Jadwal Persyaratan Dan Gugusan Registrasi Cpns Kota Cimahi Tahun 2019/2020


Jadwal Pendaftaran Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019/2020 Kota Cimahi serta Persyaratan Formasi dan Kouta Rekrutmen / Penerimaan CPNS Tahun 2019/2020 Kota Cimahi merupakan posting yang dikala ini sedang populer, oleh lantaran yakni itu mudah-mudahan informasi berikut ini mampu membantu Anda yang membutuhkannya.

Perlu diketahui bahwa Jadwal Pendaftaran Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019/2020 Kota Cimahi sama halnya dengan kabupaten lainnya yakni sesuai dengan ketetapan yang mampu dilihat secara langsung dalam laman https://sscn.bkn.go.id/.  Adapun Persyaratan Formasi dan Kouta Rekrutmen / Penerimaan CPNS Tahun 2019/2020 Kota Cimahi masih didominasi kebutuhan akan tenaga guru (pendidikan) dan tenaga kesehatan. Supaya tidak terjebak wacana kuota CPNS Tasikmalaya silahkan akses sendiri laman  https://sscn.bkn.go.id/ dan  menpan.go.id

Anda tertarik mengikuti Pendaftaran Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019/2020 di Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat ?  Berikut ini Informasi wacana Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat.  Sesuai latar belakang historis dan perkembangan, awalnya Kota Cimahi diarahkan untuk mampu berfungsi sebagai kota pendidikan militer, pusat perdagangan dan jasa, tempat industri serta pemukiman dan perumahan sekaligus wilayah penyangga Kota Bandung.

Secara geografis, Kota Cimahi terletak pada koordinat 106¿ 40¿ bujur timur dan 6¿ 55¿ Lintang Selatan. Dengan variasi ketinggian 700-1075 meter diatas permukaan laut, memiliki temperatur berkisar antara 18°C - 29°C.

Setelah mengalami perubahan status pemerintahan melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 2001, dari Pemerintahan Kota Administratif menjadi Pemerintahan Daerah Kota Cimahi, pengelolaan pemerintahan beserta pengelolaan anggaran sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggungjawab yang harus ditangani sendiri. Secara otomatis terjadi pula pemisahan beberapa alokasi aset, dana maupun pembebanan dari Pemda Kabupaten sebagai induk kota dengan Pemda Kota Cimahi.

Dilihat dari fungsi kota dan letak geografis yang berbatasan langsung dengan Kota dan Kab. Bandung, Kota Cimahi memiliki kiprah dan posisi yang cukup strategis. Kondisi tersebut juga mendorong lajunya tingkat pertumbuhan kota yang menjadikan berbagai permasalahan klasik, sebagaimana dialami oleh kota-kota yang tengah berkembang.

Permasalahan yang kini sedang dan akan dihadapi adalah, laju pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, terutama yang diakibatkan adanya urbanisasi dan pendatang. Timbulnya kemacetan kemudian lintas di sejumlah ruas jalan protokol menuju pusat kota.

Selain itu, sebagai tempat industri duduk duduk kasus pencemaran cairan limbah dan volume sampah sangat tinggi. Karena duduk duduk kasus ini merupakan ekses dari Kota dan Kab. Bandung maka terhadap permasalahan tersebut dilakukan secara bersama-sama.

Luas Kota Cimahi secara keseluruhan mencapai 4.103,73 Ha dengan penggunaan lahan diperuntukan, pemukiman mencapai 1.609 Ha (39,21%), lahan militer 375 Ha (9,14%), Industri 700 Ha (17,06%), Pesawahan 326 Ha (7,94%), Tegalan 382 Ha (9,31%), Kebun Campuran 367 Ha (8,94%), Pusat Perdagangan 140 Ha (3,41%) dan lahan yang dipergunakan untuk lain-lain mencapai 204,73 Ha (4,99%).

|Berdasarkan fungsi kota secara umum, Kec. Wilayah Cimahi Utara jenis kegiatannya diarahkan untuk perumahan, pendidikan dan pelayanan umum. Kec. Cimahi Tengah, jenis kegiatannya diarahkan untuk perdagangan dan jasa, pemerintahan serta pendidikan. Kec. Cimahi Selatan, jenis kegiatannya diarahkan untuk Industri, perumahan, pendidikan dan pelayanan umum.

Wilayah Kota Cimahi meliputi, Kecamatan Cimahi Utara yang terdiri atas 4 kelurahan, 83 RW dan 418 RT. Cimahi Tengah, 6 kelurahan, 107 RW dan 413 RT. Sedangkan Cimahi Selatan terdiri dari 5 kelurahan, 111 RW dan 628 RT.

Sedangkan batas wilayah Kota Cimahi dengan wilayah lainnya meliputi, Kec. Parongpong dan Cusarua Kab. Bandung di sebelah utara, Kec. Sukasari, Sukajadi, Cicendo, Andir dan Bandung Kulon di sebelah timur. Sedangkan di sebelah selatan Kota Cimahi perbatasan mencakup Kec. Margaasih dan Batujajar Kab. Bandung, sebelah barat dibatasi Kec. Padalarang dan Ngamprah.

Berdasarkan hasil sensus tahun 2000, jumlah penduduk Kota Cimahi mencapai 442.549 jiwa dengan jumlah usia produktif 192.109 jiwa dengan komposisi, jenis kelamin laki-laki 219.474 jiwa dan perempuan 223.075 jiwa. Secara geografis, yang bermukim di Kec. Cimahi Utara sebanyak 109.150 jiwa, Kec. Cimahi Tengah 142.474 jiwa dan Kec. Cimahi Selatan 190.925 jiwa.

Jumlah penduduk yang mencapai 442.549 jiwa tersebut tercatat penduduk yang masuk katagori miskin atau Pra Keluarga Sejahtera (pra KS) yang jumlahnya mencapai 79.659 jiwa. Tingkat pertumbuhan penduduk mencaapai 2 % per tahun dengan kepadatan penduduk rata-rata 1.331 jiwa/km.

Potensi Kota Cimahi yang mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi, tekstil sebanyak 164 buah, makanan dan minuman (53 buah), aneka industri (83 buah), farmasi (2 buah) dan lain-lain (111 buah). Fasos/Fasum yang tersedia berupa jalan tol 17 km, negara (7 km), kabupaten (88 km) dan lingkungan perumahan (150 km).

Dari potensi yang dimiliki Kota Cimahi mampu diperhitungkan pendapatan Kota Cimahi yang meliputi, PAD tahun 2000 (9 bulan) dari sasaran Rp 13,582 miliar terealisasi Rp 10,857 miliar. Sedangkan tahun 2001, dari pajak tempat yang ditargetkan Rp 9,316 miliar yang terealisasi Rp 2,396 miliar, Retribusi dari sasaran Rp 8,693 miliar terealisasi Rp 6,330 miliar6. Laba perusahaan milik daerah, sasaran Rp 10 juta tidak tercapai (nol). Pendapatan lain-lain sasaran Rp 195 juta tercapai Rp 27,5 juta. Sedangkan dari Pos bagi hasil pajak, sasaran Rp 12,300 miliar tercapai Rp 350 juta.

Upaya penataan yang kini sedang dan akan dilaksanakan sebagai perubahan status pemerintahan Pemkot Cimahi memprioritaskan beberapa acara yang diantaranya, penyusunan perencanaan umum berupa RTRW, Poldas, Properda dan Renstan. Selain itu juga tidak kalah pentinggya upaya peningkatan pelayanan pada masyarakat dari segi aspek fisik, ekonomi, sosial dan budaya.

Saat ini tegah dan sedang berjalan yakni pembentukan DPRD Kota Cimahi berserta fasilitasnya yang selama ini belum tersedia berupa gedung dan perangkat sekretariatnya. Selain itu Pemkot Cimahi secara berkesinambungkan membenahi personil, kemudahan perkantoran.

Sejarah Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat
Cimahi mulai dikenal pada tahun 1811, Gubernur Jendral Willem Daendels membuat jalan Anyer - Panarukan, dengan dibuatnya pos penjagaan (loJi) di Alun-alun Cimahi sekarang. Tahun 1874 – 1893, dilaksanakan pembuatan jalan kereta api Bandung - Cianjur sekaligus pembuatan stasiun kereta api Cimahi.Tahun 1886 dimulainya pembangunan pusat pendidikan militer dan kemudahan lainnya (RS Dustira, rumah tahanan militer, dll). Tahun 1935, Cimahi menjadi kecamatan (lampiran staat blad tahun 1935). Tahun 1962 dibentuk setingkat kewedanaan, mencakup 4 kecamatan : Cimahi, Padalarang, Batujajar dan Cipatat. Tahun 1975, ditingkatkan menjadi kota administratip (pp no. 29 tahun 1975), diresmikannya pada tanggal 29 Januari 1976, merupakan Kotip pertama di Jawa Barat dan ketiga di Indonesia. Tahun 2001 ditingkatkan statusnya menjadi kota otonom.

Cimahi yang berasal dari status Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bandung sesuai dengan perkembangan dan kemajuannya maka berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 wacana Pemerintahan dan Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975 wacana Pembentukan Kota Administratif, Cimahi mampu ditingkatkan statusnya dari Kecamatan menjadi Kota Administratif yang berada di wilayah Kabupaten Bandung yang dipimpin oleh Walikota Administratif yang bertanggungjawab kepada Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bandung. Kota Administratif Cimahi dengan luas wilayah keselurahan mencapai 4.025,73 Ha, yang merupakan serpihan dari Kabupaten Bandung Utara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 wacana Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat.

Cimahi telah mengatakan perkembangan yang pesat, khususnya dibidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1990 berjumlah 290.202 jiwa dan pada tahu 2000 meningkat menjadi 352.005 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 2,12 % per tahun. Hal ini menjadikan bertambahnya beban kiprah dan Wewenang kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. Oleh lantaran yakni itu, sangat dibutuhkan adanya peningkatan dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Cimahi.Kota Administratif Cimahi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1975 wacana Pembentukan Kota Administratif Cimahi.

Kewenangan Kota Cimahi sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib yaitu pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertahanan, koperasi dan tenaga kerja kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter fisikal, agama serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Nomor I tahun 2003 wacana Kewenangan Kota Cimahi sebagai Daerah Otonom.

Berikut ini daftar nama-nama  Kecamatan, Kelurahan / Desa dan nomor aba-aba pos (postcode / zip code) pada Kota/Kabupaten Cimahi, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
1. Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Cibeber (Kodepos : 40531)
- Kelurahan/Desa Leuwigajah (Kodepos : 40532)
- Kelurahan/Desa Utama (Kodepos : 40533)
- Kelurahan/Desa Melong (Kodepos : 40534)
- Kelurahan/Desa Cibeureum (Kodepos : 40535)

2. Kecamatan Cimahi Tengah
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cimahi Tengah di Kota/Kabupaten Cimahi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Baros (Kodepos : 40521)
- Kelurahan/Desa Cigugur Tengah (Kodepos : 40522)
- Kelurahan/Desa Karangmekar (Kodepos : 40523)
- Kelurahan/Desa Setiamanah (Kodepos : 40524)
- Kelurahan/Desa Cimahi (Kodepos : 40525)
- Kelurahan/Desa Padasuka (Kodepos : 40526)

3. Kecamatan Cimahi Utara
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cimahi Utara di Kota/Kabupaten Cimahi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Cipageran (Kodepos : 40511)
- Kelurahan/Desa Citeureup (Kodepos : 40512)
- Kelurahan/Desa Cibabat (Kodepos : 40513)
- Kelurahan/Desa Pasirkaliki (Kodepos : 40514)

Untuka Jadwal Pendaftaran Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019/2020 Kota Cimahi  mampu dilihat secara langsung dalam laman https://sscn.bkn.go.id/.  Adapun Persyaratan Formasi dan Kouta Rekrutmen / Penerimaan CPNS Tahun 2019/2020 Kota Cimahi yang masih didominasi kebutuhan akan tenaga guru (pendidikan) dan tenaga kesehatan silahkan akses sendiri laman  https://sscn.bkn.go.id/ dan  menpan.go.id




Belum ada Komentar untuk "Jadwal Persyaratan Dan Gugusan Registrasi Cpns Kota Cimahi Tahun 2019/2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel