Peraturan Presiden (Perpres) Perihal Pemberian Kinerja Pengawas Sekolah

 PERPRES TENTANG TUNJANGAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) TENTANG TUNJANGAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH

Tunjangan kinerja PNS merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan tertentu, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan kinerja Pengawas Sekolah adalah tunjangan yang diberikan kepada pengawas sekolah, selain penghasilan bulan yang sudah ditentukan berdasarkan perundang-undangan.

Lalu apa itu Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Tunjangan Kinerja Pengawas Sekolah ? Perpres Tukin pengawas sekolah adalah regulasi tentang besar dan tata cara menawarkan tunjangan kinerja kepada pengawas sekolah. Sebagaimana di ketahui berdasarkan peraturan perundang-undangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri sipil harus ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres)

Tunjangan Kinerja Pengawas Sekolah bisa disebut juga Kompensasi. Dalam ilmu manajeman kompensasi mampu didefinisikan sebagai sesuatu yang diterima pegawai sebagai balas jasa untuk kerja mereka (Umar, 2010:29). Menurut Flippo, kompensasi didefinisikan sebagai balas jasa yang adil dan layak yang diberikan kepada pegawai atas jasa-jasanya dalam rangka membantu pencapaian tujuan organisasi (Sofyandi, 2013:160).

Siagian (2008:253) mengemukakan bahwa kompensasi atau sistem imbalan yang baik adalah sistem imbalan yang dapat menjamin kepuasan para anggota organisasi yang pada gilirannya memungkinkan organisasi memperoleh, memelihara, dan mempekerjakan orang dengan banyak sekali perilaku atau perilaku aktual bekerja dengan produktif bagi kepentingan organisasi. Kompensasi merupakan salah satu faktor penting dan menjadi perhatian pada banyak organisasi dalam mempertahankan dan menarik sumber daya manusia yang berkualitas (Bangun, 2012:254).

Kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima oleh pegawai sebagai balas jasa untuk kerja atau pengabdian mereka. Kompensasi sangat penting bagi pegawai itu sendiri sebagai individu sebab besarnya kompensasi merupakan pencerminan atau ukuran nilai pekerjaan pegawai itu sendiri. Sebaliknya besar kecil kompensasi mampu menghipnotis prestasi kerja, motivasi dan kepuasan kerja.

Apabila kompensasi diberikan secara tepat dan benar, para pegawai akan memperoleh kepuasan kerja dan termotivasi untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi. Akan tetapi jika kompensasi itu diberikan tidak memadai atau kurang tepat maka prestasi kerja, motivasi, dan kepuasan kerja pegawai justru akan menurun (Notoadmodjo, 2009:142).

Tujuan Pemberian Tunjangan Kinerja Pengawas Sekolah. Sama halnya dengan tujuan sistem kompensasi adalah Tunjangan Kinerja Pengawas Sekolah untuk memotivasi pengawas sekolah dalam meningkatkan kinerjanya serta mempertahankan pegawai yang berkompeten. Pemberian kompensasi yang cukup baik dan tinggi mengandung implikasi terhadap organisasi berupa kehati- hatian dalam penggunaan tenaga kerja semoga mampu sefisien dan seefektif mungkin. Cara demikian membuat organisasi memperoleh manfaat atau keuntungan maksimal. Selain itu, bahwa pemberian kompensasi yang efektif dan efisien secara eksklusif mampu membantu stabilitas organisasi, dan secara tidak eksklusif ikut andil dalam mendorong stabilitas serta pertumbuhan ekonomi negara secara keseluruhan. Disisi lain kompensasi mengandung tujuan-tujuan adalah (Sulistiyani, 2009:261):
a. Pemenuhan kebutuhan ekonomi;
b. Mendorong peningkatan produktivitas kerja;
c. Pengkaitan kompensasi dengan kesuksesan organisasi;
d. Memikat pegawai dan menahan pegawai yang kompeten.


Belum ada Komentar untuk "Peraturan Presiden (Perpres) Perihal Pemberian Kinerja Pengawas Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel