Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Upaya Penegakan Hukum

Faktor Faktor yang Mempengaruhi Upaya Penegakan Hukum - Pengertian penegakan aturan secara konsepsional merupakan mereka yang tugasnya melakukan kegiatan dalam menyelaraskan nilai nilai yang saling berhubungan dalam kaidah dan tindakan sikap mantap sebagai rangkaian nilai tahap simpulan yang dijabarkan, mempertahankan, menciptakan, dan memelihara pergaulan hidup biar tetap damai. Di dalam upaya penegakan aturan terdapat beberapa faktor yang berpengaruh di dalamnya.

Lantas apa saja faktor yang mensugesti penegakan aturan di Indonesia? Faktor yang mensugesti penegakan aturan bersama-sama memiliki halangan atau duduk perkara masing masing yang terdapat didalamnya. Namun faktor penegakan aturan juga mampu dijadikan pokok utama dalam upaya menegakkan aturan di sebuah negara.
Faktor Faktor yang Mempengaruhi Upaya Penegakan Hukum Faktor Faktor yang Mempengaruhi Upaya Penegakan Hukum
Faktor dalam Upaya Penegakan Hukum
Faktor yang mensugesti penegakan aturan memiliki makna netral. Maka dari itu isi isi dari faktor tersebut mengandung dampak positif dan negatifnya masing masing. Faktor penegakan aturan bersama-sama tidak semata mata berhubungan dengan aturan yang ditegakkan dan berlaku dalam sebuah negara itu sendiri. Namun bersama-sama masih ada faktor faktor lain yang terdapat didalamnya. Untuk itulah masih ada beberapa faktor yang mensugesti penegakan hukum. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan perihal faktor faktor yang berpengaruh dalam upaya penegakan hukum. Untuk lebih jelasnya mampu anda simak di bawah ini.

Faktor Faktor yang Mempengaruhi Upaya Penegakan Hukum

Faktor yang berpengaruh dalam penegakan aturan menurut pendapat Soerjono Soekanto terdiri dari 5 faktor. Faktor yang mensugesti penegakan aturan tersebut bersifat netral dan dampak yang ditimbulkannya terletak dalam isi faktor itu sendiri. Adapun beberapa faktor penegakan aturan yaitu meliputi:
  • Faktor aturan yang berupa Undang Undang.
  • Faktor penegak aturan yaitu pihak yang melakukan penerapan dan pembentukan hukum.
  • Faktor fasilitas atau sarana yang membantu penegakan hukum.
  • Faktor masyarakat yaitu lingkungan yang menerapkan dan memberlakukan aturan tersebut.
  • Faktor kebudayaan yaitu hasil rasa, karya dan cipta dalam pergaulan hidup yang berdasar pada kehendak manusia.
Baca juga : Pengertian dan Fungsi Hukum Pidana Beserta Sumber dan Asas Asasnya
Masing masing faktor yang mensugesti penegakan aturan pada dasarnya saling berhubungan. Maka dari itu hakikat penegakan aturan yakni tolak ukur bagi daya guna penegakan aturan itu sendiri. Di bawah ini terdapat penjelasan mengenai masing masing faktor penegakan aturan yaitu sebagai berikut:

Hukum

Faktor yang mensugesti penegakan aturan pertama yaitu hukumnya sendiri. Faktor hukumnya tersebut mampu berupa Undang Undang. Jenis faktor penegakan aturan ini dijadikan sebagai faktor utama yang mendukung adanya kegiatan menegakkan hukum. Undang Undang mampu diartikan materiil menurut pendapat Soerjono Soekanto dan Purbacaraka yakni peraturan tertulis yang pembuatannya dilakukan oleh penguasa daerah atau pusat yang sah dan diberlakukan untuk umum.

Untuk itulah Undang Undang mengandung peraturan pusat yang diberlakukan untuk sebagian wilayah negara ataupun semua golongan tertentu dan semua warga negara. Namun untuk peraturan yang tergolong setempat hanya berlaku dalam sebuah daerah atau daerah itu saja.

Faktor yang mensugesti penegakan aturan tersebut tentunya memiliki tujuan tertentu. Agar tujuannya mampu tercapai, maka Undang Undang harus memiliki asas asas umum biar mampu dijalankan dengan efektif. Berikut asas asas umum dalam Undang Undang yaitu meliputi:
  • Pemberlakuan Undang Undang tidak surut.
  • Pembuatan Undang Undang yang dilakukan oleh penguasa tinggi, maka lebih tinggi pula kedudukannya.
  • Undang undang yang sifatnya khusus menyingkirkan Undang Undang yang sifatnya umum.  Maka dari itu Undang Undang wajib diberlakukan untuk tragedi khusus yang telah disebutkan menjadi tragedi yang lebih umum dan lebih luas.
  • Pemberlakuan Undang Undang yang belakangan serta Undang Undang yang berlaku terdahulu dibatalkan. Maknanya pemberlakuan Undang Undang lain lebih dulu yang ditentukan oleh sebuah hal tertentu, namun jikalau Undang Undang baru muncul, maka yang berlaku belakangan tidak akan diberlakukan lagi. Hal ini dikarenakan Undang Undang lama dengan yang baru memiliki tujuan atau makna yang berlawanan dan berlainan.
  • Undang Undang tidak mampu diganggu gugat.
  • Harusnya Undang Undang bersifat partisipatif, yaitu membuka kesempatan kepada masyarakat dalam proses pembuatannya sehingga mampu mengatakan proposal usulan tertentu. Hal ini dilakukan biar Undang Undang tidak disalahgunakan.
Baca juga : Pengertian Bangsa dan Unsur Unsur Bangsa Terlengkap
Asas asas umum di atas terdapat dalam Undang Undang sebagai salah satu faktor yang mensugesti penegakan hukum. Faktor penegakan aturan mirip Undang Undang bersama-sama tidak hanya memiliki asas asas umum saja, melainkan memiliki beberapa duduk perkara dan kendala yang sering ditemui didalamnya. Adapun duduk perkara dan kendala yang sering ditemui dalam Undang Undang yaitu meliputi:
  • Asas asas yang berlaku dalam Undang Undang tidak diikuti.
  • Undang Undang yang diterapkan belum memiliki peraturan pelaknaan yang cukup diperlukan.
  • Makna kata kata dalam Undang Undang yang kurang terperinci sehingga membuat penegakan dan penafsirannya menjadi simpang siur.

Penegak Hukum

Faktor yang mensugesti penegakan aturan selanjutnya yaitu penegak hukum. Faktor penegakan aturan mirip penegak aturan tersebut yaitu orang yang bergerak dalam bidang menegakkan aturan mirip Kejaksaan, Pengacara, Kehakiman, Pemasyarakatan, dan Kepolisian. Seorang penegak aturan menurut pendapat Soerjono Soekanto yaitu memiliki beberapa peranan dan kedudukan yang lazim selayaknya warga warga masyarakat lainnya. Maka dari itu tidak heran jikalau timbul konflik dalam aneka macam peranan dan kedudukannya.

Faktor yang mensugesti penegakan aturan ini memang memiliki peranan dan kedudukannya sendiri. Namun kenyataan didalamnya terdapat kesenjangan yang terjadi diantara peranan yang bersama-sama dengan peranan yang seharusnya dilakukan. Inilah yang dimaksud dengan kesenjangan peranan dalam penegak hukum.

Fasilitas atau Sarana Penegakan Hukum

Faktor yang mensugesti dalam penegakan aturan selanjutnya yaitu fasilitas atau sarana yang membantu penegakan hukum. Penegakan aturan mustahil mampu berjalan dengan lancar jikalau tidak didukung oleh fasilitas atau sarana tertentu. Maka dari itu fasilitas dan sarana ini termasuk faktor penegakan aturan yang cukup penting. Adapun fasilitas dan sarananya yaitu berupa organisasi yang baik, keuangan yang cukup, tenaga insan yang berpendidikan, peralatan yang memadai dan sebagainya. Jika sarana tersebut tidak dipenuhi, maka tujuan penegakan aturan akan mustahil untuk mampu tercapai.

Masyarakat

Faktor yang mensugesti penegakan aturan selanjutnya yaitu masyarakat. Masyarakat merupakan asal dari penegakan hukum. Untuk itu tujuan dari penegakan aturan dalam masyarakat yaitu untuk mencapai perdamaian. Masyarakat termasuk dalam faktor yang mensugesti penegakan aturan jikalau dilihat dari sudut tertentu. Namun dalam masyarakat itu pula terdapat beberapa kendala yang berpengaruh terhadap penegakan aturan mirip :
  • Ketidaksadaran dan ketidaktahuan masyarakat jikalau hak hak mereka diganggu atau dilanggar.
  • Ketidaktahuan masyarakat dalam usaha aturan biar kepentingan mereka mampu terlindungi.
  • Ketidakberdayaan masyarakat dalam menggunakan upaya aturan dikarenakan faktor politik, ekonomi, sosial dan psikis.
Baca juga : Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia Beserta Penjelasan Lengkap

Kebudayaan

Faktor yang berpengaruh dalam penegakan aturan selanjutnya yaitu kebudayaan. Faktor penegakan aturan mirip kebudayaan tersebut mengandung nilai nilai dasar aturan yang berlaku. Nilai dasar tersebut yakni konsep baik buruknya apa apa saja yang akan dinilai nantinya.

Sekian penjelasan mengenai beberapa faktor yang mensugesti upaya penegakan hukum. Faktor yang mensugesti penegakan aturan terdiri dari hukumnya (Undang Undang), penegak hukum, fasilitas dan sarana yang membantu, masyarakat serta kebudayaan. Semoga artikel ini mampu bermanfaat dan terima kasih telah membaca materi faktor yang berpengaruh dalam upaya penegakan aturan di atas.

Belum ada Komentar untuk "Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Upaya Penegakan Hukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel