Pengertian Landasan Idiil, Konstitusional Dan Landasan Operasional
Pengertian Landasan Idiil, Konstitusional dan Landasan Operasional - Setiap negara memiliki landasan hukum yang mengatur adanya kekerabatan internasional, mirip halnya negara Indonesia. Hubungan internasional Indonesia merupakan kekerabatan yang terjadi antar beberapa negara dalam aneka macam aspek demi mencapai kepentingan negara itu sendiri. Hubungan internasional tersebut sanggup dinamakan sebagai kebijakan publik yang sifatnya normatif dan positif. Pelaksanaan kekerabatan internasional Indonesia didasarkan pada tiga landasan penting yaitu landasan idiil, landasan konstitusional, dan landasan operasional. Pengertian landasan idiil berbeda dengan pengertian landasan konstitusional dan pengertian landasan operasional.
Ketiga landasan tersebut merupakan pedoman dalam melakukan kekerabatan internasional di negara Indonesia. Hubungan internasional tersebut telah terjalin setelah negara Indonesia merdeka dengan prinsip kebijakan luar negeri yang bebas dan aktif. Nah pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan ihwal pengertian landasan idiil, pengertian landasan konstitusional, dan pengertian landasan operasional. Untuk lebih jelasnya sanggup anda simak di bawah ini.
Ketiga landasan tersebut merupakan pedoman dalam melakukan kekerabatan internasional di negara Indonesia. Hubungan internasional tersebut telah terjalin setelah negara Indonesia merdeka dengan prinsip kebijakan luar negeri yang bebas dan aktif. Nah pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan ihwal pengertian landasan idiil, pengertian landasan konstitusional, dan pengertian landasan operasional. Untuk lebih jelasnya sanggup anda simak di bawah ini.
Pengertian Landasan Idiil, Konstitusional dan Landasan Operasional
Dalam menjalankan kekerabatan Internasional Indonesia selalu berpedoman dengan tiga landasan yang ada. Landasan tersebut yaitu landasan Idiil (Sila ke II Pancasila), landasan konstitusional (Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV), dan landasan Operasional (GBHN atau Garis garis Besar Haluan Negara). Dibawah ini terdapat penjelasan mengenai pengertian landasan idiil, pengertian landasan konstitusional, dan pengertian landasan operasional.
Landasan Idiil
Pengertian landasan Idiil yaitu sebuah landasan negara yang digunakan sebagai ideologi sebuah bangsa. Negara indonesia memiliki landasan idiil yang berupa "Pancasila", terutama pada sila ke II Pancasila yang berbunyi Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Sila ke II tersebut memiliki arti bahwa Indonesia menempatkan dirinya sebagai potongan dari insan di dunia. Maka dari itu, bangsa Indonesia senantiasa menerapkan sikap untuk saling bekerja sama dan menghormati antar bangsa didunia.
Baca juga : Pengertian dan Macam Macam Teori Kedaulatan Lengkap
Landasan Konstitusional
Pengertian landasan Konstitusional yaitu sebuah landasan negara yang berhubungan dengan semua hukum dan ketentuan ketatanegaraan suatu bangsa. Negara Indonesia memiliki landasan kontitusional dalam kekerabatan Internasional yang berupa UUD 1945, lebih tepatnya dibagian Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan IV. Alinea I dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi,"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu yaitu hak segala bangsa dan oleh karena yaitu itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan". Sedangkan alinea IV dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi,"… ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian baka dan keadilan sosial".
Berdasarkan pengertian landasan Konstitusional diatas sanggup kita ketahui bahwa landasan ini berupa UUD 1945. Landasan tersebut sesungguhnya tidak hanya terletak dibagian pembukaannya saja, melainkan juga terdapat dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 13 dan pasal 11. Adapun bunyi pasal 13 dalam Batang Tubuh UUD 1945 ialah:
- Presiden berwenang dalam mengangkat konsul dan duta.
- Presiden harus memperhatikan pertimbangan tubuh legislatif dalam mengangkat duta.
- Presiden juga memperhatikan pertimbangan tubuh legislatif dalam hal penerimaan penempatan duta dari negara lain.
Kemudian adapula bunyi pasal 11 dalam Batang Tubuh UUD 1945 yaitu:
- Presiden menyatakan perjanjian dengan negara lain, perang, dan membuat perdamaian atas persetujuan DPR.
- Pembuatan perjanjian Internasional lain yang dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan tubuh legislatif menyebabkan imbas yang luas bagi kehidupan rakyat, baik dalam membentuk Undang Undang, hal hal yang berhubungan dengan keuangan negara maupun mengadakan adanya perubahan.
- Undang Undang mengatur ketentuan perjanjian Internasional yang lebih lanjut.
Baca juga : Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia Beserta Penjelasan Lengkap
Landasan Operasional
Pengertian landasan Operasional yaitu sebuah landasan yang digunakan untuk mengelola kehidupan nasional sebuah negara secara keseluruhan. Dalam kekerabatan Interasional Indonesia terdapat 4 komponen landasan operasional yang meliputi:
- Undang Undang. Contohnya UU No. 37 Tahun 1999 mengenai kekerabatan luar negeri.
- Ketetapan MPR mengenai GBHN yang berkaitan dengan kekerabatan luar negeri. Berdasarkan Ketetapan MPR RI No. IV tahun 1999 ihwal GBHN, negara Indonesia melakukan kekerabatan luar negeri untuk mewujudkan politik yang bebas, aktif, berdaulat, dan bermatabat dalam menyongsong perkembangan global dan untuk mencapai kepentingan nasional.
- Kebijakan Menteri luar negeri.
- Kebijakan Presiden.
Dimulainya kekerabatan Internasional ditandai dengan adanya pembukaan utusan yang sifatnya bilateral. Orang yang melakukan kekerabatan Internasional dinamakan subjek hukum internasional. Pengertian subjek hukum internasional yaitu badan/lembaga/orang yang sanggup melakukan tindakan dan perbuatan hukum sesuai dengan peraturan hukum Internasional dan sanggup mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut. Berdasarkan pengertian landasan operasional sanggup kita ketahui bahwa kekerabatan internasional ini dilakukan oleh subjek hukum internasional maupun subjek non negaranya. Pada dasarnya negara indonesia memiliki kebijakan kekerabatan internasional yang menganut politik luar negeri bebas aktif.
Sekian penjelasan mengenai pengertian landasan idiil, pengertian landasan konstitusional, dan pengertian landasan operasional. Hubungan Internasional yang dilakukan oleh negara Indonesia berpedoman pada tiga landasan penting mirip landasan idiil, konstitusional dan operasional. Semoga artikel ini sanggup bermanfaat. Terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Landasan Idiil, Konstitusional Dan Landasan Operasional"
Posting Komentar