Mirisnya Penegakan Aturan Di Negara Indonesia
Mirisnya Penegakan Hukum di Negara Indonesia - Pengertian aturan yaitu seperangkat aturan berisi larangan dan perintah yang dibuat oleh penegak penegak hukum, dimana sifatnya memaksa dan mengikat dengan begitu harus dijalankan dan dipatuhi alasannya yakni jika dilanggar maka akan memperoleh sanksi tertentu. Namun sering kali ada insiden yang membuat mirisnya aturan di Indonesia. Mirisnya penegakan aturan di Indonesia tesebut masih tetap ada meskipun sejak lama mengenal adanya hukum. Bahkan alasannya yakni adanya aturan tersebut peradaban manusia di bumi menjadi terpengaruh. Maka dari itu aturan memiliki sifat yang mengontrol dan mengatur kehidupan masyarakatnya.
Hukum pada dasarnya digunakan untuk mengatur kekerabatan antara individu dengan negara, individu dengan kelompok, maupun individu dengan individu. Hukum tersebut sanggup dinyatakan sukses jika sudah tidak ada lagi insiden tragedi yang melanggar hukum. Apabila kita membahas ihwal hukum, maka ada hubungannya dengan objek dan subjek hukum. Subjek aturan terdiri dari badan dan orang orang hukum. Namun untuk objek aturan yaitu semua hal yang dijadikan sebagai sasaran aturan aturan bagi seluruh kewajiban dan hak dari subjek hukumnya. Meski begitu di Indonesia terdapat beberapa insiden yang membuat penegakan aturan menjadi miris.
Peran aturan dalam kehidupan memang sangat besar. Namun ada saja insiden yang membuat mirisnya penegakan aturan di Indonesia. Lalu apa saja yang membuat mirisnya aturan di Indonesia itu? Kali ini saya akan membahas ihwal mirisnya penegakan aturan di Negara Indonesia. Untuk lebih jelasnya sanggup anda simak di bawah ini.
Potret Hukum di Indonesia (Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah) |
Peran aturan dalam kehidupan memang sangat besar. Namun ada saja insiden yang membuat mirisnya penegakan aturan di Indonesia. Lalu apa saja yang membuat mirisnya aturan di Indonesia itu? Kali ini saya akan membahas ihwal mirisnya penegakan aturan di Negara Indonesia. Untuk lebih jelasnya sanggup anda simak di bawah ini.
Mirisnya Penegakan Hukum di Negara Indonesia
Sebelum membahas ihwal mirisnya aturan di Indonesia, saya akan menjelaskan sedikit mengenai aturan yang terdapat di Indonesia tersebut. Negara Indonesia pada dasarnya yakni negara hukum. Pernyataan ini tertulis dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang bunyinya yakni "Negara Indonesia yakni negara hukum". Dengan begitu di Indonesia telah berlaku KUH Perdata dan KUHP. Panutan aturan yang terdapat di Indonesia sama mirip BW (Burgerlijk Wetboek) yang dimiliki oleh Belanda. Negara Indonesia memang termasuk salah satu negara yang pernah dijajah Belanda. Maka dari itu panutan hukumnya tidak sanggup dilepaskan dari dampak Belanda tersebut.
Baca juga : 20+ Contoh Perubahan Sosial Budaya Beserta Penjelasan
Apakah yang terlintas dibenak anda jika mendengar pernyataan bahwa Indonesia yakni negara hukum? Dalam pikiran kita pasti negara Indonesia memiliki keadilan dan negara yang tenang alasannya yakni berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Maka bagi yang melakukan pelanggaran aturan akan diberikan sebuah sanksi sesuai dengan ketetapan. Lantas bagaimana sanggup terjadi insiden yang membuat mirisnya aturan di Indonesia itu?
Semua hak yang dikerjakan pada dasarnya tidak semuanya sama mirip yang terdapat dipikiran kita. Hal ini dikarenakan tidak semuanya menerima kepastian dan keadilan dalam hukum. Bahkan kita sering mendengar istilah "Tumpul di atas dan Tajam di bawah" dalam sistem aturan di Indonesia. Inilah yang menjadi salah satu tanda bahwa mirisnya penegakan aturan di Indonesia. Maksud dari kata "di bawah" tadi ditujukan untuk orang orang dari kalangan miskin atau tidak berada. Sedangkan maksud kata "di atas" ditujukan untuk orang orang kaya atau berada. Maka dari itu "Tumpul di atas dan Tajam di bawah" dalam sistem aturan di Indonesia memiliki maksud bahwa aturan hanya berlaku untuk orang orang miskin dan orang kaya tidak diberlakukan hukum. Istilah mirip ini membuat mirisnya aturan di Indonesia itu.
Di Indonesia sekarang ini memang sedang terjadi insiden mirip ini. Indonesia memang memiliki sebutan sebagai negara hukum. Namun mengapa aturan tidak berjalan dengan semestinya? Di kalangan pejabat semakin marak masalah masalah Korupsi sehingga mengambarkan bahwa di Indonesia semakin tidak sanggup dalam menjalankan hukumnya. Rakyat yang dirugikan, sedangkan mereka (koruptor) yang menikmatinya. Hal ini tentunya menjadi pelajaran bagi pemerinah dan masyarakat pada umumnya. Sungguh semakin mirisnya aturan di Indonesia. Selain korupsi, adapula pelanggaran lain mirip pemalsuan, pengadaan dan pencucian uang. Lalu dimanakah letak kekuatan aturan yang bersifat mengikat dan memaksa? Kejadian mirip ini membuat mirisnya penegakan aturan di Indonesia yang cukup ironis.
Baca juga : Pengertian Subordinasi Dalam Hukum, Jenis Jenis dan Contohnya
Pada saat Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti masih menjabat di Kapolri, ia memiliki tekad semoga masyarakat memiliki kepercayaan yang lebih kepada Polri. Caranya yaitu dengan kebijakan SOP (Standard Operating Procedure) untuk menangani penjeratan masalah bagi penyandang disabilitas, kaum miskin dan anak anak. Cara ini dilakukan semoga masalah Nenek Asyani tidak terjadi kepada orang lain di kemudian hari. Jika masalah mirip Nenek Asyani ditemukan kembali maka polisi diwajibkan untuk menjalankan mediasi antara korban dengan pelakuya disertai dengan tokoh masyarakat. Misalnya tokoh agama atau kepala desa. Hal ini semoga mirisnya aturan di Indonesia semakin berkurang dan bahkan sanggup hilang. Mediasi yang dilakukan bertujuan untuk mengatakan pelaku dan korban akan pemahaman aturan sehingga jalur solusi permasalahan akan menjurus pada cara damai. Dengan kata lain permasalahan tersebut tidak akan di bawa ke ranah hukum.
Mirisnya penegakan aturan di Indonesia memang sering kita jumpai. Bahkan mirisnya aturan di Indonesia tersebut sering menimpa orang orang yang kurang berada. Seolah olah aturan mirip pedang tajam bagi pelanggarnya sehingga siap untuk menebas siapa saja. Seperti halnya yang dialami oleh nenek Asyani alasannya yakni masalah mencuri kayu. Nenek Asyani diberikan denda Rp 500.000.000 dengan vonis penjara 1 tahun lebih 3 bulan. Adapula masalah anak yang mencuri sendal namun hukumannya tidak sesuai, sehingga menghebohkan khalayak umum. Letak keadilan itu berada dimana? Semua orang selalu menghamba hambakan keadilan. Bahkan dalam Pancasila juga telah tercantum letak keadilan itu mirip apa. Namun mengapa rakyat biasa memperoleh sanksi yang kejam di Indonesia?
Inilah yang membuat mirisnya penegakan aturan di Indonesia. Mirisnya aturan di Indonesia tersebut terlihat dari sikap adil yang diperoleh rakyatnya. Di mata aturan tidak ada pengecualian dalam memperoleh keadilan, tidak memandang status dan perlakuannya pun juga sama tanpa dibeda bedakan. Karena dihadapan aturan kita ini sama, maka sudah sepatutnya kita melakukan perbuatan perbuatan yang baik dan tidak melanggar hukum.
Belum ada Komentar untuk "Mirisnya Penegakan Aturan Di Negara Indonesia"
Posting Komentar