Jika Ingkar, Ini Beliau Dosa Pemerintah Ri Terhadap Guru

Sebelum kami membahas dosa pemerintah RI terhadap guru, Kami ucapkan terima kasih buat pengunjung dan viewer Konsultan Muda, tepat satu hari lauching kami sudah mampu hadir di hati para pengunjung. Kami menerima lebih 10.453 viewer. Sekali lagi terima kasih ya :-)

Ilustrasi: Dosa Pemerintah RI Terhadap Guru

Setelah kami menulis Dosa-dosa guru wajib diketahui dan di hindari, kali ini kami ingin membahas dosa pemerintah RI terhadap guru Kalau ingkar terhadap Undang-undang No. 14 Tahun 2005.

Apa saja yang menjadi dosa pemerintah RI bila ingkar terhadap Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tersebut, mari kita baca dengan seksama:

1. Tidak menawarkan penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejateraan sosial
2. Tidak menawarkan promosi dan penghargaan terhadap guru yang berprestasi
3. Tidak menawarkan dukungan guru dalam melaksanakan peran dan hak atas kekayaan intelektual.
4. Tidak menawarkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
5. Tidak menawarkan sarana dan prasarana pembelajaran yang menunjang kelancaran peran keprofesionalan
6. Tidak menawarkan pelatihan dan pengembangan dalam bidangnya

Itulah beberapa yang akan menjadi dosa pemerintah RI bila ingkar terhadap UU No 14 Tahun 2005. Bapak / Ibu sebagai guru, apakah Bapak / guru sudah menerima hal-hal di atas? Jika belum Anda berhak menuntut pemerintah  untuk menunaikannya. Ini sudah menjadi hak dari seorang guru yang diatur oleh UU No. 14 Tahun 2005.

====================================================
Hak Guru menurut UU No. 14 Tahun 2005
====================================================
  • Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejateraan sosial
  • Mendapatkan promosi dan penghargaan terhadap guru yang berprestasi
  • Memperoleh dukungan guru dalam melaksanakan peran dan hak atas kekayaan intelektual.
  • Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
  • Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran yang menunjang kelancaran peran keprofesionalan
  • Memiliki kebebasan dalam menawarkan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, atau/dan eksekusi kepada peserta didik menurut kaida pendidikan, arahan etik guru dan perundang-undangan.
  • Memperoleh rasa aman dan jaminan dan keselamatan dalam menjalankan tugasnya 
  • memiliki kebebasan dalam berserikat dalam organisasi profesi
  • Memiliki kesempatan dalam menentukan kebijakan pendidikan
  • Memperoleh kesempatan untuk berbagi dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan/atau
  • Memperoleh pelatihan dan pengembangan dalam bidangnya

Belum ada Komentar untuk "Jika Ingkar, Ini Beliau Dosa Pemerintah Ri Terhadap Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel