Guru Naik Pangkat Semakin Sulit

egawai Negeri Sipil terkhusus bagi jabatan fungsional guru biasanya tidak terlalu sulit da Guru Naik Pangkat Semakin Sulit
Pegawai Negeri Sipil terkhusus bagi jabatan fungsional guru biasanya tidak terlalu sulit dalam hal kenaikan pangkat bahkan hanya butuh 3 tahun atau satu tahun lebih cepat dari sruktural sudah mampu naik pangkat. Tetapi itu hanya akan menjadi kisah lama, dengan melihat Peraturan Pemerintah [PP] yang akan dijadikan dalam pedoman naik pangkat maka mustahil guru secara umum mampu naik pangkat dalam waktu 3 tahun. Mari kita analisa PP terbaru itu dengan point yang penting saja.

Apa-apa saja PP yang dipedomani dalam kenaikan pangkat fungsional guru.
☛ Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; [PP.16] [Data .pdf Disini] [Data .docx Disini]
☛ Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; [PP.35] [Data .pdf Disini]
☛ Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BKN Nomor 14 tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; [PP.14] [Data .pdf Disini] [Data .docx Disini]

PP.14 di Pasal 16, menyebutkan:
[1] Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, mampu dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 [dua] tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan
c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan [DP-3] paling kurang bernilai baik dalam 2 [dua] tahun terakhir.
Ketika membaca ini guru mampu tersenyum karena guru mampu naik pangkat dengan waktu 2 tahun, sesuai dengan ayat [1] pecahan a. Tetapi jangan terlalu lama senyumnya ntar dikirain lagi jatuh cinta senyum-senyum sendiri. Kaprikornus berdasarkan peraturan yang terbaru ini ialah PP.14 guru sudah mampu naik pangkat dengan waktu 2 tahun.

PP.16 di pasal 17 dan PP.14 di pasal 18, menyebutkan:
[1] Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 [tiga] angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
Ayat [1] kita ambil sebagai rujukan karena ayat [1] ini yakni ayat yang paling sederhana sedangkan pada ayat [2] sampai [9] Angka kredit sub unsur pengembangan diri ditambah unsur-unsur lainnya. Kenapa yang paling sederhana dijadikan contoh, karena kita berguru dari hal yang sederhana.
Sekarang coba kita simak apa saja yang dikategorikan sub unsur pengembangan diri,
PP.35 dan Lampiran PP.16 menyebutkan:

Pengembangan Diri
1] Diklat fungsional: [a] Kursus; [b] Pelatihan; [c] Penataran; [d] Bentuk diklat yang lain.
[30-80 jam nilai 1, 81-180 jam nilai 2, 168-480 jam nilai 3, 481-640 jam nilai 6 dst...]

2] Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru
[a] Mengikuti lokakarya atau acara kelompok/musyawarah kerja guru atau in house pembinaan untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau acara pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau acara lainnya untuk acara pengembangan keprofesian guru. [nilai 0,15]

[b] Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya. [pembahas nilai 0,2 dan peserta nilai 0,1]

[c] Mengikuti acara kolektif lain yang sesuai dengan kiprah dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya. [nilai 0,1]

Pengumpulan nilai kita mulai,

poin 1]
Diklat fungsional yang nilainya 3 itu di 168-480 jam kira-kira waktu diklat itu minimal 7 hari.
Pelaksana diklat yang waktunya minimal 7 hari di Indonesia ini masih setingkat pemerintah.
Apakah pemerintah rutin membuat diklat tiap tahun, bila tidak kemana para guru diklat?
Kaprikornus untuk menerima nilai 3 dari diklat fungsional yakni tergantung dari pemerintah pusat atau daerah, jikalau pemerintah pusat/daerah banyak melakukan diklat kepada guru-guru di Indonesia kemungkinan menerima nilai dari sub unsur pengembangan diri tidak terlalu sulit dan guru mampu naik pangkat. Kalau tidak?

poin 2]
kita ambil yang paling simpel menjadi peserta seminar mampu nilai 0,1 jadi semoga sampai nilai 3 kita harus menjadi peserta seminar sebanyak 30 kali. Kita akan mampu gelar guru seminar dan siap-siap merogoh kantong sebab seminar sekarang tidak ada yang gratis.

Pendapat:
☛ Pengumpulan nilai hanya masih dari sub unsur pengembangan diri saja kita para guru sudah kesulitan belum lagi ditambah sub unsur publikasi ilmiah dan sub unsur karya inovatif.
☛ Hal yang perlu diketahui berikutnya yakni bahwa Pengembangan diri yang dilakukan oleh guru waktunya harus berada pada periode masa penilaian.
☛ Dari tahun-tahun sebelumnya hal yang paling sulit berikutnya yakni mengeluarkan uang eksklusif untuk diklat atau seminar tentang guru dan pendidikan.
☛ Munculnya PP gres ini karenanya hanyalah mempersulit naik pangkat guru bukan pada tujuan pemerintah untuk memperbaiki kualitas guru. Karena PP ini dikeluarkan paling gres itu tahun 2010 kemarin jadi sudah hampir 3 tahun tetapi yang namanya diklat atau seminar kepada guru itu masih minim.

Meskipun dukungan sertifikasi selalu macet, naik pangkat dipersulit, dan titik titik...
guru-guru Indonesia harus tetap semangat di dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Karena itulah kiprah kita.

Mari kita dukung Revolusi Mental, untuk perubahan yang lebih baik. Video ilustrasi berikut mungkin mampu mengajak kita untuk ikut berubah;
egawai Negeri Sipil terkhusus bagi jabatan fungsional guru biasanya tidak terlalu sulit da Guru Naik Pangkat Semakin Sulit

Belum ada Komentar untuk "Guru Naik Pangkat Semakin Sulit"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel