Guru Wajib Melaksanakan Penelitian, Gak Salah Niih!

asih dari perkara yang dihadapi guru sehari Guru Wajib Melakukan Penelitian, Gak Salah Niih!
Masih dari perkara yang dihadapi guru sehari-hari, yaitu penelitian. Penelitian yang sangat dekat di pendengaran bapak/ibu guru yaitu penelitian tindakan kelas atau lebih sering disebut dengan istilah PTK. Dengan semakin ramahnya istilah PTK di dunia pendidikan sehingga menciptakan lapangan kerja baru bagi mereka yang mengerti dengan PTK, diantaranya yaitu dosen-dosen perguruan tinggi dan mahasiswa yang sudah pada semester akhir.

Pemerintah yang mempersulit guru naik pangkat (baca analisisnya disini) dianalisa dari peraturan pemerintah No.16 tahun 2009 perihal jabatan fungsional guru dan angka kreditnya pada pasal 16 ayat (2) disebutkan Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melaksanakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.

Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dijelaskan lebih rinci perihal angka kredit guru dan di Peraturan Pemerintah tersebut juga di jelaskan;
Pengembangan diri yaitu upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri semoga memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Publikasi ilmiah yaitu karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat.
Karya inovatif yaitu karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat.

Makalah Akademis, dalam publikasi ilmiah, sebuah makalah yaitu sebuah karya akademis yang umumnya diterbitkan dalam suatu jurnal ilmiah. Makalah ini mampu berisi hasil penelitian orisinil atau berupa telaah dari hasil-hasil yang telah ada sebelumnya. Makalah ibarat ini baru mampu dianggap valid setelah melalui proses peer review oleh satu atau beberapa pemeriksa (yang juga merupakan akademisi di bidang yang sama) dalam rangka untuk menyelidiki isi makalah apakah telah sesuai untuk dipublikasikan di jurnal. Sebuah makalah mampu mengalami beberapa kali pemeriksaan dan revisi, sebelum akibatnya mampu diterima untuk publikasi. Hal ini mampu berlangsung sampai beberapa tahun, khususnya untuk jurnal penerbitan yang sangat populer. (http://id.wikipedia.org/wiki/Publikasi_ilmiah)

Kembali ke topik pembicaraan, kenapa guru wajib melaksanakan penelitian?, sedangkan jika kita tinjau dari Undang-undang Republik Indonesia No.14 tahun 2005 perihal guru dan dosen, Pasal 1 menyebutkan Guru yaitu pendidik profesional dengan peran utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (tidak ada disebutkan penelitian)

Berbeda dengan dosen yang disebutkan bahwa Dosen yaitu pendidik profesional dan ilmuwan dengan peran utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dari peran utama guru yang disebutkan pada undang-undang nomor 14 tahun 2005 diatas tidak masuk nalar jika guru dinilai berdasarkan unsur-unsur diluar peran utama ibarat halnya penelitian (publikasi ilmiah) itu bukanlah peran utama guru. Jadi kenapa guru diwajibkan melaksanakan melaksanakan penelitian?, tetapi bukan jadi larangan seorang guru melaksanakan penelitian hanya saja jangan menjadi kewajiban.

Seorang guru yang melaksanakan penelitian mungkin mampu diberikan apresiasi dengan membiayai penelitian yang sudah mereka lakukan atau lebih cepat naik pangkat atau dengan penghargaan lainnya. Kenapa guru yang melaksanakan penelitian (publikasi ilmiah) perlu mendapatkan apresiasi khusus alasannya ialah yaitu guru bukan dosen.

Mari kita dukung Revolusi Mental, untuk perubahan yang lebih baik. Video ilustrasi berikut mungkin mampu mengajak kita untuk ikut berubah;
asih dari perkara yang dihadapi guru sehari Guru Wajib Melakukan Penelitian, Gak Salah Niih!

Belum ada Komentar untuk "Guru Wajib Melaksanakan Penelitian, Gak Salah Niih!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel