Kurikulum 2013: Silabus Sd, Smp, Sma Dan Smk

eraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun  Kurikulum 2013: Silabus SD, SMP, SMA dan SMK
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2013 Tentang Silabus SD, SMP, SMA/MA dan SMK menyebutkan:

I. PENDAHULUAN

Silabus merupakan planning Pembelajaran pada mata pelajaran atau tema tertentu dalam pelaksanaan kurikulum. ................................................................................................
Silabus memiliki komponen-komponen sebagai berikut:
1.kompetensi inti;
2.kompetensi dasar;
3.materi pembelajaran;
4.kegiatan pembelajaran;
5.penilaian;
6.alokasi waktu; dan
7.sumber belajar.

II. PRINSIP PENGEMBANGAN SILABUS

Silabus dikembangkan dengan prinsip-prinsip:
1.Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 ihwal Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
2.Aktual dan Kontekstual
Silabus selalu memperhatikan perkembangan ilmu, pengetahuan, teknologi, dan seni yang mutakhir.
3.Fleksibel
Silabus selalu menunjukkan tumpuan dan ruang yang lebih luas kepada guru untuk menyusun perencanaan mengajar.
4.Menyeluruh
Silabus mencakup pengembangan potensi akseptor didik secara menyeluruh dalam ranah kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

III.MEKANISME DAN LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS

A.Mekanisme Pengembangan Silabus
Silabus dikembangkan oleh:
1.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Silabus untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu silabus mata pelajaran untuk Kelompok A, Kelompok B, dan Kelompok C Peminatan.

2.Dinas Pendidikan
a.Silabus yang dikembangkan pada tingkat daerah yaitu silabus sejumlah materi kajian dan pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal yang ditentukan oleh daerah yang bersangkutan.
b.Silabus muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi.
c.Silabus muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.

3.Satuan Pendidikan
Silabus yang dikembangkan pada tingkat satuan pendidikan yaitu silabus muatan lokal yang berlaku pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

B.Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1.Mengkaji Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
a.urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b.keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.

2.Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a.potensi akseptor didik;
b.relevansi dengan karakteristik daerah,
c.tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual akseptor didik;
d.kebermanfaatan bagi akseptor didik;
e.struktur keilmuan;
f.aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.relevansi dengan kebutuhan akseptor didik dan tuntutan lingkungan; dan
h.alokasi waktu.

3.Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk menunjukkan pengalaman mencar ilmu yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, akseptor didik dengan guru, lingkungan, dan sumber mencar ilmu lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman mencar ilmu yang dimaksud mampu terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada akseptor didik. Pengalaman mencar ilmu memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai akseptor didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuatkan acara pembelajaran yakni sebagai berikut.
a.Kegiatan pembelajaran disusun untuk menunjukkan pemberian kepada para pendidik, khususnya guru, biar mampu melakukan proses pembelajaran secara profesional.
b.Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian acara yang harus dilakukan oleh akseptor didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.Penentuan urutan acara pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d.Rumusan pernyataan dalam acara pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman mencar ilmu siswa, yaitu acara siswa dan materi.

4.Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang mampu diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik akseptor didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau mampu diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.

5.Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar akseptor didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, evaluasi hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan evaluasi diri.
Penilaian merupakan serangkaian acara untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data ihwal proses dan hasil mencar ilmu akseptor didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.Penilaian menggunakan pola kriteria; yaitu berdasarkan apa yang mampu dilakukan akseptor didik sesudah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.Sistem yang direncanakan yakni sistem evaluasi yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian jadinya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan akseptor didik.
d.Hasil evaluasi dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. yang berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, acara remedi bagi akseptor didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan acara pengayaan bagi akseptor didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.Sistem evaluasi harus disesuaikan dengan pengalaman mencar ilmu yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, bila pembelajaran menggunakan pendekatan peran observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.

6.Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang diperlukan oleh akseptor didik yang beragam.

7.Menentukan Sumber Belajar
Sumber mencar ilmu yakni rujukan, objek dan/atau materi yang digunakan untuk acara pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber mencar ilmu didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, acara pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

IV.PENGEMBANG SILABUS

1.Pengembangan silabus pada tingkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan.
2.Pengembangan silabus muatan lokal pada tingkat daerah dilakukan oleh:
a.Tim Pengembangan Kurikulum provinsi untuk wilayah provinsi.
b.Tim Pengembangan Kurikulum kabupaten/kota untuk wilayah kabupaten/kota.
3.Pengembangan silabus muatan lokal pada tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh para guru secara mampu bangun diatas kaki sendiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Pusat Kegiatan Guru (PKG).

V.SILABUS SEKOLAH

adalah sebagai berikut:
1. Silabus Kelas 1 Tematik [Download]
2. Silabus Kelas 2 Tematik [Download]
3. Silabus Kelas 3 Tematik [Download]
4. Silabus Kelas 4 Tematik [Download]
5. Silabus Kelas 5 Tematik [Download]
6. Silabus Kelas 6 Tematik [Download]

7. Silabus SMP [Download]

8. Silabus SMA Mapel Wajib A [Download]
9. Silabus SMA Mapel Wajib B [Download]
10. Silabus SMA Peminatan MIPA [Download]
11. Silabus SMA Peminatan IPS [Download]
12. Silabus SMA Peminatan Bahasa [Download]
13. Silabus SMA Pendidikan Agama [Download]

14. Silabus SMK Teknologi dan Rekayasa [Download]
15. Silabus SMK Teknologi Informasi dan Komunikasi [Download]
16. Silabus SMK Kesehatan [Download]
17. Silabus SMK Agrobisnis dan Agriteknologi [Download]
18. Silabus SMK Perikanan dan Kelautan [Download]
19. Silabus SMK Bisnis dan Manajemen [Download]
20. Silabus SMK Parisiwata [Download]
21. Silabus SMK Seni Rupa dan Kriya [Download]
22. Silabus SMK Seni Pertunjukan [Download]

Contoh Proses Belajar Mengajar yang dianjurkan pada Kurikulum 2013, mungkin video berikut mampu membantu kita dalam penerapan kurikulum 2013;
eraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun  Kurikulum 2013: Silabus SD, SMP, SMA dan SMK

Belum ada Komentar untuk "Kurikulum 2013: Silabus Sd, Smp, Sma Dan Smk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel