Hubungan Aturan Dan Kekuasaan Beserta Pengaruhnya Terlengkap

Hubungan Hukum dan Kekuasaan Beserta Pengaruhnya Terlengkap - Pengertian aturan yaitu sesuatu yang berhubungan dengan pergaulan hidup antara manusia yang satu dengan manusia lainnya. Hukum tersebut tidak mungkin ada jika pergaulan hidup tidak ada. Dalam pergaulan hidup biasanya terdapat aturan aturan yang diperoleh dengan beberapa unsur pendukung didalamnya.

Hukum berjalan dengan faktor paksaan, tetapi aturan tersebut juga membutuhkan kekuasaan dari penegaknya. Maka dari itu terciptalah kekerabatan aturan dan kekuasaan dalam sebuah negara. Kedua hal ini saling berkaitan dan saling mempengaruhi. Kemudian kekuasaan juga membutuhkan aturan yang mengaturnya biar tidak terjadi sikap kewenang wenangan dan tidak melebihi batas tertentu.
Hubungan Hukum dan Kekuasaan Beserta Pengaruhnya Terlengkap Hubungan Hukum dan Kekuasaan Beserta Pengaruhnya Terlengkap
Pengaruh Hubungan Hukum dengan Kekuasaan
Pengertian kekuasaan secara psikologis dan sosiologi yaitu sebuah potensi yang kuat terhadap masyarakat. Kekuasaan mampu dimiliki oleh seorang pemimpin apabila cita-cita dan keputusannya ditaati oleh pengikutnya sesuai dengan motivasi untuk memperoleh keuntungan dan kenikmatan dari apa yang diberikannya.

Adapula pengertian kekuasaan menurut Abraham Kaplan dan Harold D Laswell yaitu sesuatu yang berhubungan dengan aturan kelompok atau seseorang terhadap kelompok atau orang lain sesuai dengan tujuan dari pihak pertama. Lantas apa kekerabatan antara aturan dengan kekuasaan itu? Apa saja efek aturan terhadap kekuasaan? Apa saja efek kekuasaan terhadap hukum? Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan ihwal kekerabatan aturan dan kekuasaan beserta pengaruhnya terlengkap. Untuk lebih jelasnya mampu anda simak di bawah ini.

Hubungan Hukum dan Kekuasaan Beserta Pengaruhnya Terlengkap

Sekarang ini berbagai kekuasaan yang disalahgunakan demi kepentingan kelompok atau pribadi sehingga mengakibatkan ketidakadilan untuk orang banyak. Sikap penyalahgunaan kekuasaan tersebut tidak hanya terjadi secara acak, melainkan sudah terstruktural dalam sebuah lembaga. Hukum dan kekuasaan yaitu dua hal yang memiliki kekuatan yang relevan. Jika aturan tidak disertai dengan kekuasaan, maka mampu dinyatakan lumpuh. Namun jika kekuasaan tidak disertai dengan hukum, maka mampu dikatakan kekuasaan belaka. Kekuasaan dan aturan yaitu dua sistem yang mengatur kemasyarakatan. Maka dari itu keduanya saling berhubungan, namun adakalanya kekuasaan menciptakan aturan menjadi tumpul. Hingga duduk masalah masalah yang terjadi tidak mampu diselesaikan oleh aturan itu sendiri.
Baca juga : Pengertian dan Fungsi Hukum Pidana Beserta Sumber dan Asas Asasnya
Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa kekerabatan aturan dan kekuasaan saling kuat satu sama lain. Kedua hal ini pada dasarnya berbeda, namun saling berkaitan. Kita mampu membayangkan jika kekuasaan dan aturan saling mempengaruhi, maka dampak yang diberikan juga akan menghipnotis masyarakat. Contohnya saja kekuasaan yang tidak disertai dengan aturan hukum, maka akan mengakibatkan berbagai kompetisi selayaknya peristiwa kejadian dalam alam.

Di dunia kasatmata sering bermunculan slogan bahwa "Siapa yang kuat maka disitulah mereka berhak melakukan apa saja kepada orang lain dan menang". Hukum akan berubah menjadi tumpul dan tidak mampu diterima oleh masyarakat dengan baik tanpa disertai dengan kekuasaan. Hal ini mampu terjadi alasannya tidak adanya ikatan antara si pengeluar kebijakan dengan masyarakat itu sendiri. Maka dari itu hal hal di luar aturan berhak dilakukan oleh masyarakat serta mereka yang mengeluarkan aturan tidak mampu memaksa masyarakat untuk patuh terhadap hukum. Maka dari itulah kekerabatan aturan dan kekuasaan tersebut sangatlah erat.

Berdasarkan anutan diatas, maka kita mampu menyimpulkan bahwa kekerabatan antara aturan dengan kekuasaan mampu kuat satu sama lain. Hukum dan kekuasaan harus dipertahankan dan diperebutkan dalam bentuk kemasan berupa politik. Namun disini terdapat permasalahan mengenai manakah yang akan menjadi hal yang dipengaruhi maupun mempengaruhi. Hukum dengan kekuasaan memiliki efek satu sama lain dengan tujuan untuk  saling melengkapi. Maka dari itu  sisi aturan mampu kuat terhadap kekuasaan dan sebaliknya.

Meski begitu proporsi kekuasaan tidak mampu dipungkiri sangat kuat lebih dalam aturan dalam lingkup substansial. Hukum disini memiliki arti sebagai "Kendaraan" yang bertugas untuk menciptakan kebijakan dari para penguasa menjadi legal. Sedangkan aturan yang kuat terhadap kekuasaan lebih mencakup ke ranah formil. Dengan kata lain aturan dijadikan sebagai aturan dalam menyelenggarakan dan membagi kekuasaan ibarat halnya yang terdapat pada konstitusi. Meskipun bersama-sama sudah terdapat kekerabatan antara aturan dan kekuasaan tersebut.
Baca juga : Pengertian Landasan Idiil, Konstitusional dan Landasan Operasional

Hukum Berpengaruh Terhadap Kekuasaan

Setelah menjelaskan ihwal kekerabatan aturan dan kekuasaan. Selanjutnya saya akan menjelaskan ihwal efek aturan terhadap kekuasaan. Kekuasaan yang dipengaruhi oleh kekuasaan akan menciptakan keadaan dalam kondisi ibarat dalam hutan rimba yakni dalam dimensi sosial hanya orang kuatlah yang berkuasa.

Untuk itulah aturan dijadikan sebagai rambu rambu dalam lingkaran kekuasaan sehingga menjadi lebih terorganisir. Kejadian ini mampu dijumpai dalam konstitusi, dimana secara garis besar isi dari konstitusi yaitu bagaimana menyelenggarakan, mengatur dan membatasi kekuasaan serta mengatur HAM (Hak Asasi Manusia). Selain itu aturan juga berpean dalam lingkup formil yakni untuk mengatur kekuasaan yang ada.

Hukum yang mengatur kekuasaan berguna untuk kepentingan masyarakat luas. Dengan begitu masyarakat tidak akan menjadi korban dan objek dari kekuasaan. Kemudian aturan yang menghipnotis kekuasaan tersebut juga akan berguna untuk mengatur pihak pihak yang akan merebut kekuasaan ataupun berkuasa. Hukum dan kekuasaan inilah yang menjadi solusi adil dalam mengatur semua pihak yang terlibat didalamnya. Dalam hal ini aturan tidak hanya mengatur masyarakat saja, namun juga mengatur pihak yang memiliki kekuasaan.

Kekuasaan Berpengaruh Terhadap Hukum

Hukum yang tidak disertai kekuasaan menciptakan eksistensi aturan memiliki latarbelakang yang mandul. Maka dari itu aturan dan kekuasaan saling kuat satu sama lain. Bahkan sering kali terdapat pertanyaan mengenai segelintir orang yang diberikan kekuasaan untuk mampu mendapat amanah biar menghipnotis aturan yang tujuannya untuk mengatur masyarakat. Pertanyaan ibarat ini mampu dijawab menggunakan metode konseptual dan bukan menggunakan metode empiris. Hal ini dikarenakan aturan secara empiris banyak digunakan untuk menciptakan kepentingan penguasa menjadi legal.
Baca juga : Perbedaan Demokrasi dan Komunisme Lengkap
Sebagian pihak memiliki kekuasaan secara konseptual alasannya berawal dari rasa ketidaknyamanan akan kondisi yang nantinya akan menciptakan masyarakat menjadi goyah dan tidak stabil. Konsep kekerabatan aturan dan kekuasaan ibarat ini mampu terjadi dalam masyarakat sosialis maupun liberal. Masyarakat memiliki kesepakatan untuk mengatakan sekelompok orang untuk dimandati sebagai penguasa. Kemudian demi menciptakan kestabilan sosial, maka mereka diatur oleh kewenangan yang dimiliki oleh penguasa tersebut. Dalam penguasa terdapat aturan yang terdapat dalam kewenangan untuk mengatur masyarakatnya.

Seperti yang telah kita ketahui bahwa dalam setiap rezim penguasa yang berkembang sekarang ini terdapat karakteristiknya masing masing. Karakteristik tersebut mampu dilihat dari karakteristik aturan yang djadikan sebagai produk politiknya. Jalannya karakteristik aturan secara linier dibandingkan latarbelakang aturan dalam karakteristik rezim kekuasaan. Sebuah produk aturan akan memiliki huruf yang responsif jika kekuasaannya bersifat demokratis. Sedangkan produk aturan yang memiliki huruf ortodoks atau konservatif jika kekuasaannya bersifat otoriter.

Meski begitu adapula pendapat ambigu yang terkait absolut dan demokrasi itu sendiri. Maknanya pembeda diantara keduanya secara tegas tidak mampu dilihat. Mungkin saja sebuah negara memiliki penguasa absolut berbohong bahwa sifat produk hukumnya yaitu konservatif dalam melindungi masyarakatnya. Dengan kata lain makna demokratis yang untuk rakyat, dari rakyat dan oleh rakyat menjadi berubah hanya untuk rakyat saja. Maka dari itu rakyat hanya sekedar menikmati manfaat atau alhasil saja tanpa harus berperan serta. Dari penjelasan inilah kita tahu bahwa aturan dan kekuasaan saling berhubungan dan berpengaruh.

Sekian penjelasan mengenai kekerabatan aturan dan kekuasaan beserta pengaruhnya terlengkap. Hukum tidak disertai dengan kekuasaan, maka mampu dinyatakan lumpuh. Namun jika kekuasaan tidak disertai dengan hukum, maka mampu dikatakan kekuasaan belaka. Semoga artikel di atas mampu menambah wawasan anda dan terima kasih telah membaca materi kekerabatan antara aturan dengan kekuasaan di atas.

Belum ada Komentar untuk "Hubungan Aturan Dan Kekuasaan Beserta Pengaruhnya Terlengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel