Materi Kedaulatan Teritorial Wilayah Daratan Lengkap

Materi Kedaulatan Teritorial Wilayah Daratan Lengkap - Dalam sebuah negara terdapat atribut yang cukup penting yaitu wilayah. Sebuah negara tersebut memiliki hak atas suatu wilayah dengan memperlihatkan kedaulatan bagi perbuatan hukum, orang, tragedi atau benda yang terdapat dalam wilayah tersebut.

Berdasarkan Draft Deklarasi PBB Pasal 7 mengenai Hak dan Kewajiban Negara 1949 dijelaskan bahwa sebuah negara atas daerahnya juga memiliki kewajiban untuk tidak menggunakan tindakannya yang berbahaya bagi keamanan dan perdamaian Internasional. Untuk itu sebuah negara memiliki kedaulatan teritorial atau kedaulatan wilayah yang terdiri dari daratan, lautan dan udara.
Materi Kedaulatan Teritorial Wilayah Daratan Lengkap Materi Kedaulatan Teritorial Wilayah Daratan Lengkap
Kedaulatan Wilayah
Kemudian dalam Draft Deklarasi PBB Pasal 12 mengenai hak dan kewajiban negara 1949 dijelaskan bahwa sebuah negara yang berhubungan dengan daerahnya wajib untuk tidak mengakui wilayah yang pemerolehannya menggunakan cara kekerasan. Negara Indonesia sendiri memiliki peraturan wilayah negara sesuai dengan UU Nomor 43 Tahun 2008.

Tujuan dari UU Nomor 43 Tahun 2008 yaitu untuk menjamin ketertiban di wilayah perbatasan, keutuhan wilayah negara dan kedaulatan negara biar seluruh bangsa mampu sejahtera, mengatur pemanfaatan dan pengelolaan tempat perbatasan dan wilayah negara, serta menegakkan hak hak berdaulat dan kedaulatan, termasuk mengawasi batas batas wilayahnya. Untuk itulah diharapkan kedaulatan teritorial.


Materi Kedaulatan Teritorial Wilayah Daratan Lengkap

Kemudian dalam UU Nomor 43 Tahun 2008 terdapat ketetapan mengenai Wilayah Negara Indonesia yang terdiri dari dasar laut, wilayah darat, tanah dibawahnya, ruang udara di atasnya dan wilayah perairan beserta semua kandungan sumber kekayaan yang terdapat didalamnya. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan wacana materi kedaulatan teritorial wilayah daratan lengkap. Untuk lebih jelasnya mampu anda simak di bawah ini.

Pengertian kedaulatan teritorial yaitu kedaulatan negara yang berguna untuk melakukan yurisdiksi eksklusif di wilayahnya. Jenis kedaulatan ini mampu disebut kedaulatan wilayah. Kedaulatan sebuah negara memiliki sifat supreme Power, monopoli atau summa potestas dan arti kedaulatan yaitu kekuasaan tertinggi. Berdasarkan pendapat D.P O'Connell memberikan bahwa korelasi antara kedaulatan dengan wilayah sangat erat, alasannya yaitu kedaulatan dilakukan dengan berdasar pada wilayahnya. 
Baca juga : Faktor Faktor yang Mempengaruhi Upaya Penegakan Hukum
Kemudian menurut pendapat S.T. Bernardez menjelaskan bahwa wilayah merupakan prasyarat secara fisik yang diharapkan untuk membentuk kedaulatan teritorial. Adapula penjelasan kedaulatan menurut Arbiter Huber yang didalamnya mengandung ciri ciri mirip di bawah ini:
  • Kedaulatan yaitu prasyarat aturan yang diharapkan oleh sebuah negara.
  • Kedaulatan berguna untuk menyatakan fungsi negara dan kemerdekaan negara.

Perkembangan Kedaulatan Teritorial

Kedaulatan wilayah yang mengalami perubahan dan perkembangan mampu dikategorikan menjadi dua hal mirip di bawah ini:

Pengurangan Kedaulatan Wilayah
Kedaulatan teritorial mengalami pengurangan alasannya yaitu globalisasi ekonomi dan regionalismenya meningkat. Misalnya RI yang masuk ke dalam anggota WTO. RI yang masuk ke dalam anggota WTO tersebut menjadikan banyak pendapat. Salah satunya yaitu sudah tidak ada lagi kedaulatan RI dalam bidang perdagangan.

Perluasan Kedaulatan Wilayah
Kedaulatan teritorial mengalami perluasan dikarenakan hal hal mirip di bawah ini:
  • Wilayah baru yang diperoleh negara berpedoman kepada cara cara HI.
  • Terjadinya klaim atas sebuah wilayah, terutama dalam bidang kelautan.
Baca juga : Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945 (Alinea I, II, III, IV)

Pembatasan Kedaulatan Teritorial

Kedaulatan wilayah mengalami pembatasan pembatasan mirip di bawah ini:
  • Pelaksanaan Yurisdiksi Eksklusif keluar tidak mampu dilakukan oleh negara atas daerahnya sehingga kedaulatan wilayah negara lain tidak terganggu.
  • Kedaulatan wilayah yang dimiliki oleh sebuah negara wajib menghormati kedaulatan wilayah dari negara lain.

Prinsip Penguasaan Atas Wilayahnya

Kedaulatan teritorial memiliki prinsip tertentu untuk menguasai wilayahnya. Kegunaan prinsip ini yaitu untuk menetapkan sebuah wilayah mampu dijadikan milik dari sebuah negara. Adapun beberapa prinsip penguasaan atas daerahnya yaitu sebagai berikut:
  • Prinsip efektifitas
  • Prnsip uti possidetis
  • Prinsip merampungkan sengketa dengan cara damai
  • Prinsip pelarangan menggunakan kekerasan
  • Prinsip menentukan nasib sendiri

Cara Mendapatkan Wilayah

Dalam kedaulatan teritorial terdapat wilayah yang dimiliki oleh sebuah negara. Untuk itu terdapat cara cara yang diharapkan untuk menerima wilayah tersebut. Adapun cara caranya yaitu meliputi:
  • Pendudukan yaitu sebuah negara yang belum pernah memiliki pendudukan bagi wilayah ketika terjadinya pendudukan.
  • Penaklukan yaitu sebuah negara yang ingin dimiliki dengan cara kekerasan.
  • Gejala alam atau akresi yaitu sebuah wilayah baru yang diperoleh dengan cara melewati proses geografis (alam). Contohnya di lisan sungai terjadi pembentukan pulau.
  • Preskripsi yaitu sebuah wilayah yang dimiliki oleh negara yang sudah dikuasai tanpa keberatan dan sepengetahuan oleh pemiliknya dalam jangka waktu yang lama.
  • Cessi yaitu sebuah negara yang mengalami pengalihan wilayah ke negara lain secara damai. Berlangsungnya cessi dilakukan dalam rangka perjanjian sehabis peperangan.
Baca juga : Pengertian Negara Hukum, Ciri Ciri dan Unsurnya Lengkap
  • Pemilihan umum (Plebisit) yaitu sebuah wilayah yang mengalami pengalihan dengan cara di pilih penduduk sehabis melakukan referendum dan pemilihan umum.
  • Arbitrase atau putusan pengadilan.
Sekian penjelasan mengenai materi kedaulatan teritorial wilayah daratan lengkap. Pengertian kedaulatan wilayah yaitu kedaulatan negara yang berguna untuk melakukan yurisdiksi eksklusif di wilayahnya. Semoga artikel ini mampu menambah wawasan anda dan terima kasih telah berkunjung di blog ini.

Belum ada Komentar untuk "Materi Kedaulatan Teritorial Wilayah Daratan Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel