Guru Honorer Sanggup Jadi Pns, Ini Syaratnya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur meluruskan pemberitaan mengenai ajakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengangkat 100.000 guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut Asman, kementeriannya bukan secara cuma-cuma mengangkat 100.000 guru honorer tersebut menjadi PNS. Guru honorer yang ingin menjadi PNS, harus tetap mengikuti mekanisme perekrutan aparatur sipil negara (ASN) terlebih dahulu.

"Jangan salah pengertian. Kemendikbud menunjukkan ada kekurangan guru. Maka kami prioritaskan pengangkatan guru baru. Tapi pesertanya harus tetap tes. Karena itu perintah undang-undang. Kalau enggak ikut prosedur, melanggar undang-undang dong," ujar Asman ketika dijumpai di Istana Presiden Bogor, Senin (9/7/2018). "Jadinya jikalau guru honorer yang umurnya 35 tahun ke bawah, silahkan ikut tes, enggak apa-apa," lanjut dia.

Meski demikian, Asman juga belum sanggup memastikan berapa jumlah kebutuhan PNS guru. Ia juga belum sanggup memastikan kapan pembukaan pendaftaran CPNS untuk guru tersebut. Ia mengatakan, ketika ini kementeriannya sedang melakukan finalisasi proses tersebut. "Kami targetkan, paling lama selesai bulan atau awal Agustus 2018 sudah putuslah. Pelaksanaannya bulan Agustus tes, selesai tahun selesai," ujar dia.

Diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memberikan bahwa pihaknya telah mengusulkan Kemen PAN-RB mengangkat 100.000 guru honorer menjadi PNS. Sebab, ketika ini terjadi kekurangan guru sebanyak 988.133 orang. "Yang kita usulkan 100.000 (orang) tahun ini," kata Muhadjir sebagaimana dikutip Tribunnews.com pada Senin (4/6/2018).



Belum ada Komentar untuk "Guru Honorer Sanggup Jadi Pns, Ini Syaratnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel