Tugas Dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (Majelis Permusyawaratan Rakyat) Dan Dpr (Dewan Perwakilan Rakyat)

Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan tubuh legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat) - Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menjeskan bahwa MPR terdiri dari anggota DPD dan anggota tubuh legislatif serta dipilih melalui pemilihan umum dan pengaturan lebih lanjutnya terdapat di Undang Undang. Pemilihan umum anggota DPD dan tubuh legislatif diatur dalam UU No. 12 Tahun 2003. Namun untuk ketentuan kedudukan dan susunan MPR diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 mengenai Susunan dan Kedudukan DPD, DPRD, tubuh legislatif dan MPR. Ketentuan tersebut melahirkan kiprah dan wewenang dari masing masing bagian. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan mengenai kiprah dan wewenang MPR beserta kiprah dan wewenang DPR. Untuk lebih jelasnya mampu anda simak di bawah ini.

Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan tubuh legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat)

Berdasarkan ketentuan dari Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai jumlah keanggotaan MPR didasarkan atas jumlah dari anggota DPD dengan anggota tubuh legislatif (juga terdapat di Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003). Peresmian dari anggota MPR dilakukan menurut keputusan Presden dalam pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003. Sedangkan menurut pasal 17 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2003, anggota tubuh legislatif berjumlah 550 orang. Namun menurut Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 terdapat jumlah anggota sebanyak 560 orang melalui Pemilihan Umum anggota DPR, DPRD dan DPD. Untuk jumlah anggota dari DPD seluruhnya hanya 1/3 dari jumlah anggota tubuh legislatif adalah sekitar 4 orang dari masing masing propinsi. Di bawah ini terdapat kiprah dan wewenang MPR beserta kiprah dan wewenang DPR. Berikut ulasan selengkapnya:
Baca juga : 8 Contoh Ancaman Militer dan Non Militer di Indonesia

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

 menjeskan bahwa MPR terdiri dari anggota DPD dan anggota tubuh legislatif serta dipilih melalui pemili Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan tubuh legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat)
MPR  (Majelis Permusyawaratan Rakyat) adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang kedudukannya sebagai lembaga sebuah negara. MPR tidak berperan sebagai lembaga tertinggi negara lantaran kedudukannya sekarang adalah sebagai lembaga negara. Tugas dan wewenang MPR terdapat dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa MPR berwenang untuk menetapkan dan mengubah UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan hanya mampu memberhentikan Presiden dan Wapres pada masa jabatanna saja. Kemudian menurut UU No. 22 Tahun 2003 terdapat kiprah dan wewenang MPR lainnya yang meliputi:
  • Menetapkan dan mengubah UUD;
  • Melantik Presiden dan Wapres melalui pemilihan umum dan sidang Paripurna MPR;
  • Memutuskan usul dari tubuh legislatif yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatan setelah diberikan kesempatan untuk menjelaskan pendapatnya dalam sidang Paripurna MPR;
  • Melakukan pelantikan kepada Wapres untuk menjadi Presiden selanjutnya jikalau Presiden sebelumnya telah diberhentikan, mangkat, berhenti maupun tidak mampu melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.
  • Melakukan pemilihan Wapres dari dua calon yang diajukan oleh Presiden jikalau jabatan Wapres telah kosong dalam masa jabatannya adalah paling lambat 60 hari.
  • Melakukan pemilihan Presiden dan Wapres jikalau keduanya bersama sama berhenti dari jabatannya tetapi masih dalam masa jabatan. Maka kiprah dan wewenang MPR menentukan Presiden dan Wapres dari dua paket calon yang diusulkan oleh gabungan partai politik atau partai politik, paling lambat 30 hari.
  • Melakukan penetapan peraturan isyarat etik dan tata tertib MPR.
Pelaksanaan kiprah dan wewenang MPR dilengkapi dengan hak hak setiap anggota yang meliputi (diatur dalam Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):
  1. Mengusulkan perubahan pasal yang terdapat dalam UUD;
  2. Memutuskan pilihan dan sikap dalam mengambil keputusan;
  3. Dapat dipilih dan memilih;
  4. Imunitas
  5. Administratif dan keuangan;
  6. Protokoler.
Selain kiprah dan wewenanag MPR diatas, adapula kewajiban dari setiap anggotanya yang meliputi : (diatur dalam Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003)
  • Menerapkan Pancasila;
  • Melaksanakan peraturan perundang undangan dan Undang-Undang Dasar RI 1945.
  • Mementingkan kepentingan negara dibandingkan kepentingan kelompok, golongan dan pribadi;
  • Melakukan kiprah sebagai wakil tempat dan wakil rakyat.
Baca juga : Jumlah Provinsi di Indonesia Beserta Ibukotanya

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

 menjeskan bahwa MPR terdiri dari anggota DPD dan anggota tubuh legislatif serta dipilih melalui pemili Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan tubuh legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat)
Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, pemilihan anggota tubuh legislatif melalui pemilihan umum dan susunan keanggotaannya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Namun untuk Pemilihan Umum anggota DPD, tubuh legislatif dan DPRD tedapat 560 orang anggota tubuh legislatif yang menurut peserta pemilu anggota partai politik (diatur dalam Pasal 7 dan 21 UU No. 10 Tahun 2008). Dari situlah muncul kiprah dan wewenang DPR. Kemudian menurut Pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ditegaskan fungsi dari tubuh legislatif yang meliputi fungsi anggaran, fungsi pengawasan dan fungsi legislatif. Fungsi legislatif dari tubuh legislatif adalah membentuk Undang Undang dengan Presiden. Lalu untuk fungsi anggaran dari tubuh legislatif adalah menetapkan anggaran belanja dan pendapatan negara atas usul dari Presiden. Sedangkan untuk fungsi pengawasan tubuh legislatif adalah mengawasi pelaksanaan anggaran belanja dan pendapatan negara, mengawasi kebijakan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan mengawasi pelaksanaan undang undang.

Berdasarkan Pasal 20A ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa dalam menjalankan fungsinya, anggota tubuh legislatif dilengkapi beberapa hak adalah hak berpendapat, hak interpelasi dan hak angket. Selain itu dalam Pasal 20A ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 juga dilengkapi dengan hak memperlihatkan pendapat, memperlihatkan usul, hak mengajukan pertanyaan dan hak imunitas. Dibawah ini terdapat kiprah dan wewenang tubuh legislatif yang meliputi:
  • Melakukan pembentukan Undang Undang dengan Presiden dan atas persetujuan bersama.
  • Menyetujui dan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  • Membahas dan mendapat usulan RUU dari DPD yang berhubungan dengan bidang tertentu.
  • Melakukan penetapan APBN dengan Presiden namun tetap memperhatikan pertimbangan dari DPD.
  • Mengawasi pelaksanaan APBN, Kebijakan Pemerintah dan UU.
  • Menindaklanjuti dan membahas hasil pertanggungjawaban keuangan negara yang telah diperiksa dan disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Menyetujui pemberhentian dan pengangkatan anggota KY atau Komisi Yudisial atas usul Presiden.
  • Menyetujui usulan Komisi Yudisial untuk menetapkan calon hakim agung dari Presiden.
  • Memilih tiga calon anggota untuk menjadi hakim konstitusi kemudian mengajukannya ke Presiden semoga ditetapkan.
  • Mempertimbangkan usulan Presiden atas penerimaan penempatan duta negara lain, pengangkatan duta dan kontribusi pembatalan serta amnesti.
  • Menyetujui Presiden dalam membuat perdamaian, melakukan perjanjian dengan negara lain dan menyatakan peperangan.
  • Menampung, menyerap, menindaklanjuti dan menghimpun aspirasi masyarakat.

Inilah kiprah dan wewenang MPR beserta kiprah dan wewenang tubuh legislatif yang mampu saya jelaskan. Semoga artikel ini mampu menambah ilmu anda. Terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "Tugas Dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (Majelis Permusyawaratan Rakyat) Dan Dpr (Dewan Perwakilan Rakyat)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel