Proses Pembentukan Peraturan Perundang Usul Nasional

Proses Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Nasional - Dalam suatu bangsa terdapat peraturan perundang seruan nasional yang menunjang berdirinya negara tersebut. Dalam hal ini pembentukan peraturan perundang seruan melalui proses yang panjang mulai dari pembentukan Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sampai peraturan peraturan lainnya. Untuk proses pembentukan peraturan perundang seruan tersebut berbeda beda tergantung lembaga yang disusun. Hasil tamat dari penyusunan ini membuat sebuah peraturan perundang seruan nasional. Peraturan perundang seruan yaitu sebuah aturan yang dibentuk secara tertulis oleh lembaga maupun pejabat negara yang memiliki wewenang secara umum. Hal tersebut memperlihatkan ikatan umum yang tidak terkecuali. Namun untuk peraturan perundang seruan nasional memiliki pengertian yaitu sekumpulan aturan yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang dengan maksud untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh warga negara serta semua pihak dengan taraf nasional.
Proses Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Nasional Proses Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Nasional
Peraturan perundang seruan nasional berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. Dengan tujuan tersebut membuat pembentukan peraturan perundang seruan menjadi hitmat. Tidak hanya itu, tetapi terdapat sikap menghargai dan menghormati peraturan nasional dengan proses pembentukan peraturan perundang seruan yang panjang dan rumit. Seluruh rakat tanpa terkecuali wajib untuk menaati peraturan yang telah dibentuk dan tidak diharapkan untuk melanggarnya. Apabila terdapat pelanggaran maka akan terjadi sanksi yang telah ditetapkan sebelumnya. Pada umumnya peraturan peraturan yang telah dibentuk berisi perihal aturan yang terdapat dalam bidang bidang kehidupan. Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan proses pembentukan peraturan perundang seruan nasional. Untuk lebih jelasnya mampu anda simak dibawah ini.

Proses Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Nasional

Pihak yang berwenang dalam mengeluarkan peraturan perundang seruan nasional yaitu pihak legislatif. Legislatif tersebut membuat strukur perundang seruan yang berlaku dalam sebuah negara. Untuk pembentukan peraturan perundang seruan yang dibentuk oleh lembaga yang tingkatnya lebih rendah tidak dianjurkan untuk bertentangan dengan peraturan yang telah dibentuk oleh lembaga tingkat tinggi. Apabila terdapat pertentangan, maka peraturan lembaga tingkat rendah tidak akan diberlakukan dan tetap menggunakan peraturan dari lembaga tinggi. Proses pembentukan peraturan perundang seruan ini memiliki arti penting dalam mewujudkan tujuan negara. 
Baca juga : Pengertian, Fungsi dan Tujuan NKRI Lengkap
Dengan peraturan perundang seruan ini akan tercipta keadilan dan ketertiban bagi semua orang, seolah-olah pekerja, guru dengan siswa dalam program mencar ilmu mengajar, presiden dalam mengelola negaranya dan masih banyak lagi. Dengan begitu akan tercipta kestabilan antara pembangunan nasional dengan perkembangan manusia menjadi lebih baik. Kehidupan dalam negara tercipta alasannya yaitu perundang seruan nasional seolah-olah Undang-Undang Dasar 1945 sampai peraturan lainnya yang disusun dan dibentuk oleh lembaga legislatif. Dibawah ini terdapat peraturan perundang seruan nasional beserta proses pembentukannya.

Undang Undang Dasar 1945 atau Undang-Undang Dasar 1945

Peraturan perundang seruan nasional yang pertama yaitu Undang Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 terdapat pernyataan bahwa MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki wewenang dalam penetapan dan pengubahan UUD. Maka dari itu proses pembentukan peraturan perundang seruan ini dilakukan oleh MPR. Kedudukan Undang-Undang Dasar memiliki kiprah penting dibandingkan dengan undang undang lainnya. Hal ini dikemukakan oleh Pakar Ilmu Politik Indonesia bernama Miriam Budiardjo. Kedudukan Undang-Undang Dasar ini lebih tinggi dikarenakan sebagai berikut :
  • Pembentukan Undang-Undang Dasar menggunakan cara istimewa dibandingkan dengan undang undang lainnya.
  • UUD diibaratkan sesuatu yang utama alasannya yaitu proses pembentukannya lebih istimewa.
  • UUD merupakan organisasi dalam suatu negara serta dianggap sebagai perwujudan cita cita yang diharapkan oleh bangsa Indonesia. 
  • UUD memiliki kandungan dalam mewujudkan dasar dan tujuan dari negara.
Proses pembentukan peraturan perundang seruan ini dilakukan oleh MPR. Maka dari itu MPR memiliki wewewang dalam pengubahan Undang-Undang Dasar beserta amandemennya. Hal tersebut tercantum dalam pasal 3 dan pasal 37 dalam Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan Undang-Undang Dasar dirancang dan dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis. Setelan itu perancangan peraturan perundang seruan nasional ini diberikan kepada pihak Paripurna Majelis untuk pertolongan keputusan akhir. Maka dari itu kalau perancangan ini diterima, akan disahkan dan ditetapkan. 

Ketetapan MPR atau Tap MPR

Selanjutnya terdapat peraturan perundang seruan nasional berupa ketetapan MPR atau tap MPR. Ketetapan ini dikeluarkan oleh MPR melalui sidang umum. Dasar anutan aturan dalam MPR mampu ditempuh dua cara yaitu keputusan maupun ketetapan.

Ketetapan
Dalam proses pembentukan peraturan perundang seruan ini dilakukan dengan cara ketetapan. Dalam hal ini ketetapan harus ditaati dan dipatuhi oleh anggota MPR maupun bukan anggota MPR (seluruh rakyat Indonesia).
Baca Juga : Pengertian dan Macam Macam HAM
Keputusan
Adapula keputusan yang merupakan anutan aturan yang berlaku untuk anggota MPR saja. Tetapi ketetapan dan keputusan tersebut tidak tercantum dalam tata perundang seruan nasonal sesuai dalam UU No. 10 Tahun 2004.

Proses pembentukan peraturan perundang seruan berupa ketetapan MPR dibentuk melalui empat tahap seolah-olah :

Tahap Tingkat Pertama. Pada tahap ini dibicarakan oleh Badan Pekerja Majelis. Pembicaraan dalam peraturan perundang seruan nasional tersebut bertujuan untuk merancang pembahasan pada tingkat kedua.
Tahap Tingkat Kedua. Pada tahap ini dibicarakan oleh Paripurna Majelis melalui sebuah rapat yang didahului penjelasan dari pimpinan. Setelah itu diikuti oleh pandangan dari aneka macam fraksi.
Tahap Tingkat Ketiga. Pada tahap ini dibicarakan oleh Panitia Ad Hoc yang bertugas dalam merampungkan dilema yang sifatya sementara atau kontemporer. Dalam pembicaraan ini mengatasi dilema yang terjadi dalam tahap pertama dan tahap kedua. Maka dari itu pada tahap ini terdapat hasil tamat berupa Rancangan Putusan Majelis. 
Tahap Tingkat Keempat. Pada tahap ini terdapat pengambilan keputusan dari pengaduan Paripurna Majelis maupun Panitia Ad Hoc. 

Sidang MPR tersebut terjadi selama lima tahun sekali yang bertempat di ibukota negara. Pembentukan peraturan perundang seruan ini dilakukan apabila terdapat kondisi yang memaksa. Maka dari itu MPR mampu melakukan sidang yang bersifat istimewa. Peraturan perundang seruan nasional yang satu ini pernah melaksnakan sidang istimewa dalam pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid. Kemudian melantik Presiden yang baru yaitu Megawati Soekarno Putri.

Undang Undang atau Perpu

Peraturan perundang seruan nasional selanjutnya berupa undang undang atau perpu. Proses pembentukan peraturan perundang seruan ini dibentuk untuk pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945. Undang Undang atau UU ini dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Presiden. UU tersebut mengatur dilema perkara yang memiliki kriteria :
  • Pembentukan UU menurut perintah penentuan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Pembentukan UU menurut pengubahan, pencabutan dan penambahan undang undang yang telah ada.
  • Pembentukan UU dikarenakan terdapat kekerabatan dengan HAM.
  • Pembentukan UU menurut kepentingan dan kewajiban banyak orang.
Dalam proses pembentukan peraturan perundang seruan nasional ini, parlemen memiliki beberapa hak seolah-olah :
1. Hak Inisiatif yaitu hak mengusulkan RUU atau Rancangan Undang Undang.
2. Hak Angket yaitu hak untuk memperlihatkan pendapat.
3. Hak Amandemen yaitu hak untuk membuat perubahan RUU atau Rancangan Undang Undang.
4. Hak Imunitas dan hak untuk memperlihatkan pertanyaan maupun usulan.
5. Hak Interpelasi yaitu hak untuk menginginkan keterangan perihal kebijakan pemerintah dalam bidang tertentu.

Pembentukan peraturan perundang udangan berupa Rancangan Undang Undang atau RUU mampu diajukan oleh Presiden. Pengajuan tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Namun parlemen juga berhak untuk membentuk UU alasannya yaitu memiliki kekuasaan legislatif. Proses pembentukan peraturan perundang seruan nasioanl ini mampu dilakukan melalui beberapa tahap yaitu :

Tahap Persiapan RUU atau Rancangan Undang Undang
Pada tahap pembentukan peraturan perundang seruan ini dilakukan oleh parlemen beserta pemerintah. Peraturan perundang seruan nasional ini mampu diusulkan oleh pemerintah beserta seluruh departemen didalamnya. Namun untuk pengajuan RUU oleh parlemen harus menggunakan hak inisiatif. Pengajuan RUU tersebut mampu diusulkan dengan persetujuan dari fraksi yang berbeda dan anggota parlemen yang berjumlah 10 orang. Pengusulan tersebut dilakukan oleh Pimpinan parlemen melalui tulisan. Setelah itu diberikan kepada Paripurna Majelis untuk dibahas. Apabila RUU tidak disetuju maka usulan tidak mampu dilanjutkan, namun apabila disetujui maka pengusulan RUU berlajut ketahap berikutnya.

Tahap Pembahasan
Pada tahap pembentukan peraturan perundang seruan oleh parlemen dibahas melalui empat tahap yaitu :
Tahap Pertama dalam Rapat Paripurna. Dalam tahap peraturan perundang seruan nasional ini dibahas untuk memperlihatkan keterangan kepada pihak pemerintah perihal RUU dari hak Inisiatif DPR.
Tahap Kedua dalam Rapat Paripurna. Dalam pembahasan ini terdapat dua usulan yang berbeda yaitu apabila RUU dari parlemen maka akan dilakukan penanggapan pemerintah mengenai usulan tersebut. Kemudian pimpinan dari parlemen tersebut harus memperlihatkan balasan atas balasan tadi. Namun apabila RUU dari pemerintah maka akan dilakukan pengambilan pandangan umum seluruh anggota parlemen sebagai wakil fraksi fraksi yang ada. Kemudian pemerintah harus memperlihatkan balasan atas pandangan tersebut.
Baca juga : Pengertian dan Jenis Jenis Sistem Politik di Berbagai Negara Dunia
Tahap Ketiga dalam Rapat Komisi. Rancangan Undang Undang yang telah diajukan tersebut akan dibicarakan dalam rapat komisi ini. Dalam rapat pebentukan perundang seruan ini dihadiri oleh pemerintah diserta pendapat organisasi swadaya masyarakat, organisasi massa, dan masyarakat (jika diperlukan). 
Tahap Keempat dalam Rapat Paripurna. Tahap ini merupakan pembahasan yang terakhir. Tahap keempat dilakukan dengan beberapa cara seolah-olah memperlihatkan pendapat tamat dari fraksi, melaporkan hasil rapat dari tahap ketiga, dan kata sambutan dari pejabat pemerintahan mengenai putusan DPR.

Tahap Pengundangan dan Pengesahan
Proses pembentukan peraturan perundang seruan nasional dalam UU yang terakhir yaitu tahap pengundangan dan pengesahan. RUU yang telah dsetujui oleh parlemen kemudian diberikan kepada Presiden untuk ditanda tangani maupun disahkan. Namun pertolongan hasil RUU kepada Predisen harus melewati sekretaris negara terlebih dahulu. Setelah itu akan diadakan pengundangan menteri negara atas hasil UU tadi. Pengundangan tersebut bertujuan biar UU yang baru mampu diketahui oleh seluruh warga negara. 

Perpu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang

Peraturan perundang seruan nasional selanjutnya yaitu Perpu atau peraturan pemerintah pengganti undang undang. Presiden membentuk Perpu tanpa adanya persetujuan dari DPR. Hal ini dikarenakan pembentukan Perpu dilakukan dalam suasana yang darurat. Keadaan tersebut harus segera diselesaikan dan ditindak lanjuti. Namun proses pembentukan peraturan perundang seruan ini harus melalui persetujuan dari DPR. Jadi pembentukan Perpu tidak boleh sembarangan dibentuk oleh Presiden alasannya yaitu harus melewati persidangan dalam DPR. parlemen memiliki kiprah lembaga legislatif yang berhak untuk mendapat maupun menolak perpu. Apabila Perpu ditolak oleh parlemen maka peraturan perundang seruan nasional tersebut harus tidak diberlakukan.

PP atau Peraturan Pemerintah

Peraturan perundang seruan nasional selanjutnya yaitu PP atau peraturan pemerintah. Pembentukan peraturan perundang seruan ini dilakukan biar UU mampu dilaksanakan. Proses pembentukan peraturan perundang seruan ini dlakukan dengan beberapa tahap yaitu :
  • Tahap menyiapkan rancangan PP atau peraturan pemerintah.
  • Menteri melakukan persiapan rancangan PP.
  • Menurut pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan penetapan dan pengundangan PP yang ditetapkan oleh Presiden. Dalam penetapan tersebut dilakukan pengundangan sekretaris negara.

Perpres atau Peraturan Presiden

Peraturan perundang seruan nasional selanjutnya yaitu peraturan presiden atau Perpres. Proses pembentukan peraturan perundang seruan ini dilakukan oleh Presiden. Perpres berkhasiat menurut sifatnya yaitu penetapan dan pengaturan. Perpres tersebut dibentuk untuk melakukan UU, ketetapan MPR, PP maupun Undang-Undang Dasar 1945. Namun untuk pelaksanaan PP hanya menurut pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 saja.

Perda atau Peraturan Daerah

Peraturan perundang seruan nasional yang terakhir yaitu Perda atau peraturan daerah. Proses pembentukan peraturan perundang seruan ini ditetapkan oleh kepala tempat dengan persetujuan dari DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk pembentukan Perda memiliki kesamaan dengan pembentukan UU. Peraturan tempat mampu dibagi menjadi beberapa jenis yaitu Peraturan Desa, Peraturan Kota atau Kabupaten dan Peraturan Provinsi.

Inilah proses pembentukan peraturan perundang seruan nasional yang mampu saya bagikan. Semoga artikel ini mampu menambah ilmu anda. Terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "Proses Pembentukan Peraturan Perundang Usul Nasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel