Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Ihwal Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi Cpns Tahun 2018
PERMENPAN RB NOMOR 37 TAHUN 2018 BATAS KELULUSAN SELEKSI CPNS TAHUN 2018 |
Pemerintah telah menetapkan Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi CPNS Tahun 2018 melalui Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Batas Kelulusan CPNS 2018 atau Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Tahun 2018. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018, Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 atau Batas Kelulusan Seleksi CPNS 2018 adalah sebagai berikut: a) 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi; b) 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan c) 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Namun Nilai Batas Kelulusan CPNS 2018 tersebut tidak berlaku bagi Peserta Seleksi CPNS untuk Katagori Pelamar Khusus. Khusus Untuk Katagori Pelamar Khusus, nilai ambang batas kelulusan CPNS 2018 ditetapkan berbeda yang mampu And abaca pada Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Batas Kelulusan CPNS 2018 atau Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Tahun 2018
Selengkapnya silahkan baca dan download DISINI
Demikian info perihal Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Batas Kelulusan CPNS 2018 atau Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Tahun 2018. Terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Ihwal Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi Cpns Tahun 2018"
Posting Komentar