Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Perihal Derma Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai. Berdasarkan Perpres Nomor 25 Tahun 2019, yang dimaksud Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai yakni tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 25 Tahun 2019, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan.

Besaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 25 Tahun 2019 yang merupakan cuilan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pemberian Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau lantaran hal lain yang menimbulkan sumbangan tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai. Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 ---DISINI-----

Demikian warta Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Belum ada Komentar untuk "Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Perihal Derma Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel