Pengertian Dan Fungsi Aturan Pidana Beserta Sumber Dan Asas Asasnya

Pengertian dan Fungsi Hukum Pidana Beserta Sumber dan Asas Asasnya - Hukum pidana dibentuk untuk melindungi masyarakat sesuai dengan pendapat Tirtaamidjaya. Bahkan fungsi aturan pidana secara umum adalah untuk memelihara dan menciptakan ketertiban umum dengan cara mengatur kehidupan masyarakatnya. Hal ini dikarenakan usaha manusia dalam memenuhi kepentingan dan kebutuhan mereka dilakukan dengan cara yang berbeda beda.

Untuk itu antar satu manusia dengan manusia lainnya akan cenderung mengalami pertentangan yang menjadikan gangguan dan kerugian bagi kepentingan orang lain. Maka dari itulah dibentuk sebuah aturan bernama aturan pidana. Apa pengertian aturan pidana itu? Apa sumber aturan pidana? Apa saja asas asas aturan pidana? Apa saja tujuan aturan pidana dan teladan aturan pidana?
Pengertian dan Fungsi Hukum Pidana Beserta Sumber dan Asas Asasnya Pengertian dan Fungsi Hukum Pidana Beserta Sumber dan Asas Asasnya
Materi Hukum Pidana
Seperti yang kita tahu bahwa tujuan aturan pidana adalah untuk menciptaka aturan aturan yang mampu mengatakan batasan terhadap perbuatan manusia sehingga tidak semena mena. Selain itu pembuatan aturan pidana juga memiliki kegunaan untuk mencegah terjadinya gangguan dan kerugian atas kepentingan orang lain ketika melakukan usaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Bahkan teladan aturan pidana tersebut sudah diterapkan di negara ini. Nah pada pembahasan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian aturan pidana, fungsi aturan pidana beserta sumber aturan pidana dan asas asas aturan pidana. Untuk lebih jelasnya mampu anda simak di bawah ini.

Pengertian dan Fungsi Hukum Pidana Beserta Sumber dan Asas Asasnya

Hukum pidana termasuk dalam salah satu aturan publik. Didalamnya terdapat tujuan aturan pidana dan teladan aturan pidana. Penggunaan aturan pidana biasanya untuk menghukum seseorang yang berbuat dan melanggar kejahatan mirip korupsi, merampok, penipuan, mencuri, pembunuhan, penganiayaan, dan pemerkosaan. Selain itu adapula penjelasan mengenai pengertian aturan pidana, fungsi aturan pidana beserta sumber aturan pidana dan asas asas aturan pidana. Berikut ulasan selengkapnya:
Baca juga : Pengertian Bangsa dan Unsur Unsur Bangsa Terlengkap

Pengertian Hukum Pidana

Pengertian aturan secara umum adalah peraturan yang dibentuk dengan berisi hukuman dan norma untuk menjaga ketertiban, mencegah kekacauan, mengatur tingkah laku manusia dan menjaga keadilan. Sedangkan kata pidana menurut bahasa Belanda berarti "Straf" yang artinya Hukuman. Kemudian dalam arti sempit, pidana adalah hal yang berhubungan dengan aturan pidana. Untuk itu pengertian pidana adalah sebuah penderitaan sebagai hukuman aturan yang sengaja diberikan atau dijatuhkan kepada beberapa orang atau seseorang alasannya sudah melakukan pelanggaran aturan pidana di sebuah negara. Maka dari itu dalam aturan pidana terdapat larangan yang dinamakan tindak pidana. Dari kedua pengertian aturan dan pidana diperoleh pengertian aturan pidana dan fungsi aturan pidana.

Pengertian aturan pidana yaitu aturan yang berisi aturan Undang Undang mengenai sebuah pelanggaran yang telah ditetapkan, baik berupa kejahatan dan pelanggaran untuk kepentingan individu maupun umum. Seseorang atau kelompok yang melanggar aturan aturan pidana akan memperoleh hukuman atau hukuman pidana sesuai ketetapan yang ada atas perbuatan yang dilakukannya. Hukum pidana juga mampu diartikan sebagai aturan stabilitas yang dimiliki oleh suatu lembaga tabiat selaku pelaku pidana yang berperan dalam merehabilitasi. Didalamnya terdapat fungsi aturan pidana yang memiliki kegunaan untuk menjaga ketertiban umum.

Tujuan Hukum Pidana

Setelah membahas tentang pengertian aturan pidana, selanjutnya saya akan menjelaskan tentang tujuan aturan pidana, fungsi aturan pidana, sumber aturan pidana, asas asas aturan pidana, dan teladan aturan pidana. Adapun beberapa tujuan dari aturan pidana yaitu sebagai berikut:
  • Untuk menjaga Hak Asasi Manusia atau kepentingan perorangan.
  • Untuk menjaga kepentingan negara dan masyarakat dengan mempertimbangkan sebuah tindakan atau perbuatan kejahatan suatu pihak dari hal hal yang merugikan pihak lain dan termasuk dalam tindakan pelanggaran.
  • Untuk menciptakan orang menjadi takut melakukan perbuatan yang tidak baik atau kejahatan.
  • Untuk mendidik seseorag yang telah melakukan tindakan pelanggaran aturan sehingga nantinya ia mampu kembali dilingkungan masyarakat, diterima dan tidak melakukan kejahatan lagi.
  • Mencegah orang orang semoga tidak melakukan perbuatan pelanggaran aturan atau tanda-tanda tanda-tanda sosial yang tidak sehat.
  • Memberikan hukuman kepada seseorang yang terlanjur melakukan perbuatan tidak baik.
Baca juga : Nilai Nilai Luhur yang Terkandung dalam Sumpah Pemuda

Fungsi Hukum Pidana

Hukum pidana tidak hanya memiliki tujuan saja, tetapi juga memiliki fungsi tertentu, baik secara umum ataupun secara khusus. Adapun fungsi fungsi aturan pidana yaitu meliputi:

Secara Umum
Secara umum fungsi aturan pidana adalah untuk mengatakan aturan hidup dalam menjalankan tata cara bermasyarakat atau aturan hidup dalam kemasyarakatan. Untuk itu fungsi dalam aturan ini sama mirip fungsi aturan pada umumnya.

Secara Khusus
Secara khusus fungsi aturan pidana adalah menjaga kepentingan aturan dengan cara hukuman atau hukuman yang berupa pidana terhadap tindakan tindakan yang melanggar sesuai dengan ketetapan Undang Undang. Hukum pidana memiliki kegunaan untuk menjaga pihak pihak yang memperoleh kerugian. Untuk itu sifat aturan pidana lebih tajam dibandingkan jenis aturan lainnya.

Sumber Hukum Pidana

Setelah membahas tentang fungsi aturan pidana, selanjutnya saya akan menjelaskan tentang sumber sumber aturan pidana. Hukum pidana secara umum memiliki dua sumber yaitu sumber aturan tidak tertulis dan sumber aturan tertulis. Bahkan kitab Undang Undang aturan pidana Nasional belum dimiliki oleh negara Indonesia. Untuk itu Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digunakan negara Indonesia merupakan warisan dari Belanda. kitab undang-undang aturan pidana sendiri terdiri dari 3 buku yang meliputi:
  1. Pasal 1 - 103 terdapat dalam Buku I mengenai Ketentuan Umum.
  2. Pasal 104 - 488 terdapat dalam Buku II mengenai Kejahatan.
  3. Pasal 489 - 569 terdapat dalam Buku III mengenai Pelanggaran.
Sumber Hukum Pidana Tertulis
  • KUHP atau Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
  • Undang Undang Hukum Pidana Khusus.
  • Undang Undang yang menambah atau merubah Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
  • Aturan pidana lainnya yang berada di luar Undang Undang Hukum Pidana.

Asas Asas Hukum Pidana

Hukum pidana memiliki beberapa asas yang digunakan untuk mendukung terlaksananya sebuah fungsi aturan pidana yang ada. Asas asas aturan pidana tersebut terdiri dari asas legalitas, asas tiada pidana tanpa kesalahan, asas teritorial, asas nasionalitas aktif, dan asas nasionalitas pasif. Berikut penjelasan selengkapnya:

Asas Legalitas
Asas legalitas adalah asas aturan pidana yang berisi aturan sebuah perbuatan yang tidak mampu dipidana kecuali perbuatan pidana yang sesuai dengan aturan atas kekuatan Peratuan Perundang Undangan yang telah ada sebelum dilakukannya perbuatan tersebut. Aturan ini telah tertulis dalam kitab undang-undang aturan pidana pasal 1 ayat 1. Kemudian dalam kitab undang-undang aturan pidana pasal 1 ayat 2 tertulis jikalau perbuatan telah dilakukan maka sesudahnya terdapat perubahan Peraturan Perundang Undangan, maka terdakwa akan diberlakukan aturan yang sanksinya paling ringan. Untuk itu fungsi aturan pidana dilaksanakan dengan berdasar pada sumber aturan yang tersedia.
Baca juga : Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945 (Alinea I, II, III, IV)
Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Asas tiada pidana tanpa kesalahan adalah asas aturan pidana yang berisi aturan untuk kepada seseorang yang melakukan tindak pidana harus dijatuhkan hukuman apabila pada dirinya terdapat perbuatan yang mengandung unsur kesalahan tertentu.

Asas Teritorial
Asas teritorial adalah asas aturan pidana yang berisi ketentuan aturan pidana yang berlaku di Indonesia mengenai semua bencana pidana yang terletak di wilayah atau daerah teritorial NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), baik konsul Indonesia di negara asing, kapal berbendera Indonesia, gedung kedutaan dan pesawat terbang Indonesia. Ketentuan ini sesuai dengan peraturan kitab undang-undang aturan pidana pasal 2.

Asas Nasionalitas Aktif
Asas nasionalitas aktif yaitu asas aturan pidana yang berisi ketentuan aturan pidana di Indonesia kepada seluruh WNI dimanapun ia berada alasannya sudah melakukan tindak pidana. Fungsi aturan pidana ini sesuai dengan ketentuan kitab undang-undang aturan pidana pasal 5.

Asas Nasionalitas Pasif
Asas nasionalitas pasif yaitu asas aturan pidana yang berisi pemberlakukan ketentuan aturan pidana di Indonesia alasannya merugikan kepentingan negara yang dilakukan oleh seluruh perbuatan pidana. Ketentuan ini sesuai dengan peraturan kitab undang-undang aturan pidana pasal 4.

Contoh Hukum Pidana

Setelah membahas tentang pengertian, tujuan, sumber, asas asas dan fungsi aturan pidana. Selanjutnya saya akan membagikan teladan aturan pidana. Adapun teladan perbuatan yang termasuk pelanggaran aturan pidana yaitu sebagai berikut.
  • Tindakan korupsi.
  • Tindakan pembunuhan.
  • Tindakan merampok atau mencuri.
  • Tindakan penipuan.
  • Tindakan pemerkosaan.
  • Tindakan penganiayaan.
Sekian penjelasan mengenai pengertian aturan pidana, fungsi aturan pidana beserta sumber aturan pidana dan asas asas aturan pidana. Saya juga tidak lupa untuk menjelaskan tentang tujuan aturan pidana dan teladan aturan pidana. Semoga artikel ini mampu menambah wawasan anda dan terima kasih telah membaca artikel mengenai materi Hukum Pidana ini.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Dan Fungsi Aturan Pidana Beserta Sumber Dan Asas Asasnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel