Daftar Dosa-Dosa Guru, Wajib Diketahui Dan Dihindari
Menjadi seorang guru merupakan profesi yang sangat Ideal bagi beberapa orang. Tetapi menjadi seorang guru merupakan peran yang sangat berat alasannya yaitu selain harus mengajarkan materi juga harus mendidik siswa dengan Nilai-nilai moral serta agamanya. Selain itu menjadi guru di Indonesia (Biasanya guru yang masih Honorer) memiliki Gaji yang tidak seimbang dengan pekerjaan. Dengan Gaji yang rendah membuat guru-guru melakukan kesalahan-kesalahan yang menjadi kebiasaan dan juga guru-guru yang sudah mempunyai penghasilan tinggi tidak lepas melakukan kesalahan-kesalahan yang membuat kesalahan-kesalahan yang sanggup menyebabkan dosa. Allahualam .....
Saya coba mencari dan berdiskusi dengan seorang dosen di salah satu Universitas Pendidikan di Bandung. Dari diskusi itu sanggup disimpulkan tidak sedikit guru-guru (termasuk dosen juga ya) melakukan dosa-dosa dikarenakan tidak menjalankan kewajibannya yang diamanahkan oleh UU no 14 Tahun 2005.
Berikut ini Daftar dosa yang sering dilakukan oleh seorang guru alasannya yaitu tidak menjalankan kewajibannya yang diamanahkan UU no 14 tahun 2005:
1. Tidak menawarkan proses pembelajaran yang bermutu
Salah satu yang diamanahkan UU No. 14 Tahun 2005 guru wajib melakukan pembelajaran yang bermutu. Tapi ternyata banyak guru tidak melakukan pembelajaran yang bermutu, masuk kelas mengajar seadanya.Tidak sedikit guru yang mengajar di kelas tanpa memerhatikan metode pembelajaran, gaya mencar ilmu siswa, Tidak menggunakan media pembelajaran dan guru tidak memahami materi yang diajarkan. Hal ini sanggup membuat pembelajaran tidak bermutu, sehingga menjadi dosa guru.
2. Tidak merencanakan proses pembelajaran terlebih dahulu sebelum masuk kelas
Tidak merencanakan proses pembelajaran terlebih dahulu sebelum masuk kelas merupakan belakang layar umum untuk pendidikan di Indonesia. Padahal planning proses pembelajaran (RPP) berfungsi sebagai rambu-rambu untuk guru melakukan proses pembelajaran.
Semestinya guru sudah tahu materi apa yang mau diajarkan, metode pembelajaran yang digunakannya apa, media pembelajarnnya apa, langkah-langkah proses pembelajarannya apa, evaluasinya mirip apa dan sebagainya. Dari itu guru wajib memiliki dan memahami RPP-nya masing-masing. Kalau tidak Ini juga akan menjadi dosa seorang guru.
3. Tidak mengevaluasi hasil pekerjaan siswa baik itu di sekolah ataupun pekerjaan rumah (PR)
Saya masih ingat waktu kuliah sekitar tahun 2008 lalu, saya dan teman-teman saya sekelas diberikan peran oleh seorang dosen Bahasa Indonesia yaitu untuk membuat penilaian dari buku yang ia buat. Buku itu cukup tebal sekitar 250 halaman, mahasiswa di tugaskan untuk mengecek EYD pada buku itu. Dengan menawarkan tanda menggunakan Stabilo dan menawarkan masukan berupa resensi buku dalam bentuk makalah.
Singkat cerita peran ini sudah dikerjakan, buku yang isinya sudah kami cek EYD dan makalah yang berisi resensi kami kumpulkan pada beliau. Saya diminta oleh ia mengantarkan makalah-makalah tersebut ke mobilnya.
Beberapa hari sehabis nilai keluar di Kartu Hasil Study (KHS) saya melihat nilai saya A (sangat memuaskan) sedangkan sahabat saya yang kemampuan bahasa Indonesianya anggun dan membuat makalah dengan baik juga menerima nilai B (memuaskan).
Saya jadi penasaran dengan hal ini, beberapa hari kemudian saya dan rekan-rekan dipanggil kerumahnya untuk di ajak mengerjakan sebuah proyek beliau. Sangat terkejutnya saya melihat makalah resensi yang kami buat masih terikat tanpa diperiksa dan ada nilai yang keluar. Hal mirip ini merupakan dosa bagi seorang guru.
4. Tidak meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi merupakan kewajiban seorang guru. Tapi banyak seorang guru merasa cukup dengan kemampuannya dan tidak lagi mau belajar, ikut seminar, dan hal-hal yang sanggup meningkatkan akademik dan kompetensinya.
5. Tidak Objektif, Diskriminatif terhadap peserta didik dalam pembelajaran
Sadar atau tidak mau sadar banyak guru-guru kita melakukan diskriminatif terutama diskriminatif terhadap status ekonomi orang renta peserta didik. Ingat diskriminatif dalam proses pembelajaran merupakan dosa.
6. Mengabaikan perundangan-undangan, hukum, isyarat etik guru, nilai agama dan etika
Guru yang baik merupakan guru yang taat terhadap perundang-undangan, hukum, isyarat etik guru, nilai agama dan etika.
Sederhananya, banyak yang tidak tahu jikalau guru menggunakan motor tanpa helm merupakan dosa yang bagi seorang guru. Karena guru sudah diamanahkan oleh UU No. 14 tahun 2005 untuk taat ke sumua perundang-undangan di Indonesia.
7. Merusak persatuan dan kesatuan bangsa
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa merupakan kewajiban bagi semua rakyat Indonesia. Jadi alasannya yaitu guru sudah diamanahkan juga oleh UU No 14 tahun 2005, guru memiliki kewajiban ganda untuk menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Mengapa kelalaian, hilaf atau kesalahan diatas kami anggap dosa, alasannya yaitu itu merupakan potongan dari perjanjian seorang guru.
Jika ada yang mau ditambahkan atau dikoreksi silakan komen di kolom bawah ya.
Ilustrasi: Dosa-dosa guru |
Berikut ini Daftar dosa yang sering dilakukan oleh seorang guru alasannya yaitu tidak menjalankan kewajibannya yang diamanahkan UU no 14 tahun 2005:
1. Tidak menawarkan proses pembelajaran yang bermutu
Salah satu yang diamanahkan UU No. 14 Tahun 2005 guru wajib melakukan pembelajaran yang bermutu. Tapi ternyata banyak guru tidak melakukan pembelajaran yang bermutu, masuk kelas mengajar seadanya.Tidak sedikit guru yang mengajar di kelas tanpa memerhatikan metode pembelajaran, gaya mencar ilmu siswa, Tidak menggunakan media pembelajaran dan guru tidak memahami materi yang diajarkan. Hal ini sanggup membuat pembelajaran tidak bermutu, sehingga menjadi dosa guru.
2. Tidak merencanakan proses pembelajaran terlebih dahulu sebelum masuk kelas
Tidak merencanakan proses pembelajaran terlebih dahulu sebelum masuk kelas merupakan belakang layar umum untuk pendidikan di Indonesia. Padahal planning proses pembelajaran (RPP) berfungsi sebagai rambu-rambu untuk guru melakukan proses pembelajaran.
Semestinya guru sudah tahu materi apa yang mau diajarkan, metode pembelajaran yang digunakannya apa, media pembelajarnnya apa, langkah-langkah proses pembelajarannya apa, evaluasinya mirip apa dan sebagainya. Dari itu guru wajib memiliki dan memahami RPP-nya masing-masing. Kalau tidak Ini juga akan menjadi dosa seorang guru.
3. Tidak mengevaluasi hasil pekerjaan siswa baik itu di sekolah ataupun pekerjaan rumah (PR)
Saya masih ingat waktu kuliah sekitar tahun 2008 lalu, saya dan teman-teman saya sekelas diberikan peran oleh seorang dosen Bahasa Indonesia yaitu untuk membuat penilaian dari buku yang ia buat. Buku itu cukup tebal sekitar 250 halaman, mahasiswa di tugaskan untuk mengecek EYD pada buku itu. Dengan menawarkan tanda menggunakan Stabilo dan menawarkan masukan berupa resensi buku dalam bentuk makalah.
Singkat cerita peran ini sudah dikerjakan, buku yang isinya sudah kami cek EYD dan makalah yang berisi resensi kami kumpulkan pada beliau. Saya diminta oleh ia mengantarkan makalah-makalah tersebut ke mobilnya.
Beberapa hari sehabis nilai keluar di Kartu Hasil Study (KHS) saya melihat nilai saya A (sangat memuaskan) sedangkan sahabat saya yang kemampuan bahasa Indonesianya anggun dan membuat makalah dengan baik juga menerima nilai B (memuaskan).
Saya jadi penasaran dengan hal ini, beberapa hari kemudian saya dan rekan-rekan dipanggil kerumahnya untuk di ajak mengerjakan sebuah proyek beliau. Sangat terkejutnya saya melihat makalah resensi yang kami buat masih terikat tanpa diperiksa dan ada nilai yang keluar. Hal mirip ini merupakan dosa bagi seorang guru.
4. Tidak meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi merupakan kewajiban seorang guru. Tapi banyak seorang guru merasa cukup dengan kemampuannya dan tidak lagi mau belajar, ikut seminar, dan hal-hal yang sanggup meningkatkan akademik dan kompetensinya.
5. Tidak Objektif, Diskriminatif terhadap peserta didik dalam pembelajaran
Sadar atau tidak mau sadar banyak guru-guru kita melakukan diskriminatif terutama diskriminatif terhadap status ekonomi orang renta peserta didik. Ingat diskriminatif dalam proses pembelajaran merupakan dosa.
6. Mengabaikan perundangan-undangan, hukum, isyarat etik guru, nilai agama dan etika
Guru yang baik merupakan guru yang taat terhadap perundang-undangan, hukum, isyarat etik guru, nilai agama dan etika.
Sederhananya, banyak yang tidak tahu jikalau guru menggunakan motor tanpa helm merupakan dosa yang bagi seorang guru. Karena guru sudah diamanahkan oleh UU No. 14 tahun 2005 untuk taat ke sumua perundang-undangan di Indonesia.
7. Merusak persatuan dan kesatuan bangsa
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa merupakan kewajiban bagi semua rakyat Indonesia. Jadi alasannya yaitu guru sudah diamanahkan juga oleh UU No 14 tahun 2005, guru memiliki kewajiban ganda untuk menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
==========================================================
Kewajiban Guru menurut Undang-undang No. 14 Tahun 2005
==========================================================
- Merencanakan pembelajaran, melakukan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
- Mengembang dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
- bertindak objektif, tidak deskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, aturan dan isyarat etik guru, serta nilai agama dan etika, dan
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
Mengapa kelalaian, hilaf atau kesalahan diatas kami anggap dosa, alasannya yaitu itu merupakan potongan dari perjanjian seorang guru.
Jika ada yang mau ditambahkan atau dikoreksi silakan komen di kolom bawah ya.
Belum ada Komentar untuk "Daftar Dosa-Dosa Guru, Wajib Diketahui Dan Dihindari"
Posting Komentar