Hak Cipta (Pengertian, Fungsi, Ciri, Sifat Dan Dasar Hukum) Terlengkap
Hak Cipta (Pengertian, Fungsi, Ciri, Sifat dan Dasar Hukum) Terlengkap - Dalam pembahasan kali ini saya akan menjelaskan wacana pengertian hak cipta, fungsi, ciri ciri, sifat, dan dasar hukumnya. Hak tersebut merupakan sebuah hak tertentu atau hak eksklusif yang digunakan ketika sang penerima hak ini telah menciptakan sesuatu. Dengan menggunakan hak ini tentunya ciptaan yang telah dibuat akan diperbanyak atau diumumkan serta untuk memperoleh izin tanpa mengurangi batasan yang sesuai dengan peraturan Undang Undang yang telah berlaku. Hak menciptakan tersebut sebenanya digunakan untuk melindungi dan memperoleh izin dalam menciptakan sesuatu.
Seseorang yang menciptakan sesuatu akan menghasilkan sebuah karya seakan-akan bentuk khas dan memperlihatkan gambaran keaslian konsep dalam bidang seni, pendidikan, sastra dan ilmu pengetahuan. Selain itu adapula pencipta yang merupakan beberapa orang atau seseorang yang memiliki wangsit tertentu yang menciptakan sebuah karya berdasarkan keterampilan, kemampuan pikiran, keahlian, imajinasi dan cekatan yang diwujudkan dalam bentuk khas yang sifatnya pribadi. Di bawah ini terdapat penjelasan wacana pengertian hak cipta, fungsi, ciri ciri, sifat dan dasar hukumnya terlengkap. Untuk lebih jelasnya sanggup anda simak di bawah ini.
Hak Menciptakan Sesuatu |
Hak Cipta (Pengertian, Fungsi, Ciri, Sifat dan Dasar Hukum) Terlengkap
Pengertian hak cipta yaitu hak eksklusif yang diberikan kepada penerima hak atau pencipta semoga sanggup memperbanyak serta mengumumkan ciptaannya dan diberikan izin tanpa mengurangi batasan dalam peraturan perundang undangan. Hak menciptakan tersebut memiliki beberapa fungsi, ciri ciri, sifat dan dasar aturan didalamnya. Berikut penjelasan selengkapnya yaitu:
Baca juga : Materi Kedaulatan Teritorial Wilayah Daratan Lengkap
Fungsi Hak Cipta
Kata hak cipta tentu sudah sering kita dengar dalam keseharian. Terlebih lagi kalau kita yaitu seorang pelajar ataupun jurnalis. Fungsi hak menciptakan dan sifatnya terkandung dalam Undang Undang No. 19 Tahun 2002 pasal 2. Pasal tersebut berbunyi seakan-akan di bawah ini:
- Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pemegang hak atau pencipta untuk memperbanyak dan mengumumkan hasil ciptaannya setelah sesuatu dilahirkan secara otomats tanpa adanya pengurangan batasan berdasarkan berlakunya perundang undangan yang sudah ada.
- Pemegang hak atau penerima acara komputer dan karya sinematografi memiliki hak yang memiliki kegunaan untuk melarang atau memperlihatkan izin kepada orang lain dengan persetujuan tertentu demi kepentingan komersial yang sifatnya menyewakan hasil ciptaannya.
Ciri Ciri Hak Cipta
Hak menciptakan sesuatu pada dasarnya memiliki beberapa ciri ciri khusus didalamnya. Ciri ciri ini setidaknya memiliki kaitan dengan pengertian dan fungsi hak cipta itu sendiri. Adapun ciri cirinya yaitu meliputi:
- Tahap perlindungannya memiliki batas waktu seumur hidup. Namun kalau pemegang hak telah meninggal dunia maka waktunya ditambahkan 50 tahun lagi.
- Dalam pendaftaran hak cipta tidak mengandung kewajiban tertentu dan pemerolehannya bersifat otomatis. Meski begitu surat pendaftaran ciptaan cukup penting bagi keperluan pemegang hak dan penciptanya. Surat pendaftaran ini digunakan kalau dikemudian hari terdapat duduk persoalan aturan sehingga sanggup digunakan sebagai bukti awal untuk menentukan siapa pemegang hak ciptaan yang sebenarnya.
- Pelanggaran hak menciptakan sanggup berbentuk seakan-akan adanya sketsa serpihan yang sama, diumumkan tanpa izin, disalin secara inisiatif, dan diperbanyak tanpa izin.
- Jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, maka akan memperoleh sanksi pidana dengan sanksi denda lima milyar rupiah dan penjara maksimal 7 tahun.
- Memperoleh perlindungan. Misalnya menciptakan sesuatu dalam bidang musik, seni tari, seni dan sastra, acara komputer, buku ceramah dan sebagainya.
- Hal hal atau benda yang menerima pinjaman hak cipta harus memiliki karaker ciptaan yang asli.
Baca juga : Penjelasan 8 Asas Hukum Menurut Lon Fuller
Sifat Sifat Hak Cipta
Hak menciptakan sesuatu tidak hanya mengandung beberapa ciri di atas, tetapi juga mengandung sifat sifat tertentu di dalamnya. Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa pemegang hak atau pencipta acara komputer dan karya sinematografi memiliki hak dalam melarang atau mengizinkaan orang lain dengan persetujuan untuk menyewakan ciptaannya demi kepentian komersial. Dengan kata lain hak ini diibaratkan sebagai benda bergerak. Selain itu hak mencipakan sanggup dialihkan atau beralih secara sebagian maupun keseluruhan dikarenakan:
- Wasiat
- Sebab alasannya yaitu lain atau perjanjian tertulis yang diatur dalam peraturan perundang undangan secara benar
- Pewarisan
- Hibah
Jika dua orang atau lebih menciptaka sesuatu benda yang terdiri dari beberapa bagian, maka orang yang dianggap pencipta yaitu orang yang mengawasi dan memimpin semua ciptaan semoga selesai. Namun kalau orang tersebut tidak ada, maka yang dianggap pencipta yaitu orang yang menyatukan serpihan pecahan penciptaannya tanpa mengurangi hak cipta yang dimiliki masing masing penciptanya.
Jika hasil ciptaan dikerjakan orang lain, namun dirancang oleh seseorang dan orang tersebut memperlihatkan pengawasan dan pimpinan terkait pembuatannya. Maka yang dianggap pencipta yaitu orang yang bertugas merancang hasil ciptaannya. Namun kalau pembuatan ciptaan berhubungan dengan pihak lain secara dinas dalam lingkup pekerjaan. Maka orang yang berhak memegang haknya yaitu pihak dalam dan untuk pengerjaan ciptaan secara dinas, kecuali kedua belah pihak melakukan perjanjian tertentu tanpa mengurangi hak pencipta yang ada kaitannya dengan keluar dinas. Disinilah peran hak cipta digunakan.
Dasar Hukum Hak Cipta
Hak pencipta atau hak menciptakan sesuatu harus berdasar pada aturan yang tersedia. Adapun beberapa dasar aturan dalam hak pencipta yaitu meliputi:
Baca juga : 4 Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah Terlengkap
- UU Nomor 10 Tahun 2002 wacana Hak Cipta.
- PP Nomor 1 Tahun 1989 wacana memperbanyak dan/atau menterjemahkan ciptaan demi kepentingan penelitian, pendidikan, pengembangan dan ilmu pengetahuan.
- Peraturan Menteri Kehakiman No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 wacana Pendaftaran Penciptaan.
- SE Menteri Kehakiman No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 wacana Pencatatan Pemindahan Hak Cipta yang terdaftar dan kewajiban melampirkan NPWP bagi Permohonan Ciptaan.
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian hak cipta, fungsi, ciri ciri, sifat dan dasar hukumnya terlengkap. Hak pencipta atau hak menciptakan yaitu hak eksklusif yang diberikan kepada penerima hak atau pencipta semoga sanggup memperbanyak serta mengumumkan ciptaannya dan diberikan izin tanpa mengurangi batasan dalam peraturan perundang undangan. Semoga artikel ini sanggup bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog ini.
Belum ada Komentar untuk "Hak Cipta (Pengertian, Fungsi, Ciri, Sifat Dan Dasar Hukum) Terlengkap"
Posting Komentar