Peran Tubuh Legislatif Dalam Mengatasi Ancaman Narkoba

Anak Indonesia sangatlah cerdas, pintar, kreatif, dan memiliki semangat muda yang tinggi. Bahkan anak muda Indonesia itu sangat berprestasi memiliki sifat pejuang yang keras, pola : ditahun 2016 berhasil meraih medali emas kejuaraan ASEAN kategori tingkat 10 di Thailand, runner up kempetisi teknologi internasional imagine cup 2016 yang di selenggarakan perusahaan Microsoft tahun 2016, juara 3 ASEAN physks olimpiade perlombaan ilmu fisika tahun 2016 di hongkong, juara dalam pelombaan galax overcloking carnival 2016, peringkat 2 dalam kejuaraan runner up championship 2016 oleh timnas garuda Indonesia.

Peranan Perlemen dalam Mengatasi Bahaya Narkoba


Di Indonesia juga memiliki orang orang yang memiliki semangat muda yang tinggi. Ir soekarno memberikan “berikan lah saya 1000 orang tua, niscahya akan ku cabut semeru beserta akarnya, berikan saya 10 cowok maka akan saya guncang dunia” dan beliau juga menegaskan bahwa Negara Indonesia itu memiliki beberapa milyar generasi muda untuk memegang bangsa Indonesia.

Menurut Aristoteles generasi muda ialah beralihnya seseorang dari masa kanak-kanak menuju masa sampaumur atau muda dengan disertai perkembangan fisik dan nonfisik (jasmani, pola pikir, emosi). Generasi muda menurut kementrian ialah cowok atau warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16-30 tahun.

Dan ada juga yang menyatakan bahwa generasi muda itu bukan hanya anak muda yang memiliki umur yang muda melainkan , generasi muda ialah orang yang memiliki semangat muda atau semangat juang yang tinggi. Mulai dari anak-anak, remaja, orang tua, dan orang-orang yang memiliki semangat yang membara, namun dalam kondisi Negara Indonesia kini berbagai perkembangan problem yang mengancam cowok Indonesia.

Menurut kemenpora, beberapa problem yang menandai kondisi cowok saat ini diantaranya penyalah gunaan narkoba, minimnya sarana dan prasarana, kepemudaan salah satu ancaman terhadap cowok Indonesia yaitu NARKOBA, bahkan presiden tetapkan Indonesia darurat narkoba. Menurut laporan survey perkembangan penyalah gunaan narkoba di Indonesia tahun 2015, di perkirakan berjumah sebanyak 3,8 - 4,1 juta orang atau sekitar 2,10 - 2,25% dari total selusruh penduduk Indonesia. Tahun 2016 jumlah penyalah gunaan di proyeksikan 2,8% atau setara dengan 5,1 - 5,6 jiwa. Penduduk Indonesia usia 10-59 tahun.

Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia tidak lagi mengenal batas usia bahkan belum dewasa ada yang menjadi penyalah guna dan pengedar narkoba. Dan peredaran Narkoba tidak hanya beredar di kota-kota besar di Indonesia, tetapi sudah merambat sampai pelosok desa. Menurut periode globalisasi dengan kemajuan teknologi komunikasi, liberalisasi perdagangan ikut serta dalam kemajuan industry pariwisata dan menjadikan Indonesia sebagai Negara potensial produsen narkoba, posisi Indonesia yang sudah berkembang sebagai Negara produsen narkoba telah menghadapkan Indonesia pada persoalan yang sangat serius, Indonesia yang dahuluya merupakan Negara transit atau kemudian lintas perdagangan narkoba alasannya ialah letak geografis Negara Indonesia sangat strategis (posisi silang) telah berkembang menjadi Negara produsen Narkoba.

Banyak cowok Indonesia beranggapan bahwa narkoba ialah salah satu jalan keluar dari maslah untuk menenangkan diri dan berimajinasi. Namun, menurut medis kesehatan narkoba dalah zat atau obat yang sangat berbahaya, jikalau disalah gunakan bias menjadikan ketergantungan, mengganggu system saraf pusat yang menyebabkan gangguan fisik, jiwa, sosial, dan keamanan.

Efek terhadap pengguna berlebihan secara umum berdampak sugestif (keinginan yang tak tertahankan terhadap narkoba), toleransi (kecenderungan menambah dosis), ketergantungan secara psikis (gelisah, emosional), ketergantungan secara psikis (gejala putus zat) mampu menyebabkan ancaman atau kerugian terhadappribadi, kehidupan keluarga, sosial, bermasyarakat, serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

Narkoba (narkotika dan obat teralang) dan itu akan mampu membahayakan jikalau di salahgunakan. Menurut BNN 2010 istilah NARKOTIKA yang di kenal di Indonesia berasal dari bahasa inggris yaitu narkotics yang berarti obat bius, yang sama artinya dengan kata narkotics dalam bahasa yunani yang berarti menidurkan atau membiuskan. Menurut pasal 1 UU no.35 tahun 2009 wacana narkotika Pengertian narkotika ialah zat atau obat yang berasal dari tumbuhan atau bukan tanaman, yang mampu menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai fatwa seseornang menjadi buyar (setres).

Upaya untuk meningkatkan kesadaran bagi cowok Indonesia wacana ancaman narkoba mampu dilakukan melaui penyuluhan narkoba dan kiprah DPR lembaga pemerintahan. Peran DPR dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba menurut undang undang dasar yaitu sebagai lembaga legislatip, mengurangi penyebaran narkoba, menghukum pengedar dan melindungi korban. Sebagai pejabat bangsa, memberi pola kepada generasi muda untuk tidak menggunakan narkoba. Namun bukan DPR atau kementrian kementrian saja yang harus menjadi kiprah dalam menyelamatkan generasi muda.

Tapi masyarakat dan orang wangi tanah pun ikut serta membantu mencegah peyalahgunaan narkoba. Menurut pasal yang menegaskan wacana narkotika dan psikotropika, kiprah serta masyarakat mampu di lakukan melalui upaya mencari dan memberi informasi, menunjukkan saran dan pendapat wacana laporan mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, kiprah dan tanggung jawab orang wangi tanah mampu mecegah bahayanya narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkoba pada anak dan remaja. Contoh lain kiprah orang tua; jangan mencontohkan untuk merokok, melaksanakan dan mengajak anak biar beribadah ( sesuai agama yang di anut atau di percayai), menumbuhkan hal positif, merampungkan persoalan dengan cara baik-baik dan bermusyawarah .



Usia sasaran narkoba saat ini ialah kaum muda atau remaja, maka itu saya berharap pemerintah, Negara dan kementrian-kementrian lainnya mampu mencegah terjadi masuknya narkoba ke Negara Indonesia, dan mampu mencegah berkembangnya narkoba di Negara Indonesia. karna generasi muda ialah penerus dan bibit Negara Indonesia untuk menjadi pemimpin bangsa dalam mencapai keinginan bangsa.

Penulis: Hanifah Siti Aisyah ( Anggota KIR SMA Negeri 1 Cipeundeuy )

Belum ada Komentar untuk "Peran Tubuh Legislatif Dalam Mengatasi Ancaman Narkoba"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel