Macam Macam Forum Peradilan Indonesia (Umum, Agama, Militer Dan Tata Perjuangan Negara)

Macam Macam Lembaga Peradilan Indonesia (Umum, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara) - Hukum ialah sekumpulan aturan yang mengikat dan mengontrol hidup setiap orang serta harus ditaati semoga kerukunan dan kesejahteraan setiap warga mampu terjalin. Hukum tersebut sebenarnya sering kita temui dalam kehidupan sehari hari. Misalnya peraturan dalam keluarga, peraturan ketatanegaraan, dan jenis aturan lainnya. Maka dari itu di Indonesia, aturan dianggap penting. Karena kepentingan tersebut terbentuklah macam macam lembaga peradilan Indonesia.
Macam Macam Lembaga Peradilan Indonesia  Macam Macam Lembaga Peradilan Indonesia (Umum, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara)
Pembentukan dari lembaga peradilan tersebut bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan damai. Untuk pelaksanaannya, pihak pemerintah juga didukung oleh kontribusi beberapa eleman masyarakat dalam menegakkan hukum. Seseorang yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi/hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukan. Kali ini saya akan membagikan beberapa macam lembaga peradilan Indonesia. Untuk lebih jelasnya mampu anda simak di bawah ini.

Macam Macam Lembaga Peradilan Indonesia (Umum, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara)

Lembaga peradilan ialah organisasi embel-embel dari sebuah negara untuk menjaga semoga aturan mampu ditegakkan. Lembaga peradilan Indonesia berada di tangan Mahkamah Agung yang bertugas memegang kekuasaan hakim negara. Tugas dari Mahkamah Agung ialah mengadili, menyidik merampungkan kasus dan  mendapat kasus yang diajukan kepadanya. Lembaga lembaga peradilan yang terdapat di Indonesia mampu dibagi menjadi beberapa macam. Setiap macam lembaga peradilan Indonesia memiliki peran dan kewajibannya masing masing.
Baca juga : Jenis Jenis HAM Yang Diatur Dalam UUD 1945 Pasal 28A - 28J
Lembaga peradilan Indonesia diatur dalam dasar aturan UUD 1945 Pasal 24 ayat 2 serta pasal 24B ayat 1. Kedua pasal tersebut berisi tentang lembaga atau badan peradilan di Indonesia. Lembaga peradilan tersebut meliputi Mahkamah Agung serta badan peradilan yang posisinya dibawah MA menyerupai peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan umum dan peradilan militer. Adapula lembaga lain ialah Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Berikut penjelasan macam macam lembaga peradilan Indonesia:

Peradilan Umum (Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1986)
Macam lembaga peradilan Indonesia yang pertama ialah peradilan umum. Peradilan umum tersebut bertugas untuk memutuskan dan menyidik kasus pada tingkatan yang pertama. Pemutusan kasus ini berasal dari seluruh kasus perdata maupun pidana sipil bagi seluruh penduduk, baik orang gila maupun warga negara sendiri. Kedudukan pengadian negeri berada di Daerah Tingkat II dan setingkatnya. Perkara kasus yang terjadi diselesaikan oleh hakim pengadilan umum dengan kontribusi Panitera. Setiap pengadilan negeri pasti memiliki Kejaksaan Negeri yang bertugas sebagai penuntut umum kepada pelanggar aturan demi merampungkan kasus pidana. Namun untuk jenis kasus perdata, Kejaksaan Negeri tidak diperbolehkan untuk ikut campur tangan.

Peradilan Agama (Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989)
Macam lembaga peradilan Indonesia selanjutnya ialah peradilan agama. Peradilan agama bertugas untuk memutuskan dan menyidik kasus bagi umat Islam, baik berupa kasus waris, nikah, talak, nafkah, rujuk dan sebagainya. Perkara tersebut akan diselesaikan pada Pengadilan Agama karena telah sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri.

Peradilan Militer (Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1950)
Macam lembaga peradilan Indonesia selanjutnya ialah peradilan militer. Peradilan militer bertugas untuk mengadili pidana khusus yang terjadi pada:

  1. Seseorang yang disamakan atau sejajar dengan anggota Polri dan Tentara Nasional Indonesia berdasarkan Undang Undang.
  2. Anggota Polri dan anggota TNI.
  3. Seseorang yang ditetapkan dan disetujui oleh Menteri Kehakiman semoga diadili oleh Pengadilan Militer.
  4. Anggota golongan atau jawatan yang disamakan dengan Polri dan Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan peraturan Undang Undang.

Peradilan Tata Usaha Negara (Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986)
Macam lembaga peradilan Indonesia selanjutnya ialah peradilan tata usaha negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1991 dan UU No. 5 Tahun 1986, keberadaan dari peradilan tata usaha negara tergolong masih baru. Pengadilan tata usaha negara ialah lembaga yang memiliki wewenang untuk memutuskan dan menyidik seluruh sengketa tata usaha negara karena disebabkan oleh timbulnya pengeluaran keputusan tata usaha milik negara. Pengadilan tata usaha negara memiliki keputusan tertulis yang isinya tindakan aturan untuk lembaga tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang undangan. Ketetapan tersebut berlaku untuk badan aturan ataupun seseorang yang melanggar hukum. Peradilan tata usaha negara memiliki jangkauan penyelesaian duduk kasus menyerupai :
Baca juga : Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif

  1. Bidang Ekonomi yang didalamnya terdapat permohonan dan gugatan yang bekerjasama dengan merk agraria, perpajakan dan lain lain.
  2. Bidang Hak Asasi Manusia yang didalamnya terdapat permohonan dan gugatan yang bekerjasama dengan penangkapan, penahanan dan pencabutan hak milik dari seseorang karena berbeda dengan prosedur aturan (KUHP) menyerupai praperadilan dan lain lain.
  3. Bidang Sosial yang didalamnya terdapat permohonan dan gugatan yang bekerjasama dengan keputusan administrasi dalam menolak perhomohonan izin.
  4. Bidang Function Publique yang didalamnya terdapat permohonan dan gugatan yang berkaitan dengan kedudukan atau status seseorang misalnya pemberhentian korelasi kerja, pemecatan, kepegawaian dan lain lain.
Inilah beberapa macam lembaga peradilan Indonesia yang mampu saya jelaskan. Lembaga peradilan Indonesia diatur oleh Mahkamah Agung beserta lembaga lembaga lain yang berada dibawahnya. Semoga artikel ini mampu bermanfaat. Terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "Macam Macam Forum Peradilan Indonesia (Umum, Agama, Militer Dan Tata Perjuangan Negara)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel