Guru Wajib Melaksanakan Penelitian, Gak Salah Niih!

Masih dari perkara yang dihadapi guru sehari-hari, yaitu penelitian. Penelitian yang sangat dekat di pendengaran bapak/ibu guru yaitu penelitian tindakan kelas atau lebih sering disebut dengan istilah PTK. Dengan semakin ramahnya istilah PTK di dunia pendidikan sehingga menciptakan lapangan kerja baru bagi mereka yang mengerti dengan PTK, diantaranya yaitu dosen-dosen perguruan tinggi dan mahasiswa yang sudah pada semester akhir.
Baca Juga
Pengembangan diri yaitu upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri semoga memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Publikasi ilmiah yaitu karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat.
Karya inovatif yaitu karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat.
Makalah Akademis, dalam publikasi ilmiah, sebuah makalah yaitu sebuah karya akademis yang umumnya diterbitkan dalam suatu jurnal ilmiah. Makalah ini mampu berisi hasil penelitian orisinil atau berupa telaah dari hasil-hasil yang telah ada sebelumnya. Makalah ibarat ini baru mampu dianggap valid setelah melalui proses peer review oleh satu atau beberapa pemeriksa (yang juga merupakan akademisi di bidang yang sama) dalam rangka untuk menyelidiki isi makalah apakah telah sesuai untuk dipublikasikan di jurnal. Sebuah makalah mampu mengalami beberapa kali pemeriksaan dan revisi, sebelum akibatnya mampu diterima untuk publikasi. Hal ini mampu berlangsung sampai beberapa tahun, khususnya untuk jurnal penerbitan yang sangat populer. (http://id.wikipedia.org/wiki/Publikasi_ilmiah)
Berbeda dengan dosen yang disebutkan bahwa Dosen yaitu pendidik profesional dan ilmuwan dengan peran utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dari peran utama guru yang disebutkan pada undang-undang nomor 14 tahun 2005 diatas tidak masuk nalar jika guru dinilai berdasarkan unsur-unsur diluar peran utama ibarat halnya penelitian (publikasi ilmiah) itu bukanlah peran utama guru. Jadi kenapa guru diwajibkan melaksanakan melaksanakan penelitian?, tetapi bukan jadi larangan seorang guru melaksanakan penelitian hanya saja jangan menjadi kewajiban.
Seorang guru yang melaksanakan penelitian mungkin mampu diberikan apresiasi dengan membiayai penelitian yang sudah mereka lakukan atau lebih cepat naik pangkat atau dengan penghargaan lainnya. Kenapa guru yang melaksanakan penelitian (publikasi ilmiah) perlu mendapatkan apresiasi khusus alasannya ialah yaitu guru bukan dosen.
Mari kita dukung Revolusi Mental, untuk perubahan yang lebih baik. Video ilustrasi berikut mungkin mampu mengajak kita untuk ikut berubah;

Belum ada Komentar untuk "Guru Wajib Melaksanakan Penelitian, Gak Salah Niih!"
Posting Komentar