Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif

Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif - Apa pengertian politik luar negeri Indonesia itu? Politik luar negeri Indonesia ialah kebijakan sebuah negara untuk mengontrol korelasi negaranya dengan negara lain di dunia internasional. Maka dari itu politik luar negeri dalam satu negara dengan negara lain berbeda beda. Kebijakan dalam politik tersebut sangat berpedoman pada tujuan nasional dari masing masing negara. Seperti halnya politik luar negeri Indonesia bebas aktif ini.
Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif
Seperti yang kita ketahui bahwa politik luar negeri Indonesia menganut sistem bebas dan aktif. Bebas maknanya negara Indonesia tidak memihak antara dua blok yang berkuasa di dunia, baik Blok Barat ataupun Blok Timur. Aktif maknanya negara Indonesia berperan aktif dalam menjaga perdamaian dikalangan dunia. Selain itu negara Indonesia juga berperan aktif dalam merampungkan duduk masalah masalah internasional ibarat dalam perannya di dunia internasional. Nah kali ini saya akan menjelaskan pengertian politik luar negeri Indonesia bebas aktif. Untuk lebih jelasnya mampu anda simak di bawah ini.

Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif

Pengertian politik luar negeri Indonesia ialah kebijakan sebuah negara dalam mengelola korelasi dengan negara lain. Kebijakan ini dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan nasional dalam taraf internasional. Politik luar negeri juga diartikan sebagai strategi politik nasional masing masing negara. Pada dasarnya politik nasional antara negara satu dengan negara lain berbeda. Pengertian politik luar negeri secara umum ialah strategi yang dimiliki oleh sebuah negara dalam menjalin korelasi dengan negara lain untuk mencapai kepentingan nasional menurut arah, sasaran, sikap dan nilai suatu negara dalam dunia internasional. Maka dari itu, kebijakan politik setiap negara bergantung pada tujuan nasional negaranya.
Baca juga : Peran Indonesia Dalam Gerakan Non Blok Beserta Perwujudannya
Politik luar negeri Indonesia ialah bebas dan aktif, maka dari itu Indonesia mampu menentukan sikap, cita-cita dan arah untuk mencapai negara yang berdaulat dan merdeka secara penuh. Dengan begitu Indonesia akan bebas dalam imbas kebijakan politik dari negara lain. 

Politik luar negeri Indonesia bebas aktif juga dijadikan sebagai penentu kualitas korelasi negara ini dengan negara lain didunia. Kebijakan tersebut direalisasikan dalam bentuk gerakan diplomasi. Seorang pejabat yang melakukan tugasnya dalam diplomasi dikenal dengan nama diplomat. Seorang diplomat bertugas untuk melakukan korelasi Indonesia dengan dunia Internasional demi kepentingan nasionalnya. Diplomat tersebut diharuskan untuk menetap dan tinggal dinegara lain karena bertugas sebagai wakil negaranya.

Kemudian politik luar negeri Indonesia bebas aktif juga memiliki landasan politiknya. Berikut beberapa Landasan Politik Luar Negeri Indonesia, yaitu:

Landasan Ideal
Landasan politik luar negeri Indonesia yang pertama ialah landasan ideal. Untuk landasan ideal dalam politik luar negeri Indonesia ialah Pancasila. Pancasila dijadkan sebagai landasan ideal karena nilai nilai yang terdapat didalamnya mampu digunakan sebagai patokan dan ajaran melakukan politik luar negeri yang bebas aktif.

Landasan Konstitusional
Landasan politik luar negeri Indonesia selanjutnya ialah landasan konstitusional. Untuk landasan konstitusional dalam politik luar negeri Indonesia ialah UUD 1945. Landasan konstitusional digunakan untuk mencapai tujuan nasional negara Indonesia. Maka dari itu landasan ini dianggap sangat penting. Hal tersebut juga tercantum dalam Batang Tubuh UUD 1945 maupun dalam Pembukaan UUD 1945. Berikut penjelasannya :
  1. Berdasarkan Pasal 11 UUD 1945 yang berbunyi, "Presiden beserta dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perjanjian, perang, dan membuat perdamaian dengan negara lain".
  2. Berdasarkan Pasal 13 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, "Presiden mengangkat duta dan konsul".
  3. Berdasarkan Pasal 13 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, "Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam mengangkat Duta".
  4. Berdasarkan Pasal 13 Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, "Presiden menempatkan duta di negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".
  5. Berdasarkan alinea pertama dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, "Bahwa bahu-membahu kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya yakni yaitu itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
  6. Berdasarkan alinea keempat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, "… dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …".
Baca juga : Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat)
Selain landasan politik luar negeri Indonesia diatas, adapula tujuan dari pembentukan kebijakan ini. Politik luar negeri Indonesia bebas aktif  dibuat untuk memperoleh tujuan nasional di negara ini. Adapula tujuan politik luar negeri Indonesia menurut Drs. Moh. Hatta, yakni :
  • Memakmurkan rakyat dengan memenuhi kebutuhan barang barang yang diharapkan dari luar negeri.
  • Meningkatkan rasa solidaritas dan persaudaraan dengan negara negara lain di dunia.
  • Menjaga dan mempertahankan keselamatan serta kemerdekaan negara.
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian politik luar negeri Indonesia bebas aktif. Semoga artikel ini mampu menambah wawasan anda. Terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel