Pip, Alasannya Pendidikan Yaitu Hak Setiap Anak Bangsa

Kebutuhan akan pendidikan tidak hanya bagi mereka yang mampu, baik secara materi, fisik dan kondisi sosial budaya, dan lainnya. Pendidikan menjadi hak setiap anak bangsa yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), diharapakan semakin banyak anak usia sekolah yang memperoleh pendidikan, tidak hanya di jalur formal namun juga di jalur nonformal. Tahun 2016 ini, PIP menyasar 17,9 Juta anak.


Kartu Indonesia Pintar
PIP, Karena Pendidikan adalah Hak Setiap Anak Bangsa
Sumber: websitependidikan.com



Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi belahan dari pelaksanaan Nawacita sebagai aktivitas prioritas pemerintah diluncurkan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo pada simpulan 2014 lalu. Saranannya adalah anak-anak usia 6-21 tahun yang memenuhi kriteria. PIP sendiri adalah aktivitas pinjaman berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuannya tidak bisa atau kurang bisa membiayai pendidikan anaknya. Mereka yang mendapat manfaat aktivitas ini ditandai dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Program ini mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak sanggup melanjutkan pendidikan final kesulitan ekonomi. Program ini juga untuk menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya, mirip sanggar program belajar (SKB) dan pusat program belajar masyarakat (PKBM) maupun lembaga kursus lainnya.

Untuk anak0anak putus sekolah, sasaran aktivitas ini juga mengarahkan agar mereka kembali bersekolah melalui aktivitas pendidikan kesetaraan atau yang biasa dikenal dengan nama kejar (kelompok Belajar) paket A untuk setara SD, paket B untuk setara SMP, dan paket C untuk setara SMA.

Sementara itu bagi mereka yang memenuhi kriteria sebagai anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu, namun tidak memiliki KIP, sanggup mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah, SKB, PKBM atau lembaga kursus/pelatihan. Jika disetujui dinas pendidikan setempat, maka kementerian pendidikan dan kebudayaan (KEMENDIKBUD) melalui direktorat teknis terkait menetapkan surat keputusan (SK) penerima dana PIP sesuai data pada Dapodik (data pokok Pendidikan).

Sumber:
Petunjuk Pelaksaan Program Indonesia arif 2016 yang ditulis dalam "Media Komunikasi dan Inspirasi JENDELA Pendidikan dan Kebudayaan volume IV / Agustus - 2016 hal  4-5

Belum ada Komentar untuk "Pip, Alasannya Pendidikan Yaitu Hak Setiap Anak Bangsa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel