Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Perihal Pemberian Kinerja Pegawai Di Lingkungan Tubuh Ekonomi Kreatif

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 201


Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019, Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan santunan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan sehabis mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.


Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019, Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas peran untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah menerima remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 wacana Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 wacana Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang tidak diberikan santunan kinerja diatur dengan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019, Besaran tunjangan kinerja setiap bulan tercantum dalam Lampiran yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019, disebutkan bahwa Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018.  Tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019 ---DISINI-----

Demikian warta Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Belum ada Komentar untuk "Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Perihal Pemberian Kinerja Pegawai Di Lingkungan Tubuh Ekonomi Kreatif"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel