Pengertian, Peranan Dan Fungsi Pers Lengkap

Pengertian, Peranan dan Fungsi Pers Lengkap - Dalam pelajaran kewarganegaraan terdapat materi pembelajaran mengenai  Pers. Pers tersebut merupakan wujud ekspresi dari semua orang dalam negara yang mempunyai kedaulatan berdemokrasi ini. Karena negara Indonesia ialah negara demokrasi maka rakyat mempunyai hak berekspresi namun dihentikan menyimpng dari sopan santun yang berlaku. Kebebasan tersebut direalisasikan dalam sebuah pers atau biasa disebut pendapat dan opini seseorang terhadap media cetak. Mungkin beberapa orang masing terasa abstrak dengan kata pers ini. Tidak perlu bimgung atau bertanya tanya apa itu pers? Pada kesempatan kali ini materi mencar ilmu akan membahas mengenai pengertian pers, peranan pers dan fungsi pers yang saya sajikan lengkap. Langsung saja mampu anda simak dibawah ini.

Pengertian, Peranan dan Fungsi Pers Lengkap

Negara kita memang tergolong negara yang mengijinkan rakyatnya untuk meluapkan pendapatnya terhadap media cetak. Namun kebebasan tersebut dihentikan disalah artikan alasannya yaitu yakni harus sesuai dengan aturan UUD 1945 dan norma/etika yang berlaku. Pada artikel ini saya akan menjelaskan tiga poin utama yang membahas mengenai pers ini. Poin poin tersebut berupa pengertian pers, peranan pers dan fungsi pers. Setiap penjelasan poin tersebut akan saya sajikan secara lengkap.

 Dalam pelajaran kewarganegaraan terdapat materi pembelajaran mengenai  Pengertian, Peranan dan Fungsi Pers Lengkap

Pengertian Pers

Didalam pengertian pers terdapat beberapa pendapat yang diambil dari Ensiklopedia Pers Indonesia, Kamus Umum Bahasa Indonesia/KUBI, menurut UU No. 40 Tahun 1999, dan dari Leksikon Komunikasi. Berikut penjelasan pers dibawah ini.
  • Pengertian Pers menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia atau KUBI
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia terdapat beberapa pengertian pers yang meliputi sebuah alat yang digunakan untuk memadatkan maupun menjepit, alat yang digunakan untuk mencetak surat kabar ataupun buku, sebuah majalah atau surat kabar yang berisi berita, dan seseorang yang bekerja dalam suatu perusahaan yang berkaitan dengan media cetak menyerupai surat kabar dan lain lain.
Baca Juga : 4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alenia 1, 2, 3, 4 Beserta Kandungannya
  • Pengertian Pers menurut Ensiklopedia Pers Indonesia atau EPI
Pengertian pers yang diambil dari Ensiklopedia Pers Indonesia atau EPI mempunyai makna yaitu julukan untuk perusahaan, penerbit maupun golongan yang berkaitan dengan para wartawan ataupun media massa. Pers juga memilki arti segala sesuatu yang dikerjakan untuk kemudian dicetak menggunakan media cetak. 
  • Pengertian Pers menurut Undang Undang No 40 Tahun 1999
Dalam UU No. 40 Tahun 1999 terdaoat pengertian pers yang menyebutkan bahwa terdapat sebuah lembaga sosial maupun wahana komunikasi yang melaksanakan acara jurnalistik. Kegiatan jurnalistik tersebut menyerupai memperoleh, mencari, menyimpan, memiliki, mengolah serta menawarkan informasi yang disusun dalam bentuk suara, gambar, tulisan, data, grafik ataupun berupa bentuk lain yang pembuatannya menggunakan media elektronik, media  cetak, maupun seluruh media yang tersedia.
  • Pengertian Pers menurut Leksikon Komunikasi
Pengertian pers menurut Leksikon Komunikasi ialah sebuah usaha yang berkaitan dengan percetakan, penerbitan, pengumpulan data, penyebaran berita, serta usaha berbagi informasi dalam bentuk majalah, radio, surat kabar maupun terlevisi. Namun terdapat pula pengertian pers yang lebih sempit yaitu majalah atau surat kabar. Sedangkan arti luasnya ialah segala hal yang berkaitan dengan media massa baik berupa radio, televisi, surat kabar, internet dan sebagainya. 

Dalam kehidupan manusi selalu terdapat informasi supaya mampu mengetahui perkembangan dari sekeliling kita. Dengan adanya pers tersebut akan membuat semua orang tidak tertinggal dari segi gaya hidup, informasi dan lain lain. Informasi tersebut mampu kita temui dalam televisi, radio, surat kabar maupun media informasi lainnya. Informasi tersebut mampu digambarkan dengan video, tulisan, gambar, dan sebagainya. Pengertian pers memang menurut sumber yang berbeda beda namun artinya sama. Pers ini mampu dibagi menjadi dua menurut salurannya yaitu media elektronik maupun media cetak. Untuk media cetak mampu berupa televisi, radio ataupun internet. Sedangkan media cetak mampu berupa majalah, buku, koran, dan sebagainya.
Baca Juga : Nilai Nilai yang Terkandung Dalam Pancasila Sila 1, 2, 3, 4, 5
Informasi informasi yang telah dikumpulakan kemudian diberikan kepada orang orang, baik orang yang berasal dari lokal, nasional maupun internasional. Namun memerlukan waktu yang cukup lama dalam pencarian maupun pengumpulan informasi ini. Kemudian kumpulan informasi ini diwujudkan dan disebarluaskan dalam bentuk tulisan. Proses pengumpulan data tersebut mempunyai sebutan jurnalistik. Dengan adanya jurnalistik tersebut akan mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi dalam segi politik maupun yang lainnya. Maka dari itu pengertian pers mampu diartikan beberapa hal. Media massa yang berkaitan dengan pers pasti tidak lepas dengan campur tangan lembaga sosial, baik dalam negara maju maupun negera berkembang.

Lembaga sosial yang berkaitan dengan pencarian informasi tersebut juga mampu diartikan dalam pengertian pers juga.  Dengan kata lain pers merupakan segala hal yang berkaitan dengan media massa untuk memperoleh dan berbagi informasi kepada masyarakat. Pers mempunyai kedudukan penting dalam masyarakat yaitu mampu berupa lembaga sosial maupun jurnalistik dalam pencarian informasi.

Peranan Pers

Setelah membahas mengenai pengertian pers kemudian saya akan menjelaskan mengenai peranan pers. Peranan pers telah tercatat dalam UU No. 40 Tahun 1999 yang meliputi: 
  1. Upaya penegakan nilai dasar demokrasi yang mendukung pewujudan Hak Asasi Manusia (HAM), supremasi aturan maupun penghormatan terhadap kebhinnekaan.
  2. Upaya pemenuhan hak untuk masyarakat dalam memperoleh informasi.
  3. Melakukan kritik, koreksi, pengawasan maupun saran mengenai beberapa hal yang berafiliasi dengan kepentingan umum.
  4. Upaya pengembangan opini umum berlandaskan informasi yang benar, akurat dan tepat.
  5. Melakukan usaha untuk kebenaran dan keadilan.

Fungsi Pers

Selanjutnya terdapat fungsi pers yang tidak kalah penting. Sudah saya jelaskan dalam pengertian pers maupun peranan pers bahwa kita diberikan kebebasan dalam mengemukakan opini masing masing baik dalam segi politik maupun segala segi lainnya. Kebebasan tersebut juga termasuk pertolongan informasi yang disiarkan dalam media elektronik dan sebagainya. Sesuai dalam DUHAM pasal 19 yang menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk menawarkan pendapat maupun bebas berpendapat. Hak mengenai kebebasan pendapat tersebut tidak mampu diganggu gugat oleh siapapun. Dengan adanya kebebasan tersebut juga akan menunjukkan kebebasan pers juga. Pers juga mampu mempunyai kegunaan untuk menghubungkan informasi dari pemerintah kepada rakyat. Pers mempunyai fungsi yang majemuk menurut Kasman Hidayat, UU No. 40 Tahun 1999, dan Mochtar Lubi.
Baca Juga : Pengertian, Jenis dan Tahapan Perjanjian Internasional Lengkap
  • Fungsi Pers dalam UU No. 40 Tahun 1999
Pers mampu terwujud dengan perlindungan beberapa prinsip yang ada menyerupai keadilan, demokrasi maupun supremasi hukum. Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 terutama pada pasal 3 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa fungsi pers nasional ialah sebagai media pendidikan, hiburan, informasi, sosial maupun ekonomi.
  • Fungsi Pers menurut Kasman Hidayat
Berdasarkan pendapat Kasman Hidayat, pers mempunyai fungsi sebagai penghubung, pendidik, pengontrol maupun pembentuk dari opini umum.
  • Fungsi Pers menurut Mochtar Lubi
Fungsi pers menurut pendapat Mochtar Lubi ialah sebagai pendidik, pemersatu, pelindung kepentingan umum, penghapus mistik maupun mitos dalam kehidupan berpolitik dinegara berkembang dan sebagai media pemecahan perkara yang terdapat dalam negara negara Asia.

Demikianlah pengertian pers, peranan pers dan fungsi pers yang mampu saya bagikan. Pers memang sangat berpengaruh terhadap kehidupan manusia. Karena didalamnya terdapat informasi yang mampu dibuat oleh beberapa orang. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian, Peranan Dan Fungsi Pers Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel