Pengertian Sistem Aturan Dan Peradilan Nasional Lengkap

Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Lengkap - Dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan terdapat materi sistem aturan dan peradilan nasional. Sistem aturan dan peradilan nasional tersebut memiliki pengertian masing masing. Pada saat masih kelas X SMA semester satu pasti sudah dijelaskan mengenai materi ini. Untuk memperdalam serta memahami materi ini maka pada kesempatan kali ini materi berguru akan membahas mengenai pengertian sistem aturan dan pengertian peradilan nasional. Pembahasan kali ini akan saya jelaskan lengkap untuk anda. Langsung saja mampu anda simak dibawah ini.

Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Lengkap

Pada pembahasan kali ini saya akan menjelaskan dua point utama yaitu pengertian sistem aturan serta pengertian peradilan nasional. Sistem aturan merupakan kumpulan beberapa unsur yang saling bekerja sama untuk membentuk suatu interaksi yang mewujudkan suatu kesatuan hukum. Sedangkan peradilan nasional merupakan suatu hal yang mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan pihak peradilan, kelembagaan peradilan dan sebagainya hingga terbentuklah suatu keadilan hukum. Untuk lebih memahami masing masing pengertian tersebut. Dibawah ini telah saja sajikan pengertiannya secara lengkap.

Pengertian Sistem Hukum

Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Lengkap Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Lengkap
Pengertian sisitem menurut bahasa Yunani berarti "systema" yaitu segala hal yang berkaitan dengan berbagai jenis bidang. Menurut Prof. Subekti, SH, Sistem Hukum memiliki arti suatu urutan yang telah diatur secara menyeluruh dengan tatanan yang teratur yang berkaitan dengan kepingan penggalan lain sehingga mampu membentuk tujuan tertentu. Sistem yang baik mampu dilihat dari masing masing kepingan yang tidak mengalami penjiplakan dan perselisihan antar bagian. Dalam suatu sistem terdapat beberapa unsur yang digunakan sebagai dasar dari penyusunan sistem tersebut. Dengan kata lain sistem yang baik selalu berkaitan dengan unsur pendukungnya. Sedanngkan aturan merupakan suatu aturan hidup yang diatur secara urut dan teratur namun mencakup segala hal yang berkaitan dengan unsur unsur didalamnya.
Baca Juga : Pengertian, Peranan dan Fungsi Pers Lengkap
Makara apabila digabungkan maka sistem aturan memiliki pengertian yaitu suatu susunan keseluruhan yang didalamnya terdapat komponen komponen yang saling bekerja sama untuk membentuk suatu kesatuan. Untuk memperoleh kesatuan tersebut harus diikuti dengan partisipasi beberapa bidang menurut sistem dan acara khusus. Menurut golongannya aturan mampu dibagi menjadi beberapa jenis seperti:
  • Penggolongan Hukum menurut Wujudnya
Menurut wujudnya sistem aturan mampu dibagi menjai dua yaitu aturan tertulis dan aturan tidak tertulis. Hukum Tertulis adalah suatu sistem yang diwujudkan dalam bentuk gesekan pena dan banyak dijumpai dalam peraturan peraturan negara. Hukum ini memiliki sifat tegas, kaku, memiliki sangsi yang jelas, dan ketentuan hukumnya sudah terjamin. Misalnya Perda, UUD, dan lain lain. Sedangkan Hukum Tidak Tertulis merupakan suatu aturan aturan yang masih ada dan berkembang dalam kepercayaan masyakarakat atau aturan adat. Didalam aturan tidak tertulis juga terdapat istilah konvensi yang berarti penerapan sistem aturan tidak tertulis tersebut. Misalnya pidato Presiden mengenai susunan negara.
  • Penggolongan Hukum menurut Wilayah Berlaku
Menurut wilayah berlakunya sistem aturan mampu dibagi menjadi aturan nasional, lokal maupun aturan internasioanal. Hukum Lokal merupakan aturan aturan yang berlaku dimasing masing wilayah mirip Hukum susila orang Batak, Jawa, Minangkabau dan lain lain. Hukum Nasional merupakan aturan aturan yang berlaku dinegara masing masing mirip Indonesia, Mesir, Amerika dan lain lain. Sedangkan Hukum Internasional adalah suatu aturan yang mengendalikan kerja sama antar beberapa negara, mirip aturan perdata internasional, aturan perang dan lain lain.
  • Penggolongan Hukum menurut Waktu Pengaturannya
Sistem aturan ini menurut waktu pengaturannya mampu dibagi menjadi beberapa jenis yaitu ius constitutum/hukum pasif (hukum yang berlangsung saat ini), ius constituendum (hukum yang berlangsung dimasa depan), serta aturan alam (yang mencakup hak asasi). Masing masing aturan tersebut memiliki penjabaran yang berbeda.
  • Penggolongan Hukum menurut Sifatnya
Menurut sifatnya sistem aturan mampu dibagi menjadi aturan yang bersifat mengatur atau melengkapi dan aturan yang bersifat memaksa.
Baca Juga : 4 Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alenia 1, 2, 3, 4 Beserta Kandungannya
  • Penggolongan Hukum menurut Isi didalamnya
Sistem aturan ini menurut isi didalamnya mampu dibagi menjadi dua yaitu aturan privat dan aturan publik. Hukum Publik merupakan suatu aturan yang mengendalikan ikatan antara warga negara dengan negaranya serta ikatan beberapa negara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Hukum ini mampu dibagi menjadi beberapa jenis yang mencakup aturan tata usaha negara, aturan tata negara, aturan acara maupun aturan pidana. Sedangkan Hukum Privat merupakan segala aturan aturan mengatur keperluan pribadi antar warga negara. Hukum ini juga mencakup aturan dagang, aturan susila maupun aturan perdata.

Pengertian Peradilan Nasional

Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Lengkap Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Lengkap
Di setiap negara pasti memiliki suatu organisasi peradilan yang bertugas untuk menegakkan keadilan. Organisasi tersebut dibentuk untuk memecahkan duduk masalah yang berkaitan dengan hukum. Pengertian peradilan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI yaitu keseluruhan hal yang berkaitan dengan aturan pengadilan. Sedangkan Nasional merupakan suatu hal yang memiliki sifat kebangsaan yang membetuk suatu bangsa. Maka mampu disimpulkan pengertian peradilan nasional ialah suatu hal yang bekerjasama dengan aturan pengadilan serta memiliki sifat kebangsaan untuk membentuk satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.

Dinegara Indonesia memiliki pedoman Undang-Undang Dasar 1945 serta Pancasila dalam menentukan sistem aturan maupun peradilan nasional. Kedua hal tersebut juga telah dijelaskan dalam nilai nilai Pancasila. Berdasarkan pasal 24 dan 25 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa dalam melakukan peradilan dalam menegakkan aturan maupun keadilan mampu diselesaikan oleh hakim yang memiliki kekuasaan merdeka. Lembaga lembaga yang terdapat dalam peradilan mampu dibagi menjadi beberapa jenis mirip peradilan tingkat pusat, peradilan tata usaha negara, peradilan tingkat umum, peradilan militer, peradilan agama, komisi yudisial maupun peradilan pajak.

Masing masing peradilan nasional tersebut memiliki kiprah masing masing. Berikut penjelasan mengenai masing masing peradilan tersebut.

  • Peradilan Tingkat Pusat
Didalam peradilan nasional ini terdapat beberapa lembaga mirip Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung ialah lembaga negara yang paling tinggi di Indonesia. Lembaga ini memiliki kiprah maupun wewenang mirip menyidik seluruh peraturan apakah berselisih dengan peraturan lain yang letaknya dibawah UU serta sebagai penyelenggara duduk masalah pidana yang berada pada tahap kasasi. Sedangkan Mahkamah Konstitusi ialah suatu lembaga peradilan yang bersifat khusus. Mahkamah Konstitusi memiliki kiprah dan wewenang untuk menyidik peraturan peraturan diatas UU semoga tidak berselisih dengan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Peradilan Tingkat Umum
Peradilan nasional tingkat umum juga mampu dibagi menjadi beberapa lembaga mirip pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung, grasi, maupun peninjauan kembali. Untuk tubuh pengadilan negeri atau PN ialah suatu lembaga yang tingkatnya paling rendah alasannya yaitu terletak dimasing masing kabupaten di Indonesia. PN bertugas untuk mengadili suatu masalah yang terjadi dikabupaten tersebut. Namun apabila seorang terdakwa tidak menyetujui keputusan PN maka mampu melakukan banding kepengadilan tinggi. Untuk tubuh pengadilan tinggi atau PT ialah lembaga peradilan yang terletak diprovinsi. PT tersebut bertugas untuk merampungkan masalah yang tidak disetujui oleh hasil keputusan PN. Namun apabila terpidana masih tidak mendapat keputusan PT maka mampu mengajukan kasasi ketingkat Mahkamah Agung.
Lembaga peradilan nasional umum seanjutnya ialah mahkamah agung atau MA. Mahkamah agung merupakan tubuh pusat yang bertugas untuk memecahkan masalah aturan kasasi. Untuk tingkat ini mampu melakukan dua tahap lagi apabila keputusan masih ditolak oleh terpidana. Untuk lembaga peninjauan kembali atau PK dapat merampungkan masalah apabila terpidana mampu menunjukkan bukti yang mampu membebaskan terpidana. Sedangkan untuk lembaga grasi dapat terjadi apabila terpidana berterus terang bahwa ia bersalah serta meminta maaf kepada Presiden secara langsung. Hal tersebut akan membuat hukuman terpidana lebih berkurang. Namun tidak menutup kemungkinan hukuman untuk terpidana tidak dikurangi melainkan tetap sesuai dengan keputusan aturan yang berlaku.
  • Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan nasional ini berkaitan dengan tata usaha negara. Lembaga ini bertugas untuk memecahkan duduk masalah yang berkaitan dengan tata usaha negara. Badan peradilan tata usaha negara mampu dibagi menjadi dua yaitu pengadilan tinggi tata usaha negara dan pengadilan tata usaha negara. Untuk pengadilan tata usaha negara bertugas memecahkan duduk masalah aturan untuk taraf kota maupun kabupaten. Sedangkan pengadilan tinggi tata usaha negara bertugas memecahkan duduk masalah banding untuk taraf provinsi.
  • Peradilan Agama
Peradilan agama juga tergolong peradilan nasional. Lembaga ini bertugas untuk memecahkan duduk masalah aturan perdata yang terjadi dalam masyarakat beragama islam. Peradilan agama ini mampu dibagi menjadi dua yaitu pengadilan tinggi agama dan pengadilan agama. Pengadilan agama   bertugas untuk mengatasi duduk masalah aturan dalam taraf kota atau kabupaten. Sedangkan pengadilan tinggi agama bertugas untuk mengatasi duduk masalah aturan dalam tingkat provinsi.
  • Peradilan Militer
Selanjutnya terdapat peradilan nasioanl militer yang memiliki wewenang untuk memecahkan duduk masalah hukum. Peradilan ini diselesaikan oleh para angota militer mirip pengadilan militer tinggi, pengadilan militer, dan pengadilan militer utama. Untuk pengadilan militer berwenang untuk mengatasi duduk masalah yang berkaitan dengan aturan dan dilaksanakan oleh militer yang berada dibawah kapten. Pengadilan militer tinggi berwenang untuk mengatasi duduk masalah yang berkaitan dengan aturan dan dilaksanakan oleh Mayor militer kebawah. Sedangkan pengadilan militer utama berwenang untuk mengatasi duduk masalah yang berkaitan dengan aturan alasannya yaitu terpidana menolak hasil keputusan dari pengadilan militer tinggi.
  • Peradilan Pajak
Peradilan pajak termasuk golongan peradilan nasional yang memiliki wewenang untuk mengatasi duduk masalah kasus aturan yang dibentuk oleh pihak wajib pajak.
  • Komisi Yudisial
Peradilan nasional selanjutnya ialah komisi yudisial yang merupakan tubuh khusus yang bertugas untuk merekomendasikan nama kandidat hakim Agung selanjutnya serta untuk memantau segala tingkah laku hakim.

Diindonesia tidak hanya peradilan nasional saja yang merampungkan duduk masalah kasus hukum. Adapula lembaga penegak aturan yang ikut serta dalam penyelesaian duduk masalah aturan tersebut. Dibawah ini beberapa lembaga penegak aturan beserta perannya:
  • Kepolisian
Polisi memiliki wewenang untuk melindungi, mengayomi, melayani, menjaga keamanan, menjaga ketertiban masyarakat serta menegakkan aturan dimasyarakat. Kepolisian juga memiliki kiprah lain yaitu menyidik  dan menyidik seseorang yang diduga telah melakukan aksi kejahatan. Pemeriksaan yang telah dilakukan polisi akan menghasilkan suatu bukti yang disebut warta acara pemeriksaan atau BAP. Kemudian hasil tersebut diberikan kepada pihak jaksa. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002, pihak polisi memiliki kiprah untuk negara Republik Indonesia yang mencakup penegakkan hukum, penertiban serta pemelihara keamanan dalam masyarakat, mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat. Kepolisian sebagai penegak aturan juga berwenang memecahkan duduk masalah yang terjadi dalam masyarakkat mengenai ketertiban umum, sebagai penghambat bagi penyakit yang terjadi dalam masyarakat, serta mendapat keluh kesah dari masyarakat.

  • Kejaksaan
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 yang mengatur kejaksaan sebagai penegak aturan menyebutkan bahwa terdapat beberapa penyelenggara tindak aturan mirip Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung, maupun Kejaksaan Negeri. Kejaksaan ini memiliki arti sebagai petugas penuntut umum serta penegak aturan dalam masyarakat. Namun kata jaksa tersebut merupakan orang yang menggantikan rakyat untuk menuntut seseorang yang telah melakukan kejahatan terhadapnya. Sebagai petugas yang melindungi Negara RI maka mereka memiliki kiprah untuk menuntut seseorang yang telah melanggar tindak pidana sesuai peraturan pengadilan, serta untuk mengeksekusi orang tersebut sesuai dengan hasil keputusan pengadilan. 
Baca Juga : Globalisasi: Pengertian, Penyebab dan Dampak Globalisasi
Berdasarkan BAP dari kepolisian kemudian kejaksaan akan menindaklanjuti bukti yang sudah diberikan tadi. Bukti tersebut sebagai pola untuk mengeluarkan P21 yang akan dibawa kepengadilan. Jaksa juga mempuyai hak dan wewenang mirip menyidik terpidana yang telah melanggar peraturan UU, menindaklanjuti hasil keputusan hakim menurut aturan tetap, serta melakukan tuntutan kepada terdakwa. Jaksa juga ikut serta menertibkan dan menentramkan masyarakat mirip mengamankan kebijakan bagi penegak hukum, meningkatkan kesadaran akan hukum, dan menyidik pedoman aturan semoga tidak membahayakan negara beserta rakyatnya.
  • Kehakiman
Hakim termasuk dalam penegak aturan yang bertugas untuk meninjau serta memutuskan hasil kejahatan yang bersifat pidana maupun perdata. Seorang hakim harus adil dalam memutuskan pidana tersebut tanpa pengaruh dari orang lain. Lembaga kehakiman ini juga berada ditingkat pusat yang dilakukan MK maupun MA. MK merupakan tubuh peradilan nasioanl yang bersifat khusus alasannya yaitu memiliki wewenang untuk membubarkan organisasi organisasi politik, melakukan pidana kepada presiden dan wakilnya apabila menyelewengkan tugasnya, mengatasi perselisihan wewenang antara tubuh tubuh negara, dan menguji peraturan yang berada diatas UU. Sedangkan MA merupakan lembaga peradilan nasioanl tertinggi yang bersifat umum.
  • KPK
Selanjutnya terdapat petugas penegak aturan dalam mengatasi korupsi. Badan KPK ini tergolong lembaga yang baru dibentuk semoga negara kita terhindar dari tindak KKN. Menurut UU No. 30 Tahun 2002 yang mengatur wacana KPK menyebutkan bahwa KPK memiliki kiprah untuk menyidik dan menyidik pihak pihak pejabat negara yang melakukan tindak korupsi. Tugas yang dilakukan oleh KPK memiliki tanggung jawab terhadap Presiden.

Demikianlah pengertian sistem aturan dan pengertian peradilan nasional yang telah saya sajikan lengkap beserta lembaga lembaga didalamnya. Selain pengertian tadi juga telah saya jelaskan beberapa penegak aturan yang ikut serta menjaga dan mengatasi tindak pidana dalam masyarakat. Semoga artikel ini mampu bermanfaat untuk anda. Terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Sistem Aturan Dan Peradilan Nasional Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel