Pengertian Moralitas Dan Legalitas

Pengertian Moralitas dan Legalitas - Dalam ilmu aturan terdapat pembahasan mengenai moralitas dan legalitas. Pada dasarnya pemahaman mengenai moralitas dan legalitas itu sendiri terdapat dalam diri setiap orang. Lantas apa pengertian moralitas itu? Apa pengertian legalitas itu? Mungkin hanya sebagian orang saja yang mengetahui definisi dari moralitas dan legalitas tersebut. Sebenarnya pemahaman mengenai definisi keduanya cukup penting untuk dipelajari. Hal ini dikarenakan keduanya cukup penting dipahami untuk kita sebagai warga negara hukum.
Moralitas dan Legalitas
Dalam ilmu aturan terdapat materi pembelajaran mengenai moralitas dan legalitas. Definisi moralitas dan definisi legalitas sendiri mampu diartikan secara umum maupun menurut para ahli. Selain itu adapula jenis jenis moralitas menurut para hebat dan tujuan asas legalitas. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian moralitas dan pengertian legalitas. Untuk lebih jelasnya mampu anda simak di bawah ini.

Pengertian Moralitas dan Legalitas

Dalam pembahasan kali ini, saya akan membaginya menjadi dua sub menu yakni pengertian moralitas dan pengertian legalitas. Definisi moralitas dan legalitas tersebut mampu berupa pengertian secara umum ataupun menurut para ahli. Adapun penjelasan selengkapnya yaitu:
Baca juga : Pengertian Akulturasi, Proses, Tujuan, Faktor, Dampak dan Contoh Akulturasi

Moralitas

Hal pertama yang akan saya jelaskan adalah pengertian moralitas. Kata dasar dari Moralitas adalah "Moral" yang asalnya dari kata "Mos" artinya kebiasaan atau "Mores" yang artinya kesusilaan. Definisi tabiat sendiri adalah anutan yang diterima oleh umum mengenai baik buruknya perbuatan, kewajiban, dan sebagainya. Moral tersebut juga mampu diartikan sebagai susila atau nalar pekerti. Secara etimologi, pengertian tabiat adalah keseluruhan kebiasaan dan kaidah kesusilaan dalam kelompok tertentu yang berlaku didalamnya.

Pengertian moralitas secara leksikal merupakan sebuah tata aturan yang digunakan untuk mengatur perbuatan kemanusiaan yang baik ataupun buruk. Dengan begitu para insan mampu membedakan perbuatan mana yang digolongkan baik ataupun buruk, serta mana yang harus diwujudkan dan mana yang dihentikan sesuai kaidah dan asas kesusilaan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Immanuel Kant merupakan seorang filsuf dari Jerman yang menjelaskan bahwa kekerabatan antara moralitas dan legalitas mampu ditegaskan dengan benar. Kemudian Kant membuat metafisika kesusilaan mengenai distingsi antara moralitas dengan legalitas. 

Kant juga mengatakan penegasan mengenai pengertian moralitas yakni pembiasaan sikap perbuatan insan dengan aturan atau norma batiniah yang telah dipandang sebagai kewajiban insan masing masing. Moralitas mampu dicapai jikalau kita mampu menaati aturan sebagai wujud kesadaran dalam diri sendiri dan bukan anggapan sebagai sesuai hal yang menakutkan atau menguntungkan sanksinya. Selain itu kant juga menegaskan bahwa sikap tabiat yang sungguh sungguh akan terlihat jikalau melakukan tindakan sesuai kewajiban dan bukan berdasar pada kepuasan sendiri. Berdasarkan pendapat Kant, sebuah tindakan mampu dikatakan bermoral atau tidak jikalau memiliki batu uji atau tolak ukur yang berdasar pada kewajiban masing masing.

Moralitas mampu dibagi menjadi dua jenis menurut Kant yakni Moralitas Otonom dan Moralitas Heteronom. Pengertian moralitas heteronom adalah sikap dimana kewajiban harus dilaksanakan dan ditaati lantaran berasal dari luar pelakunya dan bukan dari kewajibannya sendiri. Contohnya timbulnya moralitas lantaran takut kepada penguasa yang mengatakan peran kewajiban dan ingin memperoleh tujuan yang ingin dicapainya. Sedangkan definisi moralitas otonom adalah kesadaran insan dalam menaati kewajiban yang patut diyakini sebagai hal baik untuk dilakukan. Hukum mampu diikuti dan diterima dalam moralitas otonom lantaran dijadikan sebagai kewajiban sendiri tamat nilainya baik dan bukan lantaran takut kepada penguasa ataupun ingin memperoleh suatu tujuan tertentu. 
Baca juga : Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Terlengkap

Legalitas

Selain mempelajari tentang pengertian moralitas, ternyata Kant juga memahami tentang pengertian legalitas. Menurut Kant, legalitas adalah tindakan yang sesuai atau tidak dengan norma atau aturan lahiriah. Ketidaksesuaian dan kesesuaian yang terdapat dalam diri sendiri tidak memiliki nilai tabiat jikalau sama sekali tidak memperhatikan dorongan batin (triebfeder). Dalam moralitas tersebut terdapat nilai tabiat yang baru. 

Sebenarnya legalitas tersebut merupakan sebuah asas. Untuk itulah asasnya dinamakan dengan asas Legalitas. Pengertian asas legalitas adalah sebuah jaminan dasar yang mengatakan batasan kepada kebebasan individu yang secara terang dan tepat manakah program yang dihentikan ataupun tidak. Berdasarkan pengertian legalitas tersebut, kita mampu mengetahui bahwa fungsi asas ini digunakan untuk mengatakan jaminan keamanan untuk individu mengenai informasi yang dihentikan atau diperbolehkan serta melindungi dirinya dari wewenang hakim yang disalahgunakan. Namun sebelumnya masing masing orang harus diberikan peringatan mengenai hal hal yang merupakan perbuatan ilegal beserta sanksinya. 

Berdasarkan pengertian legalitas tersebut kita tahu bahwa sesuatu belum mampu dikatakan melanggar aturan oleh hakim, apabila perbuatan tersebut belum dilakukan dan secara terang belum dinyatakan dalam aturan pidana. Untuk itu, jikalau belum ada ketentuan yang melarang perbuatannya maka seseorang belum mampu dinyatakan dihentikan dan ia memiliki kebebasan untuk meninggalkan atau melakukan perbuatan tersebut. Dari sinilah kita tahu bahwa berlakunya aturan pidana harus berdasar pada suatu ketentuan aturan dan perbuatan yang dilakukan oleh pelakunya. Maka dari itu, aturan pidana tidak mampu berjalan dibelakang melainkan di depan.

Asas Legalitas pada awalnya berkaitan dengan teori Von Feurbach yang bernama teori Vom Psycologischen Zwang. Teori Vom Psycologischen Zwang memiliki makna yakni usulan dalam menentukan perbuatan manakah yang dilarang. Selain itu teori ini mencakup jenis pidana yang dijatuhkan dan macam macam tindakannya. Asas legalitas terkenal sebagai adagium legendari Von Feuerbach yang bunyinya "nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali" dan terkenal dalam aturan pidana. Adagium sendiri memiliki pengertian yakni ketidakadaan hukuman tanpa didahului oleh peraturan ataupun ketidakadaan tindak pidana. Selain pengertian legalitas diatas, adapula jenis jenis adagium menurut Von Feuerbach yakni:
Baca juga : Pengertian Ilmu Politik Secara Umum dan Menurut Para Ahli (Terlengkap)
  • Nulla poena sine lege, yakni tidak ada hukuman jikalau tidak ada Undang Undang dalam ketentuannya.
  • Nulla poena sine crimine, yakni tidak ada hukuman jikalau tidak akan perbuatan yang termasuk pidana.
  • Nullum crimen sine poena legali, yakni tidak ada perbuatan pidana jikalau tidak ada hukuman yang berpedoman pada Undang Undang.
Sekian penjelasan mengenai pengertian moralitas dan pengertian legalitas. Definisi moralitas adalah pembiasaan sikap perbuatan insan dengan aturan atau norma batiniah yang telah dipandang sebagai kewajiban insan masing masing. Sedangkan definisi legalitas adalah tindakan yang sesuai atau tidak dengan norma atau aturan lahiriah. Semoga artikel ini mampu menambah wawasan anda dan terima kasih telah membaca materi moralitas dan legalitas di atas.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Moralitas Dan Legalitas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel