Di Kota Bandung, Kepala Sekolah Terlibat Pungli Diberhentikan, Bagaimana Di Kota Anda?
Ridwan Kamil memang selalu menjadi sorotan masyarakat atas kinerja baiknya. Saat ini Ridwan Kamil jadi sorotan alasannya yaitu berani memberhentikan sembilan kepala sekolah dasar negeri (SDN) dan SMPN, serta memperlihatkan rekomendasi untuk memberhentikan lima kepala SMA Negeri. Mereka diberhentikan alasannya yaitu dinyatakan tebukti melakukan pungutan liar (Pungli) dan gratifikasi.
Aadapun kepala sekolah yang deberhentikan ialah Kepala SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1 dan 2, SMP N 2, SMP N 5, SMP N 13, SMP N 6, SMP N 7 dan SMP N 44, dan mereka di beri sanksi untuk mengikuti lagi pendidikan kepala sekolah.
Sedangkan lima kepala sekolah SMA Negeri yang direkomendasikan ke Gubernur untuk diberikan sanksi diberhentikan ialah kepla SMA N 2 SMA N 3 , SMA N 5, SMA N 8 dan SMA N 9.
Selain diberhentikan, sanksi lain beruba skorsing 3 bulan dan penundaan kenaikan pangkat diberikan kepada lima kepala sekolah, yakni kepala SDN Soka, SDN Bina Harapan 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun dan SDN Nilem
Pemkot Bandung juga mengatakan teguran keras kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana. Ia dianggap gagal mengawal dan mengeksekusi aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016/2017 yang dinilai relatif sudah baik.
Sanksi dan rekomendasi sanksi diberikan sesudah penyelidikan yang dilakukan Inspektorat selama tiga bulan di 19 sekolah negeri di Kota Bandung tekait dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran selama proses PPDB tahun fatwa 2016/2017. Dua jenis pelanggaran yang ditemukan ialah maladministrasi tanpa pedoman uang dan maladministrasi yang disertai pedoman dana ilegal. Bentuknya beragam, mulai dari penerimaan tidak sah dari penjualan buku dan seragam hingga penerimaan dari jadwal mutasi siswa baru.
Ridwan menegaskan, keputusan ini sudah melalui proses yang panjang dan mendetail. Koridor aturan untuk pinjaman sanksi juga sudah dikaji mendalam. Ia berharap keputusan ini menjadi terapi kejut bagi para kepala sekolah lainnya agar terpacu memperbaiki mutu layanan dan tidak melakukan pungutan.
Ilustrasi: Di Kota Bandung, Kepala Sekolah Terlibat Pungli Diberhentikan, Bagaimana di Kota Anda? Sumber: saberpungli.id |
Aadapun kepala sekolah yang deberhentikan ialah Kepala SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1 dan 2, SMP N 2, SMP N 5, SMP N 13, SMP N 6, SMP N 7 dan SMP N 44, dan mereka di beri sanksi untuk mengikuti lagi pendidikan kepala sekolah.
Sedangkan lima kepala sekolah SMA Negeri yang direkomendasikan ke Gubernur untuk diberikan sanksi diberhentikan ialah kepla SMA N 2 SMA N 3 , SMA N 5, SMA N 8 dan SMA N 9.
Selain diberhentikan, sanksi lain beruba skorsing 3 bulan dan penundaan kenaikan pangkat diberikan kepada lima kepala sekolah, yakni kepala SDN Soka, SDN Bina Harapan 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun dan SDN Nilem
Pemkot Bandung juga mengatakan teguran keras kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana. Ia dianggap gagal mengawal dan mengeksekusi aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016/2017 yang dinilai relatif sudah baik.
Sanksi dan rekomendasi sanksi diberikan sesudah penyelidikan yang dilakukan Inspektorat selama tiga bulan di 19 sekolah negeri di Kota Bandung tekait dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran selama proses PPDB tahun fatwa 2016/2017. Dua jenis pelanggaran yang ditemukan ialah maladministrasi tanpa pedoman uang dan maladministrasi yang disertai pedoman dana ilegal. Bentuknya beragam, mulai dari penerimaan tidak sah dari penjualan buku dan seragam hingga penerimaan dari jadwal mutasi siswa baru.
“(Kebijakan) ini merupakan upaya kami memberbaiki kualitas pendidikan. Juga ini potongan dari semangat Kota Bandung untuk membersihkan dari pelayanan-pelayanan yang masih diwarnai pungli. Ini juga sesuai semangat Presiden Jokowi memberantas pungli,” kata Wali Kota Ridwan Kamil, Kamis (20/10/2016) siang di Pendopo Kota Bandung.
Ridwan menegaskan, keputusan ini sudah melalui proses yang panjang dan mendetail. Koridor aturan untuk pinjaman sanksi juga sudah dikaji mendalam. Ia berharap keputusan ini menjadi terapi kejut bagi para kepala sekolah lainnya agar terpacu memperbaiki mutu layanan dan tidak melakukan pungutan.
"Saya paham kalau sebagian arogan sekolah yang diberhentikan ini bertugas di sekolah-sekolah favorit. Namun, inilah bentuk komitmen pemkot dalam menegakkan aturan dan melawan pungli," katanya.
Sumber: Pikiran Rakyat
Bagaimana dengan Kota atau Kabupaten Anda apakah walikota/Bupati Bapak ibu semangat memberantas Pungutan Liar di sekolah?
Atau Anda ingin ikut mensukseskan pemberantas pungutan liar (Pungli) bersama Presiden RI, Ir. Joko Widodo ayo bergabung bersama dan lapor pungli di sekitar Anda DISINI, Tenang Indentitas Anda di Rahasikan sebagai pelapor dan Anda dilindungi oleh negara.
Salam Hangat dari Bandung,
Belum ada Komentar untuk "Di Kota Bandung, Kepala Sekolah Terlibat Pungli Diberhentikan, Bagaimana Di Kota Anda?"
Posting Komentar