Pengertian Negara Hukum, Ciri Ciri Dan Unsurnya Lengkap
Pengertian Negara Hukum, Ciri Ciri dan Unsurnya Lengkap - Negara aialah badan tertinggi atau organisasi yang memiliki wewenang dalam mengatur hal hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat secara luas. Sebuah negara tersebut juga memiliki kewajiban dalam mencerdaskan, menyejahterakan dan melindungi kehidupan yang ada di dalam bangsanya sendri. Seperti halnya negara Indonesia. Negara ini menganut sistem negara hukum, dimana didalamnya terdapat ciri ciri negara aturan dan unsur negara aturan yang ada. Lalu apa pengertian negara aturan itu? Istilah negara aturan tersebut bukan hanya sebagai semboyan atau sebutan saja, melainkan memiliki makna yang dalam bagi sebuah negara.
Negara Indonesia telah menyatakan bahwa negaranya termasuk negara aturan dan bahkan sudah tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 selaku konstitusi negara. Pernyataan tersebut telah tertulis dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 dengan bunyi,"Negara Indonesia yakni negara hukum". Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan perihal pengertian negara hukum, ciri ciri negara aturan dan unsur negara aturan lengkap. Untuk lebih jelasnya mampu anda simak di bawah ini.
Negara Indonesia telah menyatakan bahwa negaranya termasuk negara aturan dan bahkan sudah tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 selaku konstitusi negara. Pernyataan tersebut telah tertulis dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 dengan bunyi,"Negara Indonesia yakni negara hukum". Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan perihal pengertian negara hukum, ciri ciri negara aturan dan unsur negara aturan lengkap. Untuk lebih jelasnya mampu anda simak di bawah ini.
Pengertian Negara Hukum, Ciri Ciri dan Unsurnya Lengkap
Dalam pembahasan kali ini saya akan menjelaskan perihal pengertian negara aturan terlebih dahulu. Setelah itu membahas perihal ciri ciri negara aturan dan diakhiri dengan unsur negara hukum. Berikut penjelasan selengkapnya:
Baca juga : Pengertian dan Macam Macam Teori Kedaulatan Lengkap
Pengertian Negara Hukum
Pengertian negara aturan ialah negara yang menganut aturan aturan dasar aturan yang telah ada dalam melakukan sebuah tindakan. Negara tersebut bertugas untuk melakukan tindakannya sesuai dengan peraturan aturan yang berlaku serta harus ditaati oleh setiap warga negaranya. Sejak masa ke 19 sudah terdapat negara aturan yang berbentuk formil atau istilah negara aturan dalam arti sempit.
Berdasarkan Anglo Saxon, pengertian negara aturan diterjemahkan sebagai "Rule of Law". Sedangkan menurut para hebat aturan Eropa Kontinental menterjemahkan negara aturan sebagai "Rechtsstaat". Dalam sebuah negara aturan terdapat pandangan mengenai adanya keyakinan dalam hal kekuasaan. Namun kekuasaan negara aturan tersebut dilakukan secara bijaksana dan adil. Negara aturan tersebut bersifat wajib ditaati dalam segala hal peraturan maupun alat perlengkapan negara yang telah ditentukan sebelumnya.
Ciri Ciri Negara Hukum
Negara aturan memiliki ciri ciri khusus yang terdapat didalamnya. Berikut beberapa ciri ciri negara aturan secara umum yaitu:
- Mendapatkan sumbangan dan ratifikasi atas Hak Asasi Manusia (HAM).
- Memperoleh sistem peradilan yang tidak memihak dan bebas.
- Mendapatkan legalitas hukum.
- Memperoleh legitimasi demokrasi.
- Memiliki alasan untuk menjadi sebuah negara hukum.
- Memiliki kepastian hukum.
- Menuntut adanya nalar budi.
- Menuntut adanya perlakuan yang sama.
Selain ciri ciri diatas, adapula ciri ciri negara aturan menurut beberapa hebat hukum. Berikut ciri ciri dari negara aturan menurut pendapat para hebat hukum:
Friedrich Julius Stahl
Friedrich Julius Stahl merupakan hebat humum Eropa Kontinental. Beliau menterjemahkan negara aturan sebagai Rechtsstaat. Adapun ciri ciri negara aturan menurut Friedrich Julius Stahl yaitu:
- Menggunakan konsep Trias Politika yaitu membagi dan memisahkan kekuasaan semoga mampu menjamin adanya HAM.
- Memiliki HAM atau Hak Asasi Manusia.
Baca juga : Ancaman Non Militer Terhadap Integrasi Nasional Lengkap
- Menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan yang ada,
- Memiliki peradilan administrasi dalam merampungkan perselisihan.
Anglo Saxon
Anglo Saxon merupakan hebat aturan yang berasal dari klangan Av Dicey. Beliau menterjemahkan negara aturan sebagai Rule of Law. Adapun ciri ciri negara aturan menurut Anglo Saxon yaitu:
- Memiliki supremasi aturan yang artinya menghukum seseorang yang benar benar melanggar aturan dan tidak diperbolehkan sewenang wenangnya dalam menghukum seseorang.
- Memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.
- Dalam keputusan pengadilan dan Undang Undang terdapat jaminan HAM.
Komisi Para Juris
Dalam konferensi Bangkok pada tahun 1965, komisi para juris tergabung dalam International Commission of Jurits. Komisi tersebut menyebutkan bahwa pemerintahan akan demokratis jikalau aturan hukumnya dinamis. Adapun ciri ciri negara aturan menurut komisi para juris yaitu:
- Memperoleh sumbangan konstitusional.
- Memiliki badan kehakiman yang tidak memihak dan bebas.
- Memiliki kebebasan berpendapat.
- Pelaksanaan pemilu dilakukan secara bebas.
- Memiliki kebebasan dalam beroposisi dan berorganisasi.
- Memperoleh pendidikan kewarganegaraan (Civics).
Montesquieu
Montesquieu beropini bahwa negara aturan ialah negara yang terbaik alasannya yaitu mengandung beberapa pokok konstitusi. Adapun ciri ciri negara aturan menurut Montesquieu yaitu:
- Adanya sumbangan HAM.
- Memiliki ketetapan dalam ketatanegaraan sebuah negara.
- Memiliki batasan wewenang dan kekuasaan pada setiap organ negara.
Franz Magnis Suseno
Di bawah ini terdapat beberapa ciri ciri negara aturan menurut Franz Magnis Suseno yaitu:
- Adanya jaminan Hak Asasi Manusia dalam Undang Undang Dasar.
- Badan atau lembaga negara harus taat kepada dasar aturan yang telah ditentukan dalam melakukan kekuasaannya.
- Masyarakat mampu melaporkan tindakan badan atau lembaga negara kepada pengadilan jikalau bertentangan dengan aturan aturan yang ada.
- Memiliki badan kehakiman yang tidak memihak dan bebas.
Mustafa Kamal Pasha
Adapun ciri ciri negara aturan menurut Mustafa Kamal Pasha yaitu:
- Memiliki sumbangan dan ratifikasi HAM.
- Memiliki peradilan yang tidak memihak dan bebas dari dampak kekuasaan orang lain.
- Memiliki legalitas aturan dalam berbagai bentuk.
Baca juga : Jenis Jenis HAM Yang Diatur Dalam UUD 1945 Pasal 28A - 28J
Prof. Sudargo Gautama
Ciri ciri negara aturan menurut Prof. Sudargo Gautama yaitu sebagai berikut:
- Memiliki asas legalitas.
- Kekuasaan negara dibatasi kepada perseorangan semoga tidak bertindak sewenang wenang.
- Terdapat pemisahan kekuasaan.
Unsur Unsur Negara Hukum
Selain pengertian negara aturan dan ciri ciri negara aturan di atas, adapula unsur unsur negara aturan yang terkandung didalamnya. Di bawah ini terdapat beberapa unsur umum dalam negara aturan seperti:
- Memiliki sikap menghargai terhadap HAM.
- Terdapat pemisahan dan pembagian kekuasaan semoga hak hak yang terdapat didalamnya mampu terjamin.
- Menjalankan pemerintangan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
- Adanya peradilan administrasi dalam merampungkan perselisihan yang terjadi antara pemerintah dengan rakyat.
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian negara hukum, ciri ciri negara aturan dan unsur negara aturan lengkap. Negara aturan ialah negara yang menganut aturan aturan dasar aturan yang telah ada dalam melakukan sebuah tindakan. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Negara Hukum, Ciri Ciri Dan Unsurnya Lengkap"
Posting Komentar