Penggolongan Aturan Berdasarkan Sumbernya, Bentuknya, Isinya, Waktu Berlakunya, Daerah Berlakunya, Sifatnya, Wujudnya Dan Cara Mempertahankannya

Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya, Bentuknya, Isinya, Waktu Berlakunya, Tempat Berlakunya, Sifatnya, Wujudnya dan Cara Mempertahankannya - Penggolongan aturan umumnya berisi ihwal larangan dan perintah yang bersifat memaksa. Hal tersebut disebabkan karena apabila terdapat beberapa anggota masyarakat atau kelompok melanggar larangan tersebut maka akan diberikan eksekusi hukum. Sakni aturan tersebut yang nantinya sanggup mendorong setiap orang untuk selalu taat pada segala aturan pemerintahan yang berlaku.
 Penggolongan aturan umumnya berisi ihwal larangan dan perintah yang bersifat memaksa Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya, Bentuknya, Isinya, Waktu Berlakunya, Tempat Berlakunya, Sifatnya, Wujudnya dan Cara Mempertahankannya

Penggolongan aturan menurut sumber, bentuk, waktu, tempat, sifat, wujud dan cara mempertahankannya pada dasarnya sanggup kita temukan dalam pembelajaran PKN di sekolah ibarat SMK dan SMA. Manusia pada dasarnya sanggup dikatakan makhluk sosial karena sifatnya yang selalu bergantung dan membutuhkan orang lain dalam setiap acara kehidupannya. Tidak hanya itu saja, insan juga memerlukan insan lain untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk sanggup mewujudkan tujuannya insan akan melakukan segala cara dari banyak sekali sumber dan bentuk dan hal ini cenderung sanggup menjadikan benturan dengan cita-cita orang lain. Jika hal ini terus terjadi dan tidak ada pihak yang mengalah maka sanggup mengakibatkan konflik berkepanjangan. Disinilah kiprah aturan berlaku yakni untuk mengatur kehidupan yang ada.
Baca juga: Strategi Indonesia Menghadapi Ancaman di Berbagai Bidang (Militer, Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya)
Umumnya penggolongan aturan menurut sumbernya atau bentuknya. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa penggolongan aturan juga menurut waktu dan menurut tempat juga. Untuk sanggup memahami penggolongan aturan secara umum maka simaklah artikel dibawah ini.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya, Bentuknya, Isinya, Waktu, Tempat, Sifatnya, Wujud dan Cara Mempertahankannya

Seperti yang telah saya sampaikan dalam penjelasan singkat diatas bahwa penggolongan aturan sanggup dibagi menurut sumber, bentuk, waktu, tempat, isi, sifat, wujud, dan cara mempertahankannya. Untuk sanggup memahami penggolongan aturan secara umum dan menurut aspek aspek di atas maka simaklah artikel dibawah ini.

Pembagian Hukum Berdasarkan Sumbernya
Menurut sumbernya, aturan sendiri sanggup dibagi menjadi beberapa jenis yakni:
  1. Undang undang (wettenrech): Undang undang merupakan sumber aturan yang terantum dalam sebuah peraturan perundang-undangan.
  2. Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Sumber aturan ini berasal dan terletak dalam sebuah peraturan peraturan watak istiadat yang notabennya sudah menjadi peraturan kebiasaan yang terdapat di suatu daerah.
  3. Traktat (tractaten recht) : Hukum traktat merupakan aturan yang telah ditetapkan negara negara dalam sebuah perjanjian antar negara baik yang bersifat bilateral maupun mulilateral. Umumnya perjanjian ini sedikit banyak akan menyangkut kekerabatan internasional, politik, ekonomi dan sebagainya.
  4. yurisprudentie recht (Yurisprudensi) : Hukum yurisprudensi merupakan aturan yang sanggup terbentuk karena sebuah putusan hakim. Putusan hakim inilah yang nantinya akan dijadikan pola dan tumpuan oleh hakm selanjutnya untuk sanggup memutuskan suatu perkara.
  5. Hukum Ilmu (wetenscaps recht) : Sumber aturan yang satu ini pada dasarnya berbentuk ilmu aturan yang didalamnya memuat pandangan pakar dan para jago terkenal yang sangat berpengaruh dala dunia hukum.
Pebagian Hukum Berdasarkan Bentuknya
Menurut bentuknya, pembagian aturan sanggup dibagi menjadi beberapa kategori yakni:

Hukum tertulis
Hukum tertulis ialah segala aturan yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Singkatnya aturan tertulis memiliki bentuk fisik yang faktual yang umumnya ditulis dalam sebuah konstitusi. Terdapat dua jenis aturan tertulis.
  1. Yang pertama ialah aturan tertulis yang dikodifikasi ibarat halnya Burgerlijk Wetboek, Hukum perdata, Pasal KUHP. Kodifikasi sendiri ialah skema pembukuan bahan dan sumber aturan sejenis yang disusun secara sistematis dan lengkap didalam sebuah kitab undang undang.
  2. Yang kedua ialah aturan tertulis berlum terkodifikasi. Contoh aturan ini misalnya ibarat aturan per-koperasian.
Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis artinya ialah segala aturan yang masih berlaku, dan hidup didalam keyakinan suatu kelompok masyarakat namun tidak dituliskan dan tidak memiliki bentuk fisik. Umumnya huku ini berbentuk ibarat norma norma yang berlaku dalam masyarakat, watak istiadat masyarakat dan lain sebagainya.

Pembagian Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Pembagian aturan menurut tempat berlakunya sanggup dibagi menjadi beberapa jenis yakni:
  1. Hukum Nasional : Hukum ini ialah aturan yang berlaku hanya dalam satu negara saja maka disebut sebagai aturan nasional.
  2. Hukum Internasional : Berbeda dengan aturan nasional, aturan internasional merupakan aturan yang memiliki cakupan dan mengatur kekerabatan antar negara dalam lingkup internasional.
  3. Hukum Asing : Pada dasarnya aturan abstrak merupakan tatanan aturan yang berlaku dalam satu negara lain.
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
Pembagian aturan menurut waktu berlakunya sanggup dibedakan menjadi beberapa jenis diantaranya adalah:
  1. Hukum Positif (Ius Constitutum) : Hukum positif merupakan aturan yang berlaku di masa sekarang untuk satu asyarakat tertentu yang terletak di suatu daerah.
  2. Hukum yang dicita citakan (Ius COnstituendum) : Hukum ini merupakan aturan yang dibutuhkan sanggup berlaku di masa mendatang.
  3. Hukum Alam (Ius Naturale) : Hukum alam merupakan aturan yang berlaku di semua tempat dan semua waktu di semua bangsa dan negara. Berbeda dengan aturan aturan sebelumnya, Jenis aturan ini tidak memiliki batasan atau dengan kata lain berlaku untuk selamanya (abadi).
Pembagian Hukum Menurut Sifatnya
Berdasarkan Sifatnya aturan sanggup dibagi menjadi beberapa jenis diantaranya ialah sebagai berikut:

Hukum yang bersifat memaksa
Hukum memaksa ialah jenis aturan yang bersifat memaksa dalam keadaan apapun dan bagaimanapun. Paksaan yang berlaku dalam aturan ini ialah mutlak dan tidak sanggup diganggu gugat. Semisal dalam sebuah masalah pidana: Ada pencuri tertangkap basah sedang membongkar jendela belakang rumah orang tuanya di waktu malam hari. Setelah ia tertangkap kemudian diproses dalam peradilan. Meskipun orang bacin tanah pencuri tersebut tidak memperkarakan insiden tersebut namun ibarat yang kita ketahui bahwa aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Baca juga:  Perjanjian Internasional yang Pernah Dilakukan Indonesia (Bilateral dan Multilateral)
Hukum yang bersifat mengatur
Hukum yang mengatur merupakan aturan yang sanggup dikesamping jika pihak pihak yang terlibat masalah telah membuat suatu peraturan sendiri dalam sebuah peranjian. Umumnya aturan jenis ini akan simpel ditemukan dalam masalah perkara perdata.

Pembagian Hukum Menurut Isinya
Pembagian aturan menurut isinya sanggup dibagi menjadi beberapa jenis aturan diantaranya ialah sebagai berikut ini:

Hukum sipil (Hukum privat)
Hukum privat atau yang lebih bersahabat disebut dengan aturan sipil mengatur kekerabatan antara satu orang dengan orang lainnya yang menitikberatka kepentingan perorangan atau individu. Salah satu aturan yang termasuk kedalam jenis aturan sipil ialah aturan perdata yang notabennya mengatur ihwal kekerabatan antar perorangan. Hukum privat juga mencakup beberapa aspek diantara ialah sebagai berikut:
  1. Hukum keluarga : Hukum yang mengatur ihwal kekerabatan perkawinan dan kekerabatan aturan harta benda kekayaan antara suami dengan istri. Selain itu aturan ini juga mencakup kekerabatan antara orang bacin tanah dengan anak, pengampuan, dan perwalian.
  2. Hukum perorangan : Hukum yang mengatur dan memuat tatanan peraturan ihwal prinsip insan menjadi subjek aturan dan berhubungan langsung dengna hak hak manusia.
  3. Hukum harta kekayaan : Yakni aturan yang mengatur masalah yang berhubungan dengan harta benda termasuk uang.
  4. Hukum waris : Hukum yang mengatur benda dan harta kekayaan seorang individu yang telah meninggal.
  5. Hukum dagang : Hukum ini mengatur kekerabatan baik antara produsen dengan konsumen maupun produsen dengan distributor dalam hal jual beli jasa maupun barang.
Hukum publik
Hukum publik ialah sebuah aturan yang mengatur dan memuat hubngan antara warga negara dengan suatu negara itu sendiri. Singkatnya aturan ini menjembatan sebuah negara dengan warga negaranya. Adapun jenis jenis aturan publik ialah sebagai berikut:
  1. Hukum tata negara : Hukum yang mengatur susunan dan bentuk pemerintahan di suatu negara tertentu serta kekerabatan yang dijalin dengan komponen perlengkapan negara ibarat warga negara dengan pemerintahan.
  2. Hukum tata usaha negara dan aturan tata pemerintahan : aturan ini mengatur cara cara dan kekerabatan kekuasaan yang terjalin antara alat dan perlengkapan negara.
  3. Hukum internasional : Hukum ini meiputii aturan publik di lingkup internasional dan aturan perdata.
  4. Hukum pidana : Hukum pidana ialah aturan yang didalamnya mengatur perbuatan perbuatan apa saja yang tidak boleh yang jika dilanggar akan diberikan pidana. Didalam aturan ini juga mengatur bagaimana cara cara untuk mengajukan masalah ke pengadilan.
Dalam aturan pidana sendiri pada dasarnya menitikberatkan kepada bantuan negara dan bantuan umum. Adapun isi aturan pidana adalah:
Peraturan peraturan dan tatanan aturan yang didalamnya melarang perbuatan tertentu. (contoh: menipu, mencuri, mengancam, membunuh, dan lain sebagainya).
Peraturan yang bersifat wajib dan mengharuskan untuk melakukan perbuatan tertentu (Contoh: Melapor pada pihak berwajib dikala terdapat tindak kejahatan).

Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
Pembagian aturan menurut cara mempertahankannya ialah sebagai berikut:

Hukum materiil (materi) : Hukum ini memuat peraturan peraturan tertentu yang menyangkut kepentingan dan kekerabatan yang terwujud dalam perintah perintah dan larangan larangan.
Contoh:

  • Hukum pidana.
  • Hukum perdata.
  • Hukum dagang.
Hukum formil : Hukum formil ialah aturan yang berorientasi pada proses, aturan ini memuat peraturan peraturan ihwal bagaimana cara cara pelaksanaan dan mempertahankan aturan materiil. Serta mengatur bagaimana cara mengajukan suatu sengketa atau masalah ke pengadilan.
Contoh:
  • Hukum agenda perdata.
  • Hukum agenda pidana.
  • Hukum agenda peradilan dan tata usaha negara.
Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
Penggolongan aturan menurut wujudnya ialah sebagai berikut:

Hukum objektif
Hukum objektif merupakan aturan yang terdapat di suatu negara dan berlaku untuk umum (tidak mengenal orang dan golongan). Umumnya aturan objektif hanya menyebut dan menjelaskan ihwal peraturan aturan saja.

Hukum subjektif
Hukum subjektif sendiri sangat erat kaitannya dengan hak hak asasi manusia. Hukum ini ditimbulkan oleh aturan objektif yang berlaku pada orang tertentu atau sanggup lebih. Baca juga: 18 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia.

Itulah pembagian dan penggolongan aturan menurut sumbernya, bentuknya, isinya, waktu berlakunya, tempat berlakunya, sifatnya, wujudnya dan cara mempertahankannya. Pada dasarnya penggolongan dan pembagian aturan menurut sumbernya, bentuknya isi dan lain sebagainya sudah terdapat dalam buku pendidikan kewarganegaraan. Selalu ingat bahwa kita harus selalu taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

Belum ada Komentar untuk "Penggolongan Aturan Berdasarkan Sumbernya, Bentuknya, Isinya, Waktu Berlakunya, Daerah Berlakunya, Sifatnya, Wujudnya Dan Cara Mempertahankannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel