Tugas Dan Wewenang Forum Legislatif, Direktur Dan Yudikatif Lengkap
Tugas dan Wewenang Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif Lengkap - Indonesia yaitu negara Republik yang menganut sistem lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Tugas dan wewenang lembaga legislatif berbeda dengan kiprah dan wewenang lembaga eksekutif serta kiprah dan wewenang lembaga yudikatif. Lembaga lembaga tersebut digunakan untuk membagi kekuasaan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga lembaga kenegaraan memiliki kekuasaan yang tidak dipisahkan secara tajam dan kaku, namun tetap harus ada koordinasi satu sama lain. Maka dari itu setiap lembaga negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif) diberikan hak dan wewenangnya masing masing.
Indonesia menerapkan sistem negara yang demokrasi, dimana pemerintahannya menggunakan teori trias politika. Trias plotika yaitu sistem pemerintahan dalam membagi kekuasaan menjadi tiga bidang yang kedudukannya sejajar. Bidang tersebut yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan ihwal kiprah dan wewenang lembaga legislatif, kiprah dan wewenang lembaga eksekutif serta kiprah dan wewenang lembaga yudikatif. Untuk lebih jelasnya mampu anda simak di bawah ini.
Wewenang dan kiprah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif |
Tugas dan Wewenang Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif Lengkap
Lembaga legislatif terdiri dari dewan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), MPR dan DPD. Tugas dari lembaga legislatif yaitu membuat Undang Undang. Lembaga eksekutif terdiri Presiden, Wapres dan para menteri yang membantunya. Tugas dari lembaga eksekutif yaitu melakukan dan menerapkan Undang Undang. Sedangkan lembaga yudikatif terdiri dari MK (Mahkamah Konstitusi), MA (Mahkamah Agung), dan KY (Komisi Yudisial). Dibawah ini terdapat penjelasan lengkap mengenai kiprah dan wewenang lembaga legislatif, kiprah dan wewenang lembaga eksekutif serta kiprah dan wewenang lembaga yudikatif.
Lembaga Legislatif
Di Indonesia terdapat lembaga legislatif yang terdiri dari dewan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), MPR dan DPD. Tugas dan wewenang lembaga legislatif tersebut berbeda beda mulai dari DPR, MPR ataupun DPD.
Baca juga : Macam Macam Lembaga Peradilan Indonesia (Umum, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara)
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
dewan legislatif termasuk ke dalam lembaga legislatif yang menganut kiprah dan wewenang lembaga legislatifnya. dewan legislatif tersebut termasuk ke dalam lembaga perwakilan rakyat, dimana anggotanya diperoleh melalui pemilihan umum ataupun dari anggota partai politik lainnya. Kedudukan dewan legislatif berada di tingkat pusat. Namun adapula DPRD Provinsi yang kedudukannya di tingkat provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten yang kedudukannya di tingkat kota/kabupaten.
dewan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat) memiliki anggota yang diresmikan oleh Presiden. Anggota tersebut berkedudukan di Ibu kota negara. dewan legislatif memiliki masa jabatan selama lima tahun. Selain itu dewan legislatif juga memiliki kiprah dan wewenang lembaga legislatif alasannya yaitu termasuk ke dalam lembaga kenegaraan. Berdasarkan UU Pemilu No. 10 Tahun 2008, jumlah anggta dewan legislatif dan DPRD memiliki ketetapan sebagai berikut:
- DPR memiliki jumlah anggota 560 orang.
- DPRD Provinsi memiliki jumlah anggota paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang.
- DPRD Kota/Kabupaten memiliki jumlah anggota paling sedikit 20 orang dan paling banyak 50 orang.
Ketentuan jumlah anggota dewan legislatif tersebut harus sesuai dengan UU Pemilu No. 10/2008. Kemudian adapula kiprah dan wewenang lembaga legislatif (DPR) yaitu meliputi:
- Bertugas untuk membuat Undang Undang (fungsi legislasi).
- Bertugas untuk menetapkan APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (fungsi anggaran).
- Bertugas untuk mengawasi pemerintahan dalam menjalankan Undang Undang (fungsi pengawasan).
Selain kiprah dan wewenang lembaga legislatif (DPR) diatas. dewan legislatif juga memiliki beberapa hak penting. Hak hak dewan legislatif tersebut yaitu Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak dalam menyatakan pendapat.
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD termasuk kedalam lembaga legislatif yang menganut kiprah dan wewenang lembaga legislatifnya. DPD merupakan lembaga perwakilan tempat yang wakil provinsinya dipilih melalui pemilu. Disetiap provinsi terdapat beberapa jumlah anggota DPD yang berbeda beda. Namun DPD memiliki jumlah anggota paling banyak empat orang. Hal ini dikarenakan ketetapan jumlah anggota DPD keseluruhan tidak diperbolehkan untuk lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. DPD juga memiliki masa jabatan selama lima tahun.
Dibawah ini terdapat kiprah dan wewenang lembaga legislatif (DPD) yaitu sebagai berikut:
- Mengajukan rancangan Undang Undang kepada dewan legislatif terkait pemekaran dan pembentukan, keseimbangan keuangan pusat dan daerah, otonomi daerah, penggabungan daerah, relasi tempat dengan pusat, serta mengelola sumber daya ekonomi dan sumber daya alam lainnya.
- Ikut berperan serta dalam menyusun Undang Undang yang berhubungan dengan pemekaran dan pembentukan, keseimbangan keuangan pusat dan daerah, otonomi daerah, penggabungan daerah, relasi tempat dengan pusat, serta mengelola sumber daya ekonomi dan sumber daya alam lainnya.
- Membantu mempertimbangkan keputusan dewan legislatif mengenai rancangan APBN, agama, Undang Undang, Pendidikan dan pajak.
- Mengawasi pelaksanann Undang Undang yang berhubungan dengan pemekaran dan pembentukan, keseimbangan keuangan pusat dan daerah, otonomi daerah, penggabungan daerah, relasi tempat dengan pusat, serta mengelola sumber daya ekonomi dan sumber daya alam lainnya.
Baca juga : Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan dewan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat)
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR termasuk kedalam lembaga legislatif yang menganut kiprah dan wewenang lembaga legislatifnya. Anggota MPR tersebut tersusun dari anggota DPD dan dewan legislatif melalui pemilu. MPR juga memiliki masa jabatan selama lima tahun. MPR merupakan lembaga negara yang kedudukannya paling tinggi (Sebelum Undang-Undang Dasar 1945 di amandemen). Namun MPR berubah menjadi lembaga negara dengan kedudukan sejajar (Setelah Undang-Undang Dasar 1945 di amandemen).
Dibawah ini terdapat kiprah dan wewenang lembaga legislatif (MPR) sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:
- Melantik Presiden beserta Wakil Presiden.
- Menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar (Undang Undang Dasar).
- Memberhentikan masa jabatan Presiden dan Wapres sesuai dengan Undang Undang Dasar.
Selain kiprah dan wewenang lembaga legislatif (MPR) diatas. MPR juga memiliki beberapa hak penting. Hak hak MPR tersebut yaitu hak imunitas, mengajukan usulan dalam merubah pasal UUD, memilih dan dipilih, protokuler, membela diri, memilih pilihan dan sikap dalam mengambil keputusan, hak administratif dan keuangan.
Lembaga Eksekutif
Di Indonesia terdapat lembaga eksekutif yang tersusun oleh Presiden, Wapres dan para menteri yang membantunya. Tugas dan wewenang lembaga eksekutif tersebut berbeda beda mulai dari Presiden, Wapres dan para menteri. Presiden betugas sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Masa jabatan dari Presiden beserta wakilnya yaitu lima tahun. Presiden dan Wapres tersebut mampu dipilih kembali, jikalau masal jabatannya belum dua periode. Setelah dua kali masa jabatan maka Presiden dan Wapres tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan pencalonan lagi.
Pelantikan Presiden dan Wapres dilakukan dalam sidang MPR dan dilantik oleh ketua MPR. Presiden beserta wakilnya tersebut harus menjalankan programnya sesuai dengan hukum Undang Undang Dasar 1945. Adapun kiprah dan wewenang lembaga eksekutif (Presiden) yaitu sebagai berikut:
- Melakukan pengangkatan konsul dan duta.
- Melakukan perjanjian dengan negara lain sesuai dengan ketentuan DPR.
- Melakukan penerimaan duta dari negara lain.
- Memberikan tanda kehormatan, tanda jasa dan gelar lainnya kepada WNI ataupun WNA yang berjasa dalam mengharumkan nama baik Indonesia.
- Sebagai panglima tertinggi angkatan perang.
Selain kiprah dan wewenang lembaga eksekutif (Presiden) diatas. Presiden juga memiliki beberapa hak penting. Hak hak Presiden tersebut yaitu mampu melakukan pengajuan rancangan UU kepada DPR, sebagai kepala pemerintahan sesuai dengan UUD, menjalankan dan memegang teguh UUD, menetapkan peraturan pemerintahan, mengatakan pembatalan dan amnesti sesuai dengan pertimbangan DPR, serta mengatakan rehabiitasi dan pengampunan eksekusi sesuai pertimbangan Mahkamah Agung.
Baca juga : Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia Beserta Penjelasan Lengkap
Lembaga Yudikatif
Di Indonesia terdapat lembaga yudikatif yang tersusun oleh MK (Mahkamah Konstitusi), MA (Mahkamah Agung), dan KY (Komisi Yudisial). Tugas dan wewenang lembaga yudikatif tersebut berbeda beda mulai dari MK (Mahkamah Konstitusi), MA (Mahkamah Agung), dan KY (Komisi Yudisial). Lembaga yudikatif bertugas sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman yang berwenang dalam mengatakan eksekusi pelanggaran yang ada dan menafsirkan isi dari Undang Undang.
Tugas dan wewenang lembaga yudikatif berkaitan dengan penyelesaikan duduk masalah hukum konstitusi, hukum kriminal, hukum administrasi, hukum sipil (warisan, perkawinan, perawatan anak, dan perceraian), serta hukum internasional (perjanjian internasional).
MA (Mahkamah Agung)
MA termasuk kedalam lembaga yudikatif yang menganut kiprah dan wewenang lembaga yudikatifnya. Mahkamah Agung tersebut bertugas sebagai lembaga kehakiman negara. MA memang menegakkan keadilan dan hukum terkait duduk masalah kasus kenegaraan. Adapun kiprah dan wewenang lembaga yudikatif (MA) sesuai dengan pasal 24A Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:
- Menguji peraturan perundang seruan yang letaknya dibawah UUD.
- Mengadili duduk masalah hukum di tingkat kasasi.
- Melakukan wewenangnya sesuai dengan Undang Undang
Selain kiprah dan wewenang lembaga yudikatif (MA) diatas. Mahkamah agung juga memiliki beberapa wewenang lainnya menyerupai menyarankan tiga orang sebagai anggota hakim konstitusi dan mempertimbangkan pengajuan rehabilitasi dan gradasi dari Presiden.
MK (Mahkamah Konstitusi)
MK termasuk kedalam lembaga yudikatif yang menganut kiprah dan wewenang lembaga yudikatifnya. Mahkamah Konstitusi diatur dalam UU RI No. 24 Tahun 2003 dan Undang-Undang Dasar 1945. Tugas dan wewenang lembaga yudikatif (MK) tersebut yaitu menetapkan sengketa kewenangan negara sesuai dengan UUD, mengadili duduk masalah hukum tingkat pertama dan terakhir sehingga keputusannya bersifat final dalam menguji UU, merampungkan perselisihan mengenai hasil pemilu dan membubarkan partai politik.
KY (Komisi Yudisial)
KY termasuk kedalam lembaga yudikatif yang menganut kiprah dan wewenang lembaga yudikatifnya. Komisi Yudisial tersebut memiliki anggota yang tersusun dari seorang ketua, wakil ketua dan tujuh orang sebagai anggota. KY tersebut memiliki masa jabatan selama lima tahun, dimana anggotanya dilantik dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan persetujuan DPR. Selain itu anggota KY juga harus memiliki pengalaman dan pengetahuan dalam bidang hukum yang baik, serta tidak berkepribadian jelek dan memiliki integritas tinggi.
Dibawah ini terdapat kiprah dan wewenang lembaga yudikatif (KY) sesuai dengan pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:
- Menegakkan serta menjaga perilaku, kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
- Melakukan pengusulan dalam mengangkat hakim agung.
Sekian penjelasan mengenai kiprah dan wewenang lembaga legislatif, kiprah dan wewenang lembaga eksekutif, serta kiprah dan wewenang lembaga yudikatif. Semoga artikel ini mampu bermanfaat. Terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Tugas Dan Wewenang Forum Legislatif, Direktur Dan Yudikatif Lengkap"
Posting Komentar