10 Penyimpangan Demokrasi Terpimpin Terhadap Pancasila Dan Uud 1945

10 Penyimpangan Demokrasi Terpimpin Terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 - Pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno, bangsa Indonesia menganut sistem Dekomkrasi Terpimpin sampai pada tahun 1966. Sistem demokrasi ini menciptakan kekuasaan presiden bersifat sewenang-wenang dan lebih besar. Meski begitu terdapat beberapa penyimpangan demokrasi terpimpin terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Wakil presiden Indonesia, Bung Hatta memberikan bahwa sistem demokrasi ini dilaksanakan dengan tujuan yang baik. Tetapi langkah dan cara yang digunakan menyimpang dari tujuan awalnya. Salah satu bentuk penyimpangan yang cukup terang terlihat yakni dikala Presiden Soekarno membubarkan DPR.
 Penyimpangan Demokrasi Terpimpin Terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar  10 Penyimpangan Demokrasi Terpimpin Terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Penyimpangan Demokrasi Terpimpin Terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Penerapan sistem demokrasi terpimpin di negara Republik Indonesia terjadi pada tahun 1959 sampai dengan tahun 1966. Pemberlakuan sistem ini bermula dikala dikeluarkannya Dekrit Presiden. Meski begitu terdapat beberapa penyimpangan yang terjadi pasa masa pemerintahannya. Nah pada kesempatan kali ini saya akan membagikan beberapa bentuk penyimpangan demokrasi terpimpin terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk lebih jelasnya mampu anda simak di bawah ini.

10 Penyimpangan Demokrasi Terpimpin Terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Penyimpangan demokrasi terpimpin terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terlihat dikala sistem ini mulai dijalankan. Permulaan sistem demokrasi terpimpin dijalankan dikala pengeluaran dekrit Presiden 5 Juli 1959. Namun masa ini berakhir dengan diterbitkannya SuperSemar pada tanggal 11 Maret 1966. Pencetusan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini dilakukan oleh Presiden Soekarno yang isinya yaitu :
  1. Pembubaran Konstituante.
  2. Pembentukan DPAS dan MPRS.
  3. Memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945 kembali dan mulai tidak memberlakukan UUDS 1950.
Baca juga : Pengertian Ilmu Politik Secara Umum dan Menurut Para Ahli (Terlengkap)
Pada dikala pemerintahan Soekarno, sistem demokrasi liberal mulai carut marut sampai pada kesannya diganti dengan sistem demokrasi terpimpin. Namun dikala sistem ini diterapkan malah mengakibatkan beberapa penyimpangan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (ideologi dan dasar hukum negara). Lalu apa saja bentuk penyimpangannya? Di bawah ini terdapat beberapa bentuk penyimpangan demokrasi terpimpin terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945:

Kedudukan Presiden
Bentuk penyimpangan demokrasi terpimpin yang pertama yakni kedudukan presiden. Kedudukan presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yakni sebagai kepala negara yang kekuasaannya di bawah MPR. Tetapi pada masa demokrasi terpimpin ini kekuasaan Presiden berkebalikan dikala dilapangan. Kekuasaan legislatif (MPR) berada dibawah kekuasaan direktur (Presiden). Bahkan dalam mengambil kebijakan pihak MPR harus menyetujui segala keputusan dari Presiden.

Bentuk penyimpangan demokrasi liberal pada kedudukan Presiden tersebut tidak hanya itu. Pengambilan keputusan dan kebijakan dari MPR didikte oleh Presiden. Presiden tersebut memiliki kekuasaan yang tidak terbatas dan terpusat. Keputusan yang diambil oleh presiden tidak dibatasi oleh apapun dan berlaku untuk semua bidang kehidupan, termasuk dalam memilih peraturan ataupun kebijakan bagi warga negaranya.

Pembentukan MPRS
Bentuk penyimpangan demokrasi terpimpin selanjutnya yakni pembentukan MPRS. Lembaga perwakilan rakyat mirip pemimpin MPR dan anggotanya harus dipilih secara eksklusif oleh rakyat melalui pemilu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi pada masa demokrasi terpimpin, pembentukan pemimpin MPR dan anggotanya malah terjadi sebaliknya. MPRS tersebut dibentuk sesuai keputusan Presiden eksklusif tanpa adanya campur tangan dari rakyat. Terlebih lagi kandidat MPRS merupakan anggota menteri biasa dan bukan pemimpin sebuah departemen. Presiden mengajukan syarat dan pertimbangan dalam mengangkat para wakilnya yaitu baiklah dengan manifesto publik, baiklah kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan setia kepada negara Republik Indonesia. Dengan kata lain orang orang pilihan Presiden tersebut harus taat dan tunduk terhadap perintahnya.
Baca juga : Pengertian Masyarakat Beserta Karakteristiknya (Terperinci)
Pembentukan parlemen GR
Bentuk penyimpangan demokrasi terpimpin selanjutnya yakni pembentukan parlemen GR. Pada tahun 1959 terjadi penyimpangan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yaiu Presiden membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Pembubaran tersebut didasari pada keberanian parlemen terhadap RAPBN atas tawaran lembaga dibawah kekuasaan Presiden. Selain itu Presiden juga membentuk lembaga baru yang bernama parlemen GR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong).

Pembentukan parlemen GR ini merupakan bentuk penyimpangan demokrasi terpimpin yang terlihat jelas. Bahkan Presiden juga memilih sendiri para anggota parlemen GR tanpa melalui adanya pemilu (pemilihan umum). parlemen GR tersebut akan mengeluarkan keputusan dan kebijakan sesuai dengan ketentuan Presiden. Hal ini pastiya sangat bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 selaku dasar hukum Indonesia. Kekuasaan lembaga legislatif (DPR) lebih tinggi dibandingan kekuasaan lembaga direktur (Presiden) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Maka dari itu Presiden tidak mampu dan tidak berwenang untuk membubarkan DPR.

Pembentukan DPAS
Bentuk penyimpangan demokrasi terpimpin selanjutnya yakni pembentukan DPAS. DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara) dibentuk oleh Presiden sesuai dengan Penpres No. 3 Tahun 1959. DPAS tersebut bertugas untuk memberikan jawaban atas pertanyaan dari Presiden dan kemudian memberikan usulannnya kepada pemerintah. Lembaga ini tersusun oleh 1 wakil ketua, 8 utusan daerah, 24 wakil golongan dan 12 wakil politik.

Lembaga DPAS memberikan tawaran biar perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1959 diisi dengan pidato presiden yang judulnya "Penemuan Kembali Revolusi Kita" atau disebut Manipol (Manifesto Politik Republik Indonesia). Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengabdiannya terhadap Presiden meskipun termasuk dalam penyimpangan demokrasi terpimpin. Penetapan Manipol sebagai GBHN (Garis Besar Haluan Negara) disahkan sesuai dengan ketetapan Penpres No. 1 Tahun 1960.

Pembentukan Front Nasional
Bentuk penyimpangan demokrasi terpimpin selanjutnya yakni pembentukan front nasional. Front nasional yakni organisasi massa yang bertujuan untuk memperjuangkan cita cita prokamasi Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan Front Nasional ini ingin menyatukan segala potensi yang ada di negara Indonesia biar tercipta kekuatan pembangunan negara biar berjalan dengan sukses. Berdasarkan Penpres No. 13 Tahun 1956, Front Nasional didirikan pada tahun 1956 dengan ketuanya yakni Presiden Soekarno. Selain itu organisasi ini bertugas untuk:
  • Menjalankan pembangunan.
  • Mengembalikan Irian Barat.
  • Menyelesaikan Revolusi Nasional.
Baca juga : Pengertian Ekspor dan Impor, Tujuan, Manfaat, Beserta Dampaknya
Pembentukan Kabinet Kerja
Bentuk penyimpangan demokrasi terpimpin selanjutnya yakni pembentukan kabinet kerja. Kabinet kerja ini bertugas dalam melaksanakan pemerintahan yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Jajaran menteri pembantu Presiden ini terdiri dari Ketua parlemen GR dan MPRS yang dipilih secara eksklusif pada tanggal 9 Juli 1959. Pengangkatan ini merupakan pencampuran kekuasaan lembaga legislatif dengan lembaga direktur sehingga termasuk kedalam penyimpangan terhadap ketentuan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Keterlibatan PKI Dalam Ajaran Nasakom
Bentuk penyimpangan demokrasi terpimpin selanjutnya yakni keterlibatan PKI dalam anutan Nasakom. Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis) yakni paham golongan dari berbagai masyarakat di Indonesia. Ajaran ni dibentuk oleh Presiden Soekarno dengan maksud untuk menyatukan bangsa dari seluruh perbedaan paham yang terdapat dalam masyarakat. Menurut pendapat Presiden, Nasakom yaitu anutan yang tepat dalam menciptakan persatuan dan kesatuan negara secara utuh. Meski begitu anutan ini ditentang oleh golongan ABRI dan golongan cendekiawan dalam masyarakat. Nasakom ini bahu-membahu merupakan anutan yang digunakan biar kedudukan Presiden tetap berpengaruh dan tidak terbatas. Bahkan anutan ini menciptakan PKI ingin menggeser kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila serta merubahnya menjadi paham komunis. PKI tersebut bahkan menghasut Presiden biar bergantung kepadanya dalam melawan TNI.

Munculnya Ajaran Resopim
Bentuk penyimpangan demokrasi terpimpin selanjutnya yakni munculnya anutan Resopim. Resopim (Revolusi, Sosialisme Indonesia dan Pimpinan Nasional) yakni anutan yang digunakan biar kekuasaan presiden paling tinggi dalam sebuah negara. Pada peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke 16 terdapat pencetusan anutan Resopim ini dengan isinya yakni terdapat PBR atau Panglima Besar Revolusi yang mengendalikan semua kehidupan berbangsa dan bernegara biar tercapainya jiwa sosialisme dan revolusi.

Sekian penjelasan mengenai beberapa penyimpangan demokrasi terpimpin terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Demokrasi Terpimpin ini berlaku dari tahun 1959 sampai tahun 1966. Semoga artikel ini mampu bermanfaat. Terima kasih. 

Belum ada Komentar untuk "10 Penyimpangan Demokrasi Terpimpin Terhadap Pancasila Dan Uud 1945"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel