Isi Piagam Jakarta Atau Jakarta Charter
Isi Piagam Jakarta atau Jakarta Charter - Piagam Jakarta atau Jakarta Charter merupakan sebuah teks tertulis yang berisi rumusan hukum dasar dari Negara Republik Indonesia. Salah satu tokoh proklamasi Nasional tahun 1945 bernama Muhammad Yamin telah mengatakan nama Piagam Jakarta ini. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia sembilan telah berhasil merumuskan Piagam Jakarta dirumah Ir. Soekarno. Bahkan Jakarta Charter tersebut telah menerima persetujuan dari BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 10 hingga 16 Juli 1945. Dalam merumuskan isi Piagam Jakarta ini telah mengalami proses yang alot karena menyangkutkan dua kelompok yang sangat berpengaruh di bangsa yaitu kelompok kebangsaan atau nasionalis dan kelompok Islam.
Panitia sembilan tersebut merupakan organisasi yang telah dibentuk oleh BPUPKI. Piagam Jakarta atau Jakarta Charter juga berisi ihwal rumusan sila Pancasila dan menjadi asal mula dari lahirnya UUD 1945. Kemudian apa saja isi Piagam Jakarta atau Jakarta Charter ini? Kali ini saya akan menjelaskan lebih detail mengenai isi Piagam Jakarta atau isi Jakarta Charter. Untuk ebih jelasnya mampu anda simak di bawah ini.
Panitia sembilan tersebut merupakan organisasi yang telah dibentuk oleh BPUPKI. Piagam Jakarta atau Jakarta Charter juga berisi ihwal rumusan sila Pancasila dan menjadi asal mula dari lahirnya UUD 1945. Kemudian apa saja isi Piagam Jakarta atau Jakarta Charter ini? Kali ini saya akan menjelaskan lebih detail mengenai isi Piagam Jakarta atau isi Jakarta Charter. Untuk ebih jelasnya mampu anda simak di bawah ini.
Isi Piagam Jakarta atau Jakarta Charter
Isi Piagam Jakarta tertulis menggunakan ejaan Republik serta telah ditandatangani oleh sembilan anggota panitia sembilan yaitu Ir. Soekarno, Muhammad Yamin, A.A. Maramis, Mohammad Hatta, Abdulkahar Muzakir, Wahid Hasyim, Abikoesno Tjokrosoejoso, H. Agus Salim, dan Ahmad Subardjo. Untuk lima anggota panitia sembilan sebagai wakil dari kaum nasionalis dan empat anggota panitia sembilan lainnya mewakili Islam. Dibawah ini terdapat isi Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Baca juga : 20 Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
Piagam Jakarta
Bahwa sebenarnya kemerdekaan itu yakni hak segala bangsa, dan oleh karena yaitu itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh harapan luhur, agar berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan menurut kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 22 Juni 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI)
Panitia Sembilan
Haji Soekarno
Haji Achmad Soebardjo
Haji Abdul Kahar Muzakkir
Alex Andries Maramis
Abikoesno Tjokrosoejoso
Haji Mohammad Hatta
Haji Abudul Wahid Hasyim
Haji Agus Salim
Haji Mohammad Yamin
Di bawah ini terdapat naskah asli dari isi Piagam Jakarta. Berikut gambarnya:
Baca juga : Pengertian Ideologi Secara Umum dan Menurut Ahli
Berdasarkan naskah isi Piagam Jakarta di atas, mampu kita temukan lima butir yang nantinya akan menjadi Pancasila. Berikut ke lima butir tersebut :
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan perwakilan,
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian setelah merumuskan isi Piagam Jakarta ini, BPUPKI mendaulat Piagam Jakarta sebagai Muqaddimah atau preamble pada sidangnya yang ke dua. Sidang ini membahas ihwal susunan UUD atau Undang Undang Dasar. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan oleh PPKI dan mengalami beberapa perubahan. Kata Muqaddimah atau preamble di ubah menjadi Pembukaan UUD dan butir pertama juga diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan yang dilakukan atas usul A. A. Maramis. Kemudian dikonsultasikan kepada Ki Bagus Hadikusumo, Teuku Muhammad Hassan, dan Kasman Singodimedjo. Baru setelah itu dilakukan oleh Drs. Mohammad Hatta.
Inilah isi Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang mampu saya jelaskan. Semoga artikel ini mampu menambah ilmu anda. Terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Isi Piagam Jakarta Atau Jakarta Charter"
Posting Komentar